-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Oktober 15, 2024

Lapas IIA Parepare Bekerjasama Dengan BPVP Pangkep Kembali Mengadakan Pelatihan Teknisi AC Residensial Bagi WBP Program Mobile Training Unit.

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare,  Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto,  A.Md.IP, SH didampingi Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, MH dan jajarannya meninjau langsung kegiatan Pelatihan Teknisi AC Residensial dengan Instruktur Pelatihan Zulharidah H, S.Pd., Gr.  Namun sebelumnya telah dilaksanakan 2 paket pelatihan vokasi berbasis kompetensi bersertifikat Standar Nasional Asistensi Menjahit dan Barista dengan peserta sebanyak 36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, selama 19 hari kalender kerja atau 152 Jam Pelatihan yang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat berstandar Nasional. Pelatihan berbasis kompetensi ini bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep. 

Program Pelatihan Teknisi AC Residensial merupakan salah satu program pelatihan dari kejuruan Teknik Refrigeration. Dengan jumlah peserta sebanyak 16 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta jam pelatihan 152 JP atau 19 hari kerja. Dimana setelah mengikuti pelatihan peserta di harapkan mampu :

1. Memasang AC Residensial baik di lingkungan rumah tangga , kantor, maupun industri sesuai dengan SOP.

2. Melaksanakan perawatan AC Residensial baik di lingkungan rumah tangga , kantor, maupun industri sesuai dengan SOP.

Pelatihan ini hadir sebagai respon terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang dan permintaan yang meningkat akan tenaga kerja terampil dalam perawatan dan perbaikan sistem AC. Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis kepada peserta dalam bidang teknologi AC. Hal ini sesuai dengan harapan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Warga binaan walaupun berada didalam Lapas tetap diberikan kesempatan mengikuti program pendidikan hal ini diatur dalam UUD 1945, Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional juga diatur dalam undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan yang dapat mengembangkan potensi diri mereka. 

Kepala Lapas IIA Parepare sangat bersyukur dan mengapresiasi kegiatan ini serta terus mendukung  terhadap peningkatan kualitas Pembinaan dan Bimbingan bagi WBP yang ada pada Lapas IIA Parepare.

Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat Standar Nasional bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, merupakan program yang bertujuan untuk mencetak tenaga kerja dan calon wirausaha yang bertujuan memberikan bekal keterampilan atau soft skill bagi warga binaan yang akan bebas nantinya. 

Dalam kesempatan lain Kepala BPVP Pangkep, Sudarsono, SE, juga menegaskan bahwa BPVP Pangkep berkomitmen mencetak tenaga kerja dan calon wirausaha melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha. Program ini diberikan secara gratis kepada WBP di Lapas IIA Parepare dengan harapan mereka memiliki keterampilan yang mampu bersaing di dunia kerja maupun membuka peluang usaha mandiri.


Editor : Muh Sain 

Senin, Oktober 14, 2024

Mahasiswa UNM Makassar Prodi Pendidikan Luar Biasa Meninjau Langsung Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan Paket A B Dan C Tahun Ajaran 2024/2025 Bagi WBP Di Lapas IIA Parepare.

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menerima langsung kunjungan Mahasiswa UNM Makassar Prodi Pendidikan Luar Biasa dalam rangka meninjau pelaksanaan kegiatan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A B dan C bagi 30 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin, 14 Oktober 2024.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam sambutan penerimaan Mahasiswa UNM Makassar menyampaikan telah menindaklanjuti perjanjian kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, dengan menjaring kembali 30 orang siswa didik baru Tahun Ajaran 2024/2025 untuk mengikuti program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C  yang dimulai pembelajaran hari ini Senin tanggal 15 Juli 2024. Namun sebelumnya sebanyak 22 Orang WBP telah menyelesaikan pendidikan A B dan C Tahun Ajaran 2023/2024 dimana ijasahnya diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare pada tanggal 15 Juli 2024 lalu.

