-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, November 06, 2025

Kapolres Parepare Kukuhkan Tiga Pamapta, Tegaskan Tanggung Jawab dan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

METRO ONLINE Parepare – Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, resmi mengukuhkan tiga Pamapta Polres Parepare melalui apel launching perubahan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi Pamapta. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (6/11/2025) pagi di halaman Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Apel launching ini yang dimulai sekitar pukul 07.30 wita tersebut dihadiri oleh Waka Polres Parepare Kompol Saharuddin, para PJU, perwira pertama, dan personil Bintara Jajaran Polres Parepare.

Ketiga Pamapta yang di kukuhkan AKBP. Indra terdiri dari Pamapta 1 Ipda Siswanto, Pamapta 2 Aiptu Firdaus, dan Pamapta 3 Aiptu Rusman. Ketiganya di sematkan ban lengan Pamapta sebagai simbol dari jabatan selaku Pamapta Polres Parepare.

Dalam amanatnya, AKBP. Indra menegaskan bahwa perubahan nomenklatur bukan sekadar pergantian nama jabatan, namun harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan ini bukan hanya sebagai nama belaka, namun harus diikuti dengan perubahan dalam pelayanan masyarakat,” tegas AKBP Indra.

Ia menambahkan, Pamapta memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban, mulai dari kegiatan patroli, menerima aduan masyarakat, hingga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Semua itu, kata dia, harus dijalankan secara profesional agar kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas kinerja selama Oktober 2025, di mana berbagai kegiatan masyarakat dapat diamankan dengan baik. Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh anggota, khususnya yang menerima laporan pengaduan, tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan prima, dan menjaga komunikasi yang humanis.

“Tingkatkan pelayanan terhadap setiap masyarakat yang mengadukan peristiwa melalui layanan 110. Segera respon setiap panggilan dengan cepat dan tepat,” imbuhnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sarana dan prasarana pendukung operasional Pamapta oleh Kapolres dan Waka Polres Parepare. Bantuan tersebut meliputi satu unit kendaraan dinas roda empat, sarana olah TKP, sarana tanggap bencana, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Dengan pengukuhan tiga Pamapta ini, Polres Parepare berkomitmen meningkatkan kinerja mewujudkan Polri yang memberi rasa aman, Polri yang melayani, dan Polri yang mendukung Pembangunan, yang sejalan dengan semangat “Polisi Hadir untuk Masyarakat”.


Editor: Muh Sain 

Rabu, Oktober 22, 2025

Pelayanan Pagi Sat Lantas Polres Parepare, Masih Ditemukan Pengendara Berboncengan Tanpa Helm

METRO ONLINE Parepare– Sat Lantas Polres Parepare kembali melaksanakan kegiatan rutin pelayanan pagi pada Rabu (22/10), mulai pukul 07.00 wita. Kegiatan ini difokuskan pada pengaturan dan pengendalian arus lalu lintas serta perlindungan bagi pengguna jalan di sejumlah titik dalam kota.

Namun dalam pelaksanaannya, petugas masih kerap menemukan pengendara sepeda motor yang abai terhadap aturan keselamatan, khususnya penggunaan helm. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah pengendara berboncengan yang tidak mengenakan helm pelindung kepala, terutama pada penumpangnya.

Pantauan di lapangan, sejumlah pelanggaran terlihat jelas di Jalan Veteran dan Jalan Bau Massepe. Petugas memberhentikan pengendara yang berboncengan tanpa helm, dan langsung memberikan teguran.

“Terhadap pengendara yang kami temukan melanggar, kami berikan peringatan agar taat aturan. Jika boncengan tidak memakai helm, kami minta untuk turun. Jika ingin lanjut berkendara, harus sediakan helm untuk penumpang. Ini langkah pencegahan yang kami ambil,” ujar Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, personel Sat Lantas juga melaksanakan sejumlah kegiatan lainnya seperti membantu pelajar menyeberang, mengawasi lampu merah, memantau aktivitas masyarakat di jalan, dan mengatur arus lalu lintas agar tetap kondusif.

Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan serta menumbuhkan kesadaran berlalu lintas di tengah masyarakat.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Oktober 16, 2025

Polres Parepare Tegaskan Isu Penculikan dan Kanibalisme Anak adalah Tidak Benar

METRO ONLINE Parepare -- Menyikapi beredarnya isu penculikan dan kanibalisme terhadap anak yang marak di media sosial, Polres Parepare, melalui Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar, atau dengan kata lain hoax.

Penegasan ini disampaikan AKP. Agus Purwanto, mewakili Kapolres Parepare, sebagai klarifikasi atas isu yang beredar ditengah masyarakat melalui maraknya pesan berantai dan unggahan di media sosial, dan juga sebagai jawaban atas keresahan masyarakat akibat dari isu tersebut.

Informasi itu murni hoaks, kata AKP. Agus. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan hingga saat ini, tidak ditemukan adanya laporan ataupun kejadian penculikan maupun kekerasan seperti yang disebutkan. 

" Setelah kami lakukan penelusuran, isu tersebut kami pastikan tidak benar, dan sampai saat ini pula belum ada orang tua atau korban yang melaporkan ke pihak yang berwajib “. Ucapnya saat di konfirmasi melalui sambungan whatsappnya. Selasa (14/10/2025) malam.

Sehubungan dengan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, AKP. Agus menyampaikan pesan dan imbauan kepada masyarakat Kota Parepare.

“ Jangan mudah percaya dengan isu – isu atau kabar yang tidak jelas sumbernya di media sosial, hindari pula menyebarkan kabar tersebut karena akan mengakibatkan terjadinya kepanikan dan keresahan. Kami minta masyarakat lebih bijak bermedia sosial. Pastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan. Menyebarkan berita bohong bisa dipidana sesuai Undang-Undang ITE,” Imbaunya.

Pihak Polres Parepare juga memastikan tetap meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak.

" Kami juga menghimbau kepada masyarakat dan juga untuk orang tua agar mengawasi dan mengontrol anaknya," Pungkas dia.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Oktober 14, 2025

Paspor Lama Dihentikan! Kantor Imigrasi Parepare Kini Hanya Layani e-Paspor

METRO ONLINE Parepare,  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini resmi hanya melayani penerbitan paspor elektronik atau e-paspor. 

Penerapan itu dilakukan secara penuh sesuai kebijakan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh. 

Artinya, seluruh kantor imigrasi di Indonesia tidak lagi menerbitkan paspor non-elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.

Bagusnya, paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti wajah dan sidik jari pemegangnya. 

Teknologi ini membuat e-paspor lebih aman dari upaya pemalsuan karena data tersimpan secara terenkripsi.

Selain keamanan, e-paspor juga memudahkan proses pemeriksaan di pintu perbatasan. 

Dengan begitu , sistem pembaca chip otomatis (autogate), pemeriksaan di bandara dapat dilakukan lebih cepat.

Tak hanya itu, penerapan e-paspor ini juga menjadi langkah Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Manfaatnya, pemegang e-paspor juga mendapat sejumlah keuntungan. Beberapa negara memberikan kemudahan visa bagi pemilik e-paspor Indonesia, misalnya Jepang yang memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan dengan e-paspor.

Untuk biaya, e-paspor masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000, sementara 10 tahun Rp950.000.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dengan cepat, tersedia layanan percepatan satu hari dengan tambahan biaya Rp1.000.000.

Proses pengajuan e-paspor kini lebih mudah karena dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. 

Melalui aplikasi itu, pemohon dapat mendaftar, memilih jadwal wawancara, hingga mengunggah dokumen secara online.

Sementara, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lain seperti ijazah atau buku nikah.

Terakhir, dengan diterapkannya e-paspor secara penuh, masyarakat di wilayah Parepare dan sekitarnya kini bisa menikmati layanan paspor yang lebih aman, cepat, dan efisien.


Editor : Muh Sain 

Mulai Sekarang Kantor Imigrasi Pare pare Resmi Hentikan Paspor Lama Atau Non Elektronik

METRO ONLINE Parepare,  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini resmi hanya melayani penerbitan paspor elektronik atau e-paspor. 

Penerapan itu dilakukan secara penuh sesuai kebijakan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh. 

Artinya, seluruh kantor imigrasi di Indonesia tidak lagi menerbitkan paspor non-elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.

Bagusnya, paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti wajah dan sidik jari pemegangnya. 

Teknologi ini membuat e-paspor lebih aman dari upaya pemalsuan karena data tersimpan secara terenkripsi.

Selain keamanan, e-paspor juga memudahkan proses pemeriksaan di pintu perbatasan. 

Dengan begitu , sistem pembaca chip otomatis (autogate), pemeriksaan di bandara dapat dilakukan lebih cepat.

Tak hanya itu, penerapan e-paspor ini juga menjadi langkah Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Manfaatnya, pemegang e-paspor juga mendapat sejumlah keuntungan. Beberapa negara memberikan kemudahan visa bagi pemilik e-paspor Indonesia, misalnya Jepang yang memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan dengan e-paspor.

Untuk biaya, e-paspor masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000, sementara 10 tahun Rp950.000.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dengan cepat, tersedia layanan percepatan satu hari dengan tambahan biaya Rp1.000.000.

Proses pengajuan e-paspor kini lebih mudah karena dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. 

Melalui aplikasi itu, pemohon dapat mendaftar, memilih jadwal wawancara, hingga mengunggah dokumen secara online.

Sementara, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lain seperti ijazah atau buku nikah.

Terakhir, dengan diterapkannya e-paspor secara penuh, masyarakat di wilayah Parepare dan sekitarnya kini bisa menikmati layanan paspor yang lebih aman, cepat, dan efisien.


Editor : Muh Sain

Rabu, Oktober 08, 2025

Kantor Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang

METRO ONLINE Pinrang, 7 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula The M Hotel Pinrang dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan desa dan kelurahan se-Kecamatan Mattiro Bulu.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Parepare, Oktovianus Malisan, S.H., yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Mattiro Bulu menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Parepare atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan keimigrasian di daerah, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih memahami bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Dalam kesempatan tersebut, beliau juga secara resmi membuka kegiatan dan menyerahkan piagam pengesahan kepada perwakilan desa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang serta Perwakilan BP3MI Sulawesi Selatan, La Ode Nur Slamet, S.E.. Kedua narasumber menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk desa sadar hukum keimigrasian dan memberikan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Para peserta aktif mengikuti sesi tanya jawab yang membahas peran pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta tindak lanjut dari program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu.

Adapun sembilan desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi meliputi: Kelurahan Manarang, Kelurahan Padaidi, Desa Alitta, Desa Bunga, Desa Makkawaru, Desa Marennu, Desa Padaelo, Desa Padakkalawa, dan Desa Pananrang.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak—baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat desa—menyatakan komitmennya untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Parepare dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM. Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk grup WhatsApp Desa Binaan Imigrasi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang sebagai wadah komunikasi dan koordinasi lintas sektor.

Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu, diharapkan sinergitas antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Parepare.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved