-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Oktober 08, 2025

Kantor Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang

METRO ONLINE Pinrang, 7 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula The M Hotel Pinrang dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan desa dan kelurahan se-Kecamatan Mattiro Bulu.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Parepare, Oktovianus Malisan, S.H., yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Mattiro Bulu menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Parepare atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan keimigrasian di daerah, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih memahami bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Dalam kesempatan tersebut, beliau juga secara resmi membuka kegiatan dan menyerahkan piagam pengesahan kepada perwakilan desa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang serta Perwakilan BP3MI Sulawesi Selatan, La Ode Nur Slamet, S.E.. Kedua narasumber menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk desa sadar hukum keimigrasian dan memberikan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Para peserta aktif mengikuti sesi tanya jawab yang membahas peran pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta tindak lanjut dari program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu.

Adapun sembilan desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi meliputi: Kelurahan Manarang, Kelurahan Padaidi, Desa Alitta, Desa Bunga, Desa Makkawaru, Desa Marennu, Desa Padaelo, Desa Padakkalawa, dan Desa Pananrang.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak—baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat desa—menyatakan komitmennya untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Parepare dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM. Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk grup WhatsApp Desa Binaan Imigrasi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang sebagai wadah komunikasi dan koordinasi lintas sektor.

Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu, diharapkan sinergitas antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Parepare.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Oktober 07, 2025

3 Passobis di tangkap Polisi usai menipu Bank BCA bermodalkan KTP Palsu

METRO ONLINE Parepare– Tiga lagi terduga pelaku penipuan online atau yang kerap disebut passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi, Selasa (16/9/2025).yang lalu.

Ketiganya yakni Muhammad Ansyar (37), Sunarti (36), warga Jalan Andi De’dang, Kelurahan Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, serta Agus Salim (34), warga Jalan Sejiwa, Kelurahan Padangloang, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Mereka diduga telah menipu dan menguras habis tabungan korban bernama Ari Wibowo (48), warga Jalan RW Monginsidi, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, kepada awak.media menjelaskan bahwa para pelaku berhasil menguras tabungan korban hanya bermodalkan KTP palsu.

Kronologi bermula pada 6 Agustus 2025, saat korban tidak bisa mengakses ATM BCA miliknya.

Setelah menghubungi pihak bank, ia mendapat informasi bahwa seseorang telah datang ke Bank BCA KCU Parepare, Sulsel, untuk mengganti kartu ATM dengan identitas atas nama dirinya.

Orang tersebut mengaku sebagai Ari Wibowo dengan menunjukkan KTP, lalu melakukan penarikan dana secara bertahap hingga mencapai Rp750 juta.

“Korban kemudian melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/9) ketiga pelaku ditangkap di BTN Spana Land Blok B, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap,” ujar Veronica.

Saat diinterigasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah memalsukan KTP dan tanda tangan korban. Sebelum itu, mereka sudah menguasai data penting korban, seperti nomor rekening, nama ibu kandung, dan PIN ATM.

“Data tersebut diduga disiapkan oleh rekannya bernama Muhajir alias Dedy, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Dengan data tersebut, pelaku mengajukan pergantian kartu ATM di BCA Parepare dengan alasan hilang.

Setelah melalui verifikasi berupa menunjukkan KTP, menyebutkan nomor rekening, nama ibu kandung, dan memasukkan PIN, pihak bank pun memberikan kartu ATM baru.

Dari kartu itulah para passobis tersebut melakukan penarikan hingga ratusan juta rupiah dari rekening korban.

Tak hanya itu, belakangan terungkap bahwa ternyata mereka juga telah melakukan aksi serupa di Temanggung, Jawa Tengah, dengan kerugian korbannya mencapai Rp80 juta, yang sudah dilaporkan ke Polres Temanggung.

“Ketiga pelaku kini diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah KTP palsu, puluhan kartu ATM, dan dua unit sepeda motor di Mapolres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menandaskan.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Oktober 03, 2025

Maraknya Bisnis Narkoba dan Penipuan Online di Lapas Parepare, Mahasiswa Minta Kalapas Dicopot

METRO ONLINE PAREPARE SULSEL – Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara melayangkan kritik keras terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Parepare yang dinilai semakin tidak terkendali sejak dipimpin oleh Kepala Lapas Marten. Warga binaan disebut bebas menjalankan berbagai praktik ilegal seperti bisnis sabu-sabu, penipuan online, hingga pesta narkoba sambil melakukan video call.

Koordinator Koalisi, M. Daud S, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan total pengawasan dan pembinaan di dalam lapas.

“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang kejahatan. Kalapas harus segera dicopot,” tegas Daud , Rabu (2/9/2025).

Daud menyebut pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendesak pencopotan Kalapas Parepare sekaligus meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan lapas. Ia juga mendesak transparansi hasil investigasi agar publik mengetahui langkah pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini.

Menurutnya, pembiaran praktik kriminal di dalam lapas tidak hanya merusak wibawa lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memperburuk citra penegakan hukum nasional.

“Jika tidak ada tindakan tegas, perilaku seperti ini akan menular ke lapas lain di Indonesia,” tambahnya.

Sejumlah warga juga mengeluhkan lemahnya pengawasan. Seorang ibu asal Parepare yang anaknya menghuni lapas mengaku resah karena napi semakin leluasa menggunakan ponsel dan melakukan transaksi narkoba di dalam blok hunian.

Dari catatan Beritasulsel, pada Minggu, 26 Mei 2025, Satreskrim Polres Sidrap bahkan turun langsung ke lapas untuk memeriksa seorang warga binaan berinisial FA terkait dugaan penipuan online dengan kerugian mencapai Rp67 juta.

Situasi tersebut memicu keprihatinan publik dan mendesak perlunya pembenahan serius di Lapas Kelas IIA Parepare demi mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang aman, tertib, dan manusiawi.(*)


Editor : Muh Sain 

Kamis, Oktober 02, 2025

Dugaan Lemahnya Pengawasan Lapas Parepare, 120 Handphone Warga Binaan Disita dan Dimusnahkan

METRO ONLINE PAREPARE — Sebanyak 120 unit handphone milik warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare dimusnahkan usai disita dalam rangkaian razia di blok hunian. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (2/10/2025).

Selain handphone, petugas juga menyita sejumlah barang terlarang lainnya seperti charger dan aksesorinya yang tidak seharusnya berada di dalam kamar sel.

Kepala Lapas Parepare, Marten, dalam keterangannya kepada salah satu media, menduga barang-barang tersebut diselundupkan melalui kunjungan keluarga warga binaan.

“Mereka selundupkan melalui keluarga. Ada juga dari makanan-makanan yang susah kami jangkau. Bahkan kemungkinan diselipkan pada bagian tubuh yang rawan terdeteksi,” ungkap Marten.

Masuknya ratusan handphone ke dalam lapas ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Parepare.

Sesuai aturan, setiap pembesuk wajib melalui pemeriksaan ketat oleh petugas sebelum bertemu warga binaan. Secara logika, barang berukuran sebesar handphone seharusnya dapat terdeteksi jika pemeriksaan dilakukan secara maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam penyelundupan barang terlarang tersebut. (*)


Editor : Muh Sain 

Minggu, September 28, 2025

Disorot, Sejak Marten jadi Kalapas Parepare, Warga Binaan Bebas Jual Sabu Dan Pakai HP

METRO ONLINE Parepare - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, terus menerus disorot warga. Kali ini disorot karena sejak ia diangkat menjadi Kalapas Parepare, sejumlah oknum warga binaan diduga semakin berani berbuat sesuka hati. "Sejak Pak Marten menjabat Kalapas, warga binaan semakin ngelunjak. Ada yang massobis, napi pakai HP, dan yang paling parah napi jual sabu. Ini yang membuat kami selaku orang tua yang ada anaknya dibina di dalam lapas itu, merasa resah, mohon pemerintah turun tangan," ucap salah seorang warga Parepare yang minta tidak disebutkan identitasnya demi keselamatan anaknya dalam Lapas.


Dari informasi yang berhasil dirangkum Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, berikut ini pelanggaran pelanggaran yang terjadi di Lapas tersebut. Pada hari Minggu 26 Mei 2025, Satreskrim Polres Sidrap datang memeriksa salah seorang warga binaan Lapas Parepare inisial FA karena diduga telah melakukan penipuan online atau sobis yang membuat korbannya rugi Rp67 juta. Dari pemeriksaan itu, Polisi menemukan nomor rekening dan juga handphone (HP) yang diduga digunakan FA melakukan penipuan online dari balik jeruji besi. FA diduga menipu seorang Warga Parepare di Kabupaten Sidrap dengan modus menjual solar dengan sistem segitiga. Kasus ini sempat viral diberbagai media sosial dan juga media media maenstream. Warga dan aktivis kala itu berharap pemerintah mencopot Marten karena diduga lalai dalam pembinaan.


Kasus selanjutnya, pada Rabu dini hari, 13 Agustus 2025, seorang warga binaan Lapas Parepare berinisial FE dipindahkan secara mendadak ke Lapas Kelas IA Makassar. FE diduga mengonsumsi sabu di dalam sel sambil melakukan video call (VC) dengan pacarnya. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang narapidana berinisial N yang juga menghuni Lapas Parepare. “Dia (FE) dipindahkan karena ketahuan sedang VC sama cewek. Dalam rekaman video terlihat FE sedang nyabu dan bersandar di tembok kamar selnya. Video itu direkam oleh perempuan yang dia ajak VC dan diserahkan ke petugas,” ujar N. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IA Makassar, Abdul Rasyid Meliala, yang dihubungi keesokan harinya oleh sejumlah awak media, membenarkan adanya pemindahan napi tersebut. “Iya benar (ada). Dia (FE langsung) ditempatkan di sel merah Baracuda. Dia napi pindahan dari Parepare,” ujar Abdul Rasyid, Kamis 14 Agustus 2025.

Kemudian, kasus yang paling memprihatinkan terjadi pada Senin, 22 September 2025, ketika Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga dijadikan tempat transaksi narkoba atau tempat jual sabu oleh warga binaannya berinisial A. Hari itu, dua orang pemuda masing masing berinisial AA dan R, datang ke lapas untuk membeli sabu dari A. Usai bertransaksi, aksi keduanya tercium oleh petugas Lapas dan langsung diamankan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Parepare. Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Tarmizi, membenarkan hal itu. “Iya benar, keduanya berinisial AA dan R,” ujarnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi.

Setelah kejadian itu, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah warga binaan yang terkait dengan kasus napi jual sabu itu. Empat warga binaan yang diperiksa. Ironisnya, Kalapas Marten mengaku tidak mengetahui berapa warga binaannya yang diperiksa polisi terkait peristiwa itu. Marten mengaku baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh wartawan.

"Saya tahunya dari media (wartawan), ya empat orang," ucap Marten saat ditemui sejumlah awak media pada hari Kamis 25 September 2025.

Marten yang dikonfirmasi terpisah ihwal sorotan tersebut di atas, belum memberi tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim via pesan WhatsApp sejak Jumat malam (26/92025), sampai berita ini naik tayang pada Minggu sore, (27/9/2025), Marten belum juga membalasnya.

Sebagaimana yang diketahui, dari rentetan peristiwa tersebut di atas, diduga tidak sekali pun Marten ditindak. Marten disebut-sebut kebal hukum dan diduga dibekingi orang berpengaruh di Republik ini. Karena, meski berbagai pelanggaran demi pelanggaran terjadi di Lapas Parepare, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga enggan menindak Marten. (***)


Editor : Muh Sain 

Sabtu, September 27, 2025

Sindikat Narkoba di Lapas Parepare Terbongkar, 4 Narapidana Jadi Tersangka

METRO ONLINE PAREPARE, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Parepare. Dari hasil pengungkapan tersebut, empat narapidana resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Pengungkapan

Kepala Satres Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas Lapas mencurigai seorang pengunjung yang datang membesuk tahanan.

“Anggota Lapas mengamankan satu orang pelaku yang diduga membeli narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan berjumlah 18 saset dengan berat sekitar 4,25 gram,” ungkapnya.

Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap satu rekan pelaku lainnya berinisial R di kawasan Pasar Senggol.

Empat Warga Binaan Jadi Pengendali

Dari hasil penyelidikan bersama petugas Lapas, enam orang diperiksa. Empat di antaranya, yang merupakan warga binaan, ditetapkan sebagai tersangka penjual sabu di dalam Lapas.

Keempatnya berinisial AR, A, I, dan JP.

“Mereka kami tetapkan sebagai penjual atau bagian dari sindikat yang saling berkaitan di dalamnya,” tegas Iptu Tarmizi.

Modus Operandi

Pelaku pembeli berpura-pura datang untuk membesuk. Transaksi dilakukan di ruang besuk, di mana salah satu warga binaan mengantar barang haram itu dan menyembunyikannya dalam bungkus rokok.

Saat keluar dari Lapas, pelaku diperiksa badan dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil interogasi, diketahui transaksi dilakukan melalui WhatsApp dengan salah satu warga binaan yang berperan sebagai pengendali.

Pengembangan Berlanjut

Satresnarkoba masih mendalami dari mana barang tersebut masuk ke dalam Lapas.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang dan bagaimana bisa masuk serta diperjualbelikan di dalam,” tutup Tarmizi.(*)


Editor : Muh Sain 

Konyol! Kalapas Parepare Tidak Tahu Warga Binaannya Diperiksa Polisi

 

METRO ONLINE Parepare – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, menjadi sorotan sejumlah warga yang keluarganya saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.

Mereka mengaku kecewa dan geram atas pernyataan Marten saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Jum'at (26/9/2025).

Dalam sesi wawancara itu, wartawan menanyakan berapa jumlah warga binaan yang sedang diperiksa atau dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan peredaran sabu di dalam Lapas.

Menanggapi pertanyaan itu, Marten mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia baru tahu ada empat warga binaannya yang diperiksa polisi setelah mendapat informasi dari wartawan.

“Saya tahunya dari media (wartawan). Ya, empat orang,” ucap Marten sembari menunjuk ke arah beberapa wartawan di depannya, seolah mengisyaratkan bahwa informasi tersebut berasal dari mereka.

Pernyataan itulah yang kemudian memantik reaksi keras dari warga. Mereka menilai Marten tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pimpinan Lapas.

“Kalau Marten tidak tahu berapa warga binaannya diperiksa, berarti dia hanya makan gaji buta. Masa warga binaannya diperiksa polisi dia tidak tahu? Konyol sekali pernyataan seperti itu, seakan-akan mau lepas tanggung jawab,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/9/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh seorang aktivis bernama Ahlan. Ia menilai pernyataan Marten menunjukkan lemahnya pengawasan di Lapas Parepare.

“Warga binaannya diperiksa polisi, tapi justru wartawan yang lebih dulu tahu dibanding Kalapas. Ini sangat tidak masuk akal. Pernyataan Marten konyol dan memalukan,” tegas Ahlan, 

“Warga binaannya diperiksa polisi tapi dia (Marten) tidak tahu, bagaimana dia bisa memberantas narkoba di dalam Lapas kalau warga binaannya saja diperiksa dia tidak tahu?,” imbuhnya menandaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Lapas Parepare terkait pernyataan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya dua warga ditangkap usai beli narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIA Parepare yang dijual oleh warga binaan Lapas tersebut berinisial A.

Kedua pemuda yang ditangkap tersebut masing masing berinisial AA dan R. Kini mereka sedang dalam pemeriksaan Polisi Satnarkoba Polres Parepare. (*)


Editor : Muh Sain 

Kamis, September 25, 2025

Kalapas Parepare Bungkam soal Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

METRO ONLINE Parepare - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA kota Parepare masih bungkam perihal keberadaan narkotika jenis sabu yang beredar dari dalam Lapas. 

Kalapas Kelas II A Kota Parepare, Marten tidak ingin berspekulasi perihal keberadaan sabu-sabu beredar di dalam lapas. "Saya tidak ingin komentari soal itu," kata dia ditemui di Lapas Parepare, Kamis (25/9/2025).

Kata dia, pihaknya hanya mengamankan orang yang diduga memiliki sabu tersebut. "Kami mengamankan masyarakat yang berada di sekitar Lapas dengan dugaan kami dia memiliki sabu-sabu," jelasnya. 

Pihaknya memberikan sepenuhnya ke aparat kepolisian untuk mengungkap keberadaan dan cara barang haram itu masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. "Nantilah polisi yang melakukan penyelidikan," ucap dia. 

Dia mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu bersifat sistematis dan terencana. "Berbeda dengan kasus-kasus lain," ujarnya. 

Polisi kemudian menetapkan empat warga binaan sebagai tersangka karena diduga jejaring penjualan narkoba di dalam lapas.

Sebelumnya dua warga di luar Lapas diduga membeli barang haram dari warga binaan. Petugas Lapas kemudian mengamankan warga tersebut dan menyerahkan ke aparat kepolisian.

Di tangan kedua warga diamankan 18 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 4,25 gram. (*)


Editor : Muh Sain 

Diduga Ada Jaringan Jual Sabu-Sabu Dalam Lapas Parepare, 4 Warga Binaan jadi Tersangka

METRO ONLINE Parepare - Empat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi, mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menetapkan 4 Warga binaan masing masing A, AB, I dan J yang diduga jejaring penjualan sabu-sabu di dalam lapas kelas IIA Kota Parepare sebagai tersangka.

"Jadi total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang di antaranya warga di luar lapas," katanya di ruang kerjanya Rabu (24/9/2025).

Informasi yang diperoleh, petugas Lapas mengamankan AA karena gelagat mencurigakan setelah berpura-pura membesuk salah seorang warga binaan di lapas itu.

Dan setelah digeledah ditemukan 18 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu disimpan di kemasan rokok.

Informasi lain yang didapatkan, AA mendatangi Lapas Parepare berboncengan dengan RS. Namun RS pulang lebih dulu dengan dalih motor yang dipakai akan digunakan tantenya.

Iptu Tarmizi menambahkan,polisi mengamankan 18 saset dengan berat 4,25 gram yang diduga sabu sabu sebagai barang bukti. "Termasuk Handphone, Bungkus rokok dan tempat obat berbentuk kotak ikut dijadikan barang bukti," ungkapnya.

Atas dugaan keterlibatan dalam jejaring peredaran narkoba, para terduga pelaku bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) 


Editor : Muh Sain 

Rabu, September 24, 2025

Beli Sabu di Lapas Parepare, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

METRO ONLINE Parepare – Dua pria tertangkap oleh petugas lapas kelas IIA Kota Parepare, Sulawesi Selatan, sesaat usai membeli sabu dari dalam lapas.

“Dua pria itu diamankan oleh petugas lapas. Saat diperiksa usai membeli sabu dari dalam lapas. Kita langsung mengamankan dua tersangka itu keduanya berinisial AA dan R pembeli,” Kata Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi, Senin (22/9/2025).