Sekaligus menandai dibukanya secara resmi pembelajaran kembali program pendidikan kesetaraan paket A B dan C bagi warga binaan di Lapas IIA Parepare oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare.  

Kepala Lapas IIA Parepare berharap agar warga binaan yang tidak tamat SD, SMP dan SMA dapat melanjutkan program pendidikan kesetaraan ini. Paket A adalah pendidikan kesetaraan untuk peserta didik setara SD. Paket B adalah pendidikan kesetaraan untuk peserta didik setara SMP. Paket C adalah pendidikan kesetaraan untuk peserta didik setara SMA. Kejar paket A, B, dan C merupakan solusi bagi warga binaan Lapas IIA Parepare yang putus sekolah, namun ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara. Nantinya warga binaan sebagai siswa didik akan mendapatkan pelajaran setara sesuai dengan tingkatannya. Bagi yang telah menerima Ijazah Kelulusan hari ini wajib bersyukur dan terus semangat belajar kembali. 

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare HM Makmur Husein menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian dan kepedulian Kepala Lapas IIA Parepare beserta jajarannya yang telah memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk dapat menyelesaikan pendidikannya. Kegiatan ini suatu hal yang sangat luar biasa ketika Warga Binaan berada dalam Lapas namun dapat sekolah dan menerima ijazah sekolah setara SD, SMP, SMA yang tidak semua orang mampu untuk mendapatkannya. Diharapkan program layanan pembinaan pendidikan melalui kegiatan belajar kejar paket ini dapat memenuhi hak Warga Binaan untuk memperoleh pendidikan yang layak sekaligus menjadi sarana perbaikan kualitas diri Warga Binaan. Sehingga ketika bebas dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat bahkan dapat berinteraksi dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. 

Hadir dalam pendampingan Mahasiswa UNM Makassar Prodi Pendidikan Luar Biasa Kepala UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare Sumang, S.Pd, M.Pd beserta jajaran dan Tenaga pengajar Pendidikan Kesetaraan Paket A B dan C. Dalam kesempatan yang sama Kepala UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi luar biasa kepada Kepala Lapas IIA Parepare beserta jajarannya yang telah memberikan kesempatan belajar untuk Warga Binaan walaupun masih menjalani sisa pidananya. Program pendidikan kesetaraan paket A B dan C di Lapas IIA Parepare ini bisa menjadi contoh di Lapas, LPKA, LPP dan Rutan di seluruh Indonesia. 

Kegiatan pembelajaran Pendidikan Kesetaraan Paket A B dan C di Lapas IIA Parepare akan dilaksanakan secara fleksibel dibandingkan dengan sekolah formal. Artinya pembelajaran dilaksanakan tidak penuh dalam satu minggu melainkan hanya dilaksanakan tiga kali dalam seminggu.  Pembelajaran dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare telah menetapkan 6 orang guru sebagai tenaga pengajar pendidikan kesetaraan paket A, B dan C di Lapas IIA Parepare. 6 guru tersebut diantaranya :


1. Hj. Marmi. S.Pd mengajar mata pelajaran PPKN, sosiologi, bhs. Indonesia, IPS.

2. Ida Wahyuni, S.Pd mengajar mata pelajaran matematika, ekonomi, bhs. Indonesia.

3. Jawisa, S.Pd mengajar mata pelajaran matematika, IPA, sejarah.

4. Rismayani, S.Pd mengajar mata pelajaran pendidikan agama Islam, sejarah.

5. Sukmawati, S.Pd mengajar mata pelajaran bhs. Inggris, TIK.

6. Rajaif Umar, S.Pd mengajar mata pelajaran PJOK dan SBDK.

Hal ini sesuai dengan harapan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa program pembinaan dan bimbingan kepada warga binaan yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare melalui pendidikan kesetaraan paket A B dan C bisa bermanfaat setelah bebas nantinya. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti himbauan Menteri Hukum Dan HAM RI melakukan koordinasi menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Parepare melalui Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare. 

Tidak ada halangan untuk menimba ilmu, biarpun sementara menjalani masa pidana di Lapas warga binaan dapat menyelesaikan studinya. Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional (UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12. Adapun tujuan utama Pendidikan Kesetaraan ke depan bagi warga binaan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah. Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C. 

Sekali lagi Kepala Lapas IIA Parepare  menegaskan bahwa dengan semboyan “Mari Semangat Untuk Bangkit” mengajak warga binaan agar termotivasi dan tidak putus asa serta patah semangat mereka harus bangkit memperbaiki diri dan mengikuti program-program pembinaan yang sangat bermanfaat sebagai bekal bebas nantinya.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Oktober 12, 2024

PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare Gelar Sosialisasi Pencegahan Dan Pengentasan Stunting Bekerjasama Dengan Puskesmas Lompoe

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare, PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare Menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Dan Pengentasan Stunting Bekerjasama Dengan Puskesmas Lompoe Kota Parepare, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kegiatan oleh dibuka oleh MC  dilanjutkan menyanyikan lagu Mars PIPAS. Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Pembina PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pencegahan Dan Pengentasan Stunting oleh narasumber Hj. Dewi Sartika, S.KM, S.Keb selaku Kepala Kantor Puskesmas Lompoe Kota Parepare. 

Undangan dihadiri oleh Pembina PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare, Anggota PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare, Mahasiswi IAIN Parepare yang sedang melaksanakan program PPL. 

Dalam sambutannya, Pembina PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare beserta seluruh anggotanya yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada hari ini sebagai tindak lanjut dari program kerja. Kepala Lapas IIA Parepare menaruh harapan agar seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini mendapatkan informasi yang bermanfaat. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh anggota PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare dan Mahasiswi IAIN Kota Parepare  mengenai pentingnya pencegahan stunting, sehingga tercipta generasi yang lebih sehat dan cerdas di masa depan.

Sosialisasi Pencegahan Dan Pengentasan Stunting yang disampaikan oleh Hj. Dewi Sartika, S.KM, S.Keb selaku Kepala Kantor Puskesmas Lompoe Kota Parepare stunting adalah kondisi yang terjadi ketika anak mengalami kekurangan gizi kronis pada seribu hari pertama kehidupan, yang dimulai sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. 

Dijelaskan bahwa langkah-langkah penting untuk mencegah stunting adalah sebagai berikut :

a. Nutrisi Ibu Hamil,

b. ASI Eksklusif,

c. Makanan Pendamping ASI (MPASI),

d. Edukasi dan Konseling,

e. Perhatian Khusus pada Bayi Prematur,

g. Peran Ahli Gizi dan Petugas Kesehatan,

g. Kesadaran Pentingnya Pencegahan Stunting. 


Dan bagaimana penanganan stunting dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya : 

a. Nutrisi: Memberikan makanan yang cukup, bergizi, dan bernutrisi, serta memberikan suplemen seperti vitamin A, zinc, zat besi, kalsium, dan yodium. 

b. Imunisasi: Memberikan imunisasi dasar dan tambahan untuk membangun sistem imun tubuh. 

c. Stimulasi: Memberikan stimulasi sesuai dengan usia anak. 

d. Perilaku hidup bersih dan sehat: Mengajarkan anak menerapkan perilaku hidup bersih dan memperbaiki sanitasi. 

e. Obat-obatan : Memberikan obat-obatan anti tuberkulosis jika anak mengidap TBC. 

f. Penyakit penyerta: Mengobati penyakit yang mendasarinya. 

g. Perawatan kesehatan: Meningkatkan dan merawat kesehatan anak. 

i. Peningkatan pengetahuan dan perilaku: Meningkatkan pengetahuan dan perilaku masyarakat. 

j. Peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat: Meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Kegiatan dilanjutkan dengan senam bersama 4 Pilar Gizi Seimbang yang diikuti oleh seluruh Anggota PIPAS Cabang Lapas IIA Parepare dan Mahasiswi IAIN Kota Parepare.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Oktober 10, 2024

Imigrasi Parepare gelar Operasi Jagratara di 3 perusahaan

METRO ONLINE PAREPARE- Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare menggelar Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Tahap III. Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 

Operasi Jagratara dilaksanakan selama 3 hari yakni Senin-Rabu, 07-09 Oktober 2024 di 3 perusahaan diantaranya  PT. Phillips Seafood Indonesia, Kab. Barru, PT. Malindo Feedmill, Kab. Wajo,  dan Hotel/Tempat Penginapan di Kab. Wajo
Pelaksanaan kegiatan selama proses operasi “Jagratara” tahap III di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare dimulai dari hari Senin, 07 Oktober 2024, Pukul 10.45 Wita,  di PT. Phillips Seafood Indonesia, Kab. Barru. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim operasi Jagratara pada perusahaan tersebut bahwa terdapat orang asing yang bekerja di PT. Phillips Seafood Indonesia, Kab. Barru sebanyak 1 orang WNA Thailand,  

Kantor Imigrasi  kelas II TPI Parepare berkomintmen untuk melakukan Inspeksi dan Audit di perusahaan tersebut secara berkala sekitar 5-7 hari setiap triwulan atau empat Bulan di perusahaan tersebut. 

Berdasarkan informasi dari admin HRD PT. Phillips Seafood Indonesia, Kab. Barru bahwa PT. Phillips Seafood Indonesia saat ini berfokus pada ekspor daging rajungan (Kepiting atau Crab) ke Batimor, USA. PT. Phillips Seafood Indonesia juga memiliki produk tuna, ekspor saat ini lebih ke produk (Kepiting atau Crab). Setiap kali pengiriman, PT. Phillips Seafood Indonesia mengirimkan produknya sebanyak 30.000 lbs.

Kepala kantor dan Kasi Inteldakim bersama tim Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 memberikan pengarahan mengenai prosedur izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam urusan bisnis yang saat ini boleh menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) pada suatu perusahaan di Indonesia.

kegiatan  lanjutan di hari Selasa, 08 Oktober 2024 Pukul 09.00 Wita,  di PT. Feedmil Malindo Kab. Wajo untuk melakukan operasi Jagratara Pengawasan orang asing. Berdasarkan hasil pengecekan pada perusahaan PT. Feedmil Malindo Kab. Wajo, terdapat 1 WNA Malaysia  yang bekerja pada perusahaan tersebut sebagai Production Manager dan merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Respon masyarakat bahwa selama ini pihak perusahaan PT. Feedmil Malindo Kab. Wajo tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat dan tidak pernah ditemukan adanya orang asing lainnya yang mengunjungi perusahaan tersebut.

Selanjutnya Tim Operasi Jagratara menuju ke Sallo Hotel Sengkang, Kab. Wajo untuk melaksanakan kegiatan operasi Jagratara. Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis Sallo Hotel Sengkang, Kab. Wajo bahwa terakhir terdapat orang asing yang menginap di hotel tersebut yaitu WN Jerman sebanyak 1 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi hotel tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Dan kegiatan terakhir dilaksanakan di hari . Rabu, 09 Oktober 2024, tim operasi Jagratara melanjutkan kegiatan operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 ke BBC Sengkang Hotel. Berdasarkan hasil pengecekan pada hotel tersebut bahwa tidak ditemukan adanya orang asing yang menginap pada hari tersebut, namun terdapat 4 (Empat) WNA yang menginap pada hotel BBC Sengkang Hotel Kab, Wajo pada tanggal 07 Oktober 2024. Menurut informasi dari pihak resepsionis BBC Sengkang Hotel Kab. Wajo bahwa keempat WNA tersebut menginap selama 1 (satu) hari dan bertujuan untuk wisata di Danau Tempe atau melanjutkan perjalanan wisata ke Tana Toraja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi hotel tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tim operasi Jagratara melanjutkan kegiatan Eka Hotel Kab.Wajo dan berdasarkan informasi dari pihak resepsionis Eka Hotel Kab. Wajo bahwa saat ini belum terdapat WNA yang menginap selama bulan Oktober Tahun 2024 di Eka Hotel Kab. Wajo, Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi hotel tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Dalam kesempatan yang sama Tim Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing juga menyampaikan terkait tanggung jawab sebagai Sponsor/Penjamin bagi orang asing untuk menaati aturan hukum yang berlaku guna untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian dan menjaga stabilitas dan keamanan negara.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Oktober 09, 2024

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Penguatan Tupoksi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Kepada Petugas Lapas Kelas IIA Parepare

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare dalam rangka kunjungan kerja rutin Kakanwil Kemenkumham Sulsel memberikan pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemasyarakatan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu, 09 Oktober 2024.

Membuka kegiatan, Kalapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menyampaikan kondisi terkini di Lapas Kelas IIA Parepare, baik kondisi pegawai maupun WBP Lapas Kelas IIA Parepare.

Dalam arahannya Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman, S.Sos, SH, M.Si menyampaikan beberapa hal :

- Memastikan seluruh jajaran di Lapas Kelas IIA Parepare dalam menjalankan berdasarkan petunjuk dan arahan pimpinan tingkat wilayah maupun pusat,

- Mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Nomor W.23-PK.08.05-255 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Selatan untuk menjadi atensi. Dihimbau agar Surat Edaran tersebut dapat ditempel di papan pengumuman dan ruang kerja masing-masing bidang,

- Agar mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan

Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan,

- Membentuk Tim Intelijen Pemasyarakatan untuk melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap seluruh gangguan kamtib,

- Optimalisasi kembali tugas dan fungsi tim SATOPS PATNAL PAS dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran SOP ataupun penyalahgunaan wewenang,

- Mengoptimalkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Lakukan penggeledahan dengan cermat dan tetap mengedepankan manusiawi dengan humanis,

- Meningkatkan frekuensi pemantauan penggeledahan blok hunian baik secara rutin maupun insidentil, minimal seminggu dua kali kemudian dilaporkan langsung atasan,

- Ajak warga binaan untuk punya rasa memiliki dan tanggung jawab atas rasa keamanan dan ketertiban,

- Dilarang keras mengeluarkan tahanan/narapidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur,

- Tidak berperilaku yang dapat menimbulkan keresahan bagi WBP yang berujung terjadinya ganguan kamtib seperti berkata kasar kepada warga binaan seperti yang dilakukan Lapas IIA Parepare Sipakatau, Sipakalebi dan Sipakainge, 

- Menghimbau Kalapas untuk mengimplementasikan Corporate University, misalnya dengan melakukan Focus Group Discussion secara berkala dengan pegawai Lapas Kelas IIA Parepare untuk meningkatkan wawasan,

- Melakukan mitigasi bencana untuk mengurangi resiko bencana alam maupun non alam,

- Meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang intens  dengan APH maupun stakeholder lainnya untuk membangun sinergitas dan kolaborasi, juga arahan Sekjen untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi sebagai bentuk sinergitas untuk mendukung keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan,

- Tingkatkan pelayanan Pemasyarakatan dan pastikan tidak dipungut biaya dan tidak diskriminatif,

- Terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,

- Selanjutnya pedomani SE Sekjen nomor : SEK-3.PW.02.04 TAHUN 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

- Juga pedomani SE Sekjen Kemenkumham Nomor  SEK-8.OT.03.02 TAHUN 2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

- Implementasikan Tiga prinsip kerja Kepala Kantor Wilayah, yaitu :  

1. Bekerja sesuai peraturan,

2. Hasilkan pekerjaan baik (jangan sekedar menggugurkan kewajiban), dan

3. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.


Setelah pengarahan Kakanwil, dilanjutkan dengan tanya jawab Pegawai Lapas Kelas IIA Parepare dengan Kanwil Sulsel.

Selanjutnya Kakanwil berkenan menyempatkan waktunya meninjau kegiatan Pelatihan Vokasi Bersertifikat Standar Nasional Barista, Asisten Pembuat Pakaian dan Asisten Teknisi Refrigerasi dan AC bagi WBP bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare, juga unit Layanan Posbankum Lapas Kelas IIA Parepare. Layanan bantuan hukum gratis bagi WBP di Lapas IIA Parepare bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Kabag Program dan Humas, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI, dan seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Parepare.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Oktober 02, 2024

Bekerjasama Dengan IAIN Kota Parepare, Lapas IIA Parepare Laksanakan Program Pembinaan Psikoedukasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan program pembinaan Psikoedukasi dengan tema "Tips dan Trik Pengendalian Diri" yang diikuti sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan bekerjasama dengan Institus Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare, Rabu, 02 Oktober 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto,  A.Md.IP, SH. Dalam sambutannya Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Rektor IAIN Kota Parepare atas perhatian, kepedulian dan kerjasamanya sehingga kegiatan ini bisa dilaksanakan. Program psikoedukasi adalah metode edukatif yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pelatihan untuk mengubah pemahaman mental/psikis individu. Program psikoedukasi bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk membantu Warga Binaan Pemasyarakatan mengembangkan kemampuan diri dan dukungan sosial. Program ini juga dapat membantu Warga Binaan untuk mengelola stres, mengurangi gejala kecemasan, dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Program pembinaan Psikoedukasi ini sejalan dengan tujuan dari Sistem Pemasyarakatan. Dimana Warga binaan sangat rentan terhadap gangguan psikis karena berada pada lingkungan masyarakat yang berbeda. Sehingga program resiliensi sangat penting bagi Warga Binaan untuk dapat bangkit beradaptasi dengan kondisi yang ada.

Sebagai narasumber Nur Afiah, S.Pdi, MA selaku dosen Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah pada IAIN kota Parepare. Menurutnya program pembinaan Psikoedukasi tentang "Tips dan Trik Pengendalian Diri" ini  sangat berguna bagi perjalanan hidup baik Warga Binaan maupun Petugas Lapas. Nur Afiah, S.Pdi, MA mengatakan bahwa maksud dan tujuan  pemberian program pembinaan Psikoedukasi kegiatan Psikoedukasi adalah sebagai berikut :

a. Untuk memberikan pencerahan kepada Warga Binaan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam Lapas,

b. Mendidik Warga Binaan berperilaku sopan, santun dan beretika,

c. Memberikan ketenangan baik pikiran dan jiwanya selama menjalani masa pidananya di Lapas Parepare,

d. Dengan ketenangan pikiran dan jiwanya Warga Binaan dapat menjalani pidananya dengan baik, mentaati peraturan dan tata tertib serta menjaga keamanan dirinya,

e. Warga Binaan peserta program pembinaan Psikoedukasi diharapkan bisa menjadi rol model bagi teman-teman nya,  baik yang  ada di dalam Lapas maupun diluar Lapas dan keluarganya, setelah selesai menjalani masa pidananya.

Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Dan Anak Didik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, selaku penanggung jawab program menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi pelaksanaan pembinaan kepribadian  yang di berikan Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH beserta jajarannya  kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan publik yang terbaik dan maksimal tanpa membedakan suku, ras dan agama, semua disamaratakan tanpa diskriminasi. Kegiatan pembinaan Psikoedukasi tentang Tips dan Trik Pengendalian Diri ini untuk memberikan semangat kepada Warga Binaan dalam pelaksanaan pembinaan selanjutnya.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menambahkan bahwa pemberian program pembinaan psikoedukasi bagi Warga Binaan memiliki manfaat sebagai berikut : 

a. Warga Binaan dapat mengevaluasi diri terkait kondisi psikologis yang mereka alami, 

b. Warga binaan dapat mengetahui ciri-ciri kesehatan mental yang terganggu dan cara menjaga kesehatan mental,

c. Warga binaan dapat meningkatkan self efficacy, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan kehidupan di lapas dan beradaptasi kembali di masyarakat setelah bebas.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved