-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Maret 24, 2023

WBP Lapas Parepare Semakin Produktif Ciptakan Mimbar Mesjid Ukir Kaligrafi

METRO ONLINE Parepare - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare semakin produktif hasilkan karya kerajinan Mimbar Mesjid Ukir Kaligrafi. 

Hal ini mendapat apresiasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwik Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Jumat (24/3). 

Menurutnya, kreatifitas WBP yang ada di Lapas dan Rutan harus terus ditingkatkan agar mereka memperoleh keterampilan. 

"Tujuannya agar ketika mereka bebas nanti dapat mengembangkannya ke dunia usaha dan menjadi modal mereka untuk memperoleh penghasilan," Ungkap Liberti. 

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengungkapkan bahwa hasil dari kreatifitas WBP ini merupakan pembinaan keterampikan yang dilaksanakan di Lapas Parepare. "Hal ditujukan agar narapidana lebih memiliki skill dan lebih mengikuti akan perkembangan pengetahuan," Ujar Totok. 

Lebih lanjut, Totok mengatakan bahwa hal ini selaras dengan tujuan pemasyarakatan yaitu Membentuk WBP menjadi manusia seutuhnya, Menyadari kesalahan, Memperbaiki diri, Tidak mengulangi kembali tindak pidana, Diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, Berperan aktif dalam pembangunan, dan Hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. 

Selama mengikuti program pembinaan kemandirian, Totok mengungkapkan bahwa warga binaan diberikan terlebih dahulu diberikan pelatihan keterampilan kerja dan produksi bekerja sama dengan beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Lembaga Pelatihan Kerja YPA HANDAYANI Kota Parepare, Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene & Kepulauan serta Kemitraan lainnya. 

"Lapas Parepare menyediakan sarana dan prasarana bagi warga binaan untuk menyalurkan minat dan bakatnya sehingga meskipun di dalam Lapas, mereka dapat meningkatkan skilnya," Lanjut Totok.  

Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Parepare, Abdullah mengatakan bahwa bahan baku dari pembuatan mimbar ini dipesan langsung dari Jepara. "Di Lapas Parepare, mimbar tersebut dirakit dan difinishing," Ungkap Abdullah. 

Proses perakitan mimbar ini menurut Abdullah dikerjakan selama 3 sampai dengan 6 hari untuk 1 buah mimbar. "Untuk tahum 2023, akan diproduksi 4 Mimbar dan tergantung pada permintaan konsumen bahkan bisa lebih dari 4 mimbar tersebut. Hasil produksi ini dijual dengan harga berkisar 8 - 15 Juta. Pemasaran juga dikakukan hingga luar provinsi Sulsel seperti Mamuju dan Kendari," Kata Abdullah. 

Kegiatan meubeler di Lapas Parepare ini merupakan salah bentuk kerjasama dengan pihak ketiga yakni dengan UD. KJF (Jembar Jaya Furniture) Kota Parepare. Untuk hasilnya, Pihak Lapas Parepare hanya menerima ongkos kerja saja yang besarnya juga tergantung model/jenis barang yang dikerjakan. Nilai ongkos kerjanya rata-rata antara Rp. 350 - 800 ribu per unit / set barang . 

Selain pembinaan kemandirian tersebut, di Lapas Parepare juga ada Pelatihan Perkayuan, Finishing Meubeler Jepara dan fornitur, Pertanian, perikanan dan perkebunan, Pangkas Rambut atau Babershop, Pengelasan dan Bengkel kerja (Dico Kendaraan), dan Laundry.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Maret 22, 2023

Kelapas Kelas IIA Parepare Serahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Bagi Narapidana Beragama Hindu

METRO ONLINE, PAREPARE - Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH memimpin acara  penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi Narapidana yang beragama Hindu. 

Kegiatan dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural Eselon IV, V dan jajaran serta warga binaan yang beragama Hindu. Adapun jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023 sebanyak 7 orang Narapidana yang beragama Hindu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Rl Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023.

Bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Parepare. 

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2A22 Tentang Pemasya rakatan Nomor PAS-20, OT. 02. 02 Ta h un 2022.

Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi narapidana dan anak pidana yang beragama Hindu tahun 2023 telah memenuhi persyaratan administrasi yang diajukan melalui Sidang TPP dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Lapas IIA Parepare untuk dilanjutkan usulan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan selanjutnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Dalam hal pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Parepare dilaksanakan secara internal dan penuh khidmat.  

Dalam Kegiatan ini Kepala Lapas IIA Parepare Sulawesi Selatan Totok Budiyanto, AmdIP, SH menyampaikan bahwa Remisi Khusus Hari Raya keagamaan ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana  beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masalah pidananya di Lapas Kelas IIA Parepare. 

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana dan anak pidana, pemberian remisi ini diharapkan juga dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap menjaga tata tertib serta aturan yang berlaku di dalam Lapas", Ujarnya.

Kepala Lapas IIA Parepare juga mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan serta mengucapkan banyak terima kasih kepada Seluruh Pejabat struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam memberikan pembinaan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare.