Mendapat informasi adanya dua pria yang diamankan oleh petugas lapas kelas IIA Parepare, personil satuan narkoba Polres Parepare langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan penyidikan.

“Keduanya sudah kita tahan. Kita juga telah memeriksa diduga Pengedar berinisial (A) yang ada di lapas untuk menyelidiki lebih lanjut,” ungkap Tarmizi.

Koordinasi petugas lapas dengan pihak kepolisian, kata dia berlangsung baik, terbukti temuan dua pria yang membeli sabu-sabu dari dalam lapas dilaporkan ke pihaknya.

“Pihak lapas termasuk kooperatif dalam kerjasama menanggulangi bahaya narkoba di Parepare,” tutup Tarmizi.

Dalam kasus itu polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. (*)


Editor : Muh Sain 

Kamis, September 11, 2025

5.000 Bibit Kelapa Ditanam, Imigrasi Parepare Ikut serta Penanaman Pohon di Selayar

METRO ONLINE Selayar, 9 September 2025 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar program penanaman pohon kelapa secara serentak di seluruh Indonesia, Selasa (9/9). Acara ini dipusatkan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, namun secara bersamaan juga dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia melalui koordinasi daring.

Di wilayah Sulawesi Selatan, kegiatan dipusatkan di Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebanyak 5.000 bibit kelapa ditanam di lahan seluas 40 hektare.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dengan rangkaian acara resmi, di antaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Imigrasi dan Pemasyarakatan, pembacaan doa, penayangan video Program Ketahanan Pangan Nusakambangan, serta laporan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Penyerahan peralatan pertanian dari Kementerian Pertanian kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjadi bagian dari agenda.

Turut hadir jajaran pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi lingkup Kanwil Sulawesi Selatan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Selayar, termasuk Wakil Bupati, Kapolres, Kejari, Dandim, serta UPTD terkait.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang hadir secara virtual dari Nusakambangan, menandai peresmian sejumlah fasilitas strategis melalui penandatanganan prasasti, seperti Balai Latihan Kerja (BLK) Pengolahan FABA, BLK Pupuk, BLK Pengolahan Sampah, BLK Konveksi, BLK Budidaya Udang Vaname Pasir Putih, Rumah Sakit Pemasyarakatan Nusakambangan, hingga Masjid Miftahul Khair.

Puncak acara ditandai dengan aksi penanaman pohon kelapa oleh Wakil Bupati Selayar, Forkopimda, serta seluruh UPT Keimigrasian Sulawesi Selatan. Secara nasional, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memimpin penanaman pohon di Nusakambangan, sebagai simbol dimulainya gerakan bersama seluruh Indonesia.

Kegiatan yang berakhir pada pukul 12.05 WITA ini berlangsung aman dan tertib. Ribuan bibit kelapa yang ditanam di Desa Mekar Indah diharapkan dapat menjadi sumber daya produktif, baik sebagai bahan pangan maupun penunjang ekonomi masyarakat.

“Bibit kelapa ini akan menjadi warisan untuk generasi akan datang. Selain memperkua

ketahanan pangan, juga dapat membuka peluang usaha untuk masyarakat Selayar  dan tentunya dapat menjaga kelestarian lingkungan di Selayar,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar.

“Gerakan ini tidak hanya sekedar simbolik, melainkan menjadi bukti konkrit komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberi peluang usaha bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan terwujudnya program penanaman pohon kelapa serentak, Desa Mekar Indah kini menjadi salah satu ikon gerakan penghijauan nasional, yang memperlihatkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk keberlanjutan masa depan bangsa.


Editor : Muh Sain 


Rabu, September 10, 2025

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Sat Lantas Polres Parepare Berbagi Sembako untuk Pengayuh Becak

METRO ONLINE Parepare – Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 tahun 2025 yang mengusung tema “Lalu Lintas Modern yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas”, Sat Lantas Polres Parepare melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada para