METRO ONLINE PAREPARE, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Parepare. Dari hasil pengungkapan tersebut, empat narapidana resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Pengungkapan
Kepala Satres Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas Lapas mencurigai seorang pengunjung yang datang membesuk tahanan.
“Anggota Lapas mengamankan satu orang pelaku yang diduga membeli narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan berjumlah 18 saset dengan berat sekitar 4,25 gram,” ungkapnya.
Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap satu rekan pelaku lainnya berinisial R di kawasan Pasar Senggol.
Empat Warga Binaan Jadi Pengendali
Dari hasil penyelidikan bersama petugas Lapas, enam orang diperiksa. Empat di antaranya, yang merupakan warga binaan, ditetapkan sebagai tersangka penjual sabu di dalam Lapas.
Keempatnya berinisial AR, A, I, dan JP.
“Mereka kami tetapkan sebagai penjual atau bagian dari sindikat yang saling berkaitan di dalamnya,” tegas Iptu Tarmizi.
Modus Operandi
Pelaku pembeli berpura-pura datang untuk membesuk. Transaksi dilakukan di ruang besuk, di mana salah satu warga binaan mengantar barang haram itu dan menyembunyikannya dalam bungkus rokok.
Saat keluar dari Lapas, pelaku diperiksa badan dan langsung diamankan petugas.
Dari hasil interogasi, diketahui transaksi dilakukan melalui WhatsApp dengan salah satu warga binaan yang berperan sebagai pengendali.
Pengembangan Berlanjut
Satresnarkoba masih mendalami dari mana barang tersebut masuk ke dalam Lapas.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang dan bagaimana bisa masuk serta diperjualbelikan di dalam,” tutup Tarmizi.(*)
Editor : Muh Sain