Kepala Seksi Bimnadik Simung, SAg, MSi dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa  Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Remisi sendiri merupakan hak dari setiap warga binaan dengan persyaratan tertentu yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko", Jelasnya.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus hari Nyepi Tahun 2023 adalah Anto andar bin andaring 1 bulan,  asdar bin la juma 1 bulan,  herman sulaiman bin sulaiman 1 bulan, lakonding bin dahlan 1 bulan, ongnge'e bin laileng 1 bulan  15 hari, tommi bin makkalipu 1 bulan. tambahan 1 orang susulan an lawekkeng bin lapellawa 15 hari.

"Pemberian remisi berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor : pas-485.pk.05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (rk) nyepi tahun 2023 kepada narapidana terkait dengan pasal 34a ayat (1) peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia", Terangnya.


Editor: Muh. Sai

Sabtu, Maret 18, 2023

Terkait Pembahasan Draf Rencana PKS, Kalapas Kelas IIA Parepare Terima Kunjungan Ombudsman Sulsel

METRO ONLINE, PAREPARE - Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH menerima  kunjungan dan silaturahmi dari perwakilan Ombudsman Propinsi Sulawesi Selatan di Kantor Lapas IIA Parepare Propinsi Sulawesi Selatan. Jumat (17/3/2023)

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto didamping Kepala Seksi MINKAMTIB Bahri, SH, MH, Kepala Seksi Bimnadik Simung, SAg, MSi dan Kasubsi Registrasi Mursaid, SH, MH langsung melakukan rapat pertemuan dengan Perwakilan Ombudsman Propinsi Sulawesi Selatan terkait pembahasan draf rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang selanjutnya akan ditindak lanjuti melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

Kalapas Kelas IIA Parepare mengatakan bahwa, Kerjasama dan kalobrasi ini sangat penting dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan sehingga ada peningkatan kualitas pada pelayanan publik di Lapas IIA Parepare.

"Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat yang mendapat hambatan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Lapas IIA Parepare sebagai komitmen bersama dalam rangka pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM", Ujarnya.

"Dimana proses pengawasan Ombudsman juga perlu dipahami dengan sikap terbuka sebagai instansi penyelenggara layanan serta menerima pengawasan Ombudsman sebagai bentuk kepatuhan kepada UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik, sehingga upaya perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan bersinergi dengan harapan untuk memperoleh hasil yang efektif bagi kemajuan bangsa", Jelasnya.

Perwakilan Ombudsman Propinsi Sulawesi Selatan dalam kunjungan balasannya sangat mengapresiasi niat baik Kepala Lapas IIA Parepare mengajak kerjasama dalam pengawasan pelayanan publik. 

"Semoga rencana kerjasama ini bisa segera dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama guna meningkatkan kualitas pelayanan yang telah dilaksanakan di Lapas IIA Parepare", Tuturnya.

Perwakilan Ombudsman Propinsi Sulawesi Selatan menyempatkan melihat Unit Layanan Masyarakat Lapas IIA Parepare sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. 


Editor: Muh. Sain

Jumat, Maret 17, 2023

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Kelas IIA Parepare Buka Acara Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan

METRO ONLINE, PAREPARE - Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH membuka kegiatan Pelayanan Kesehatan Proaktif dan Sosialisasi atau penyuluhan kesehatan yang bekerjasama dalam hal ini Dokter, perawat dan tim penyuluh kesehatan pada Puskesmas Lompoe dan Puskesmas Lapade Kota Parepare.

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023 Dengan tema Transformasi Pemasyarakatan semakin Pasti Berakhlak, Indonesia Maju.

Ketua panitia pelaksana kegiatan Kepala Seksi Bimnadik Bapak Simung, S.Ag, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan proaktif dan sosialisasi serta penyuluhan kesehatan yang dilakukan hari ini merupakan kegiatan partisipasi sosial dan kepedulian terhadap sesama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di Lapas IIA Parepare. 

Adapun pemberian materi sosialisasi dan penyuluhan kesehatan dengan judul PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) yang dibawakan Oleh narasumber Adiatma, SKM petugas medis Puskesmas Lompoe berkolaborasi dengan petugas medis Lapas IIA Parepare Wildaria Amir, S.Kep., Rini, S.Kep dan Rafika, S.Kep. 

Adapun layanan kesehatan proaktif meliputi pemeriksaan kesehatan pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar perut, pemeriksaan tensi darah, kolesterol, gula darah, asam urat, pemeriksaan dahak, pemeriksaan penyakit menular dan konsultasi kesehatan. 

Pemeriksanaan dilakukan Dokter dan petugas medis dari Puskesmas Lompoe dan Puskesmas Lapade kota Parepare. Peserta layanan kesehatan proaktif dan sosialisasi penyuluhan kesehatan antara lain pejabat Struktural Eselon IV V dan petugas regu pengamanan Lapas IIA Parepare, Ibu PIPAS Lapas IIA Parepare, Warga Binaan dan masyarakat umum. 

Dalam sambutannya, Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan proaktif dan sosialisasi penyuluhan kesehatan pada hari ini.

Kepala Lapas IIA Parepare juga menjelaskan bahwa tujuan dari layanan kesehatan proaktif ini agar masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis dan memberikan edukasi megenai pentingnya melakukan pengecekan kesehatan secara rutin

"Tidak semua orang sadar dan paham betapa pentingnya melakukan pengecekan kesehatan jadi dengan adanya layanan kesehatan gratis ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui berbagai faktor dan risiko penyakit sehingga dapat mencegah penyakit tersebut sedini mungkin", Ujarnya.

P"enyuluhan kesehatan diharapkan masyarakat dapat berperilaku hidup bersih dan sehat. Terutama warga binaan pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare", Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Kamis, Maret 16, 2023

Kalapas Kelas IIA Parepare Beri Piagam Penghargaan Kepada 3 Orang Pegawai Teladan di Triwulan Pertama

METRO ONLINE, PAREPARE - Kepala Lapas IIA Parepare dalam hal ini diwakili oleh PLH. Kepala Lapas IIA Parepare Simung, S.Ag, M.Si menyerahkan piagam penghargaan kepada 3 orang pegawai teladan pada Triwulan Pertama di Lapas IIA Parepare. Kamis (16/3/2023).

Pemberian penghargaan ini berupa piagam dan merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan zona integritas khususnya. 

Penghargaan pegawai teladan diberikan kepada pegawai atas nama Darwansyah selaku Komandan Regu pengamanan, Muhammad Gilang selaku Bendahara dan Ali Rahmat selaku pengelola BMN.

Dalam amanatnya, Plh Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan selamat kepada pegawai yang terpilih sebagai pegawai teladan dan berpesan agar para pegawai dapat mempertahankan kinerja kedepannya. 

"Melalui program penghargaan ini, diharapkan dapat memacu semangat pegawai lain untuk bekerja dengan baik dan berintegritas sehingga dapat memperoleh penghargaan pegawai teladan pada periode berikutnya", Harap Kalapas dalam amanatnya.


Editor: Muh. Sain

Rabu, Maret 15, 2023

Perihal ini, Kalapas Kelas IIA Parepare Teken Kerjasama Dengan Ketua KPU dan Kadis Dukcapil

METRO ONLINE, PAREPARE - Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH bersama  Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Hj Suriani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Aula Tribun, Rabu (15/3/2023).

Penandatanganan perjanjian kerjasama atas tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Juga bagian dari  Target Kinerja Tahun 2023 B03 Periode Bulan Maret 2023. 

 Hadir dalam kegiatan tersebut  tersebut antara lain dari Walikota Parepare dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Daerah Kota Parepare , Ketua Bawaslu Kota Parepare M Husni Syam, SH, Pengadilan Negeri Kota Parepare, Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Kepolisian Resort Kota Parepare, Kodim Kodim 1405/Mallusetasi, KONI  Kota Parepare, Pejabat struktural Eselon IV V dan jajaran serta perwakilan dari warga binaan Lapas IIA Parepare. Juga hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare beserta jajaran dan Ketua  KPU kota Parepare beserta seluruh jajarannya. 

Ketua BAWASLU Kota Parepare Muhammad Zainal Asnun dalam sambutannya menyampaikan apreasiasi kepada Kepala Lapas IIA Parepare yang bergerak cepat dalam menyelesaikan pemutakhiran data pemilih bagi WBP.  

"Warga binaan pemasyarakatan tetap mendapatkan hak politik dalam pesta demokrasi tahun 2024. Sehingga Lapas IIA Parepare, KPU Kota Parepare dan DUKCAPIL Kota Parepare bekerja sama dalam menyelesaikan data pemilih bagi WBP", Ujarnya.

Walikota Parepare yang di wakili oleh Inspektur Daerah Kota Parepare membacakan sambutan Walikota Parepare yang menyampaikan banyak terima kasih atas perhatian Kepala Lapas IIA Parepare selaku instansi vertikal dapat menjalin sinergitas dan kolaborasi yang intens sehingga hari ini melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare dan KPU Kota Parepare hal ini sesuai dengan amanah undang-undang ini tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Selanjutnya dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundang tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan", Jelasnya.

Kepala Lapas IIA Parepare Sulawesi Selatan Totok Budiyanto AmdIP SH didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi Mursaid, SH, MH menyampaikan beberapa hal terkait dengan tindak lanjut PKS yaitu penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam Lapas IIA Parepare dan rencana pemutakhiran data pemilih bagi WBP yang merupakan Target Kinerja Tahun 2023 pada bulan Maret 202.

"Ketua KPU Kota Parepare segera menindaklanjuti data pemilih yang ada di Lapas IIA Parepare secara terus menerus sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2024 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare segera Melakukan perekaman data Pemutakhiran Data Pemilih bagi WBP Lapas IIA Parepare.", Tuturnya.

Kepala Lapas IIA Parepare juga mengapresiasi dukungan Walikota Parepare, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, KPU Dan BAWASLU Kota Parepare dalam rangka pemutakhiran data pemilih bagi WBP dimana sangat diperlukan sehingga di Pemilu 2024 warga binaan Lapas IIA Parepare dapat menggunakan hak pilihnya.


Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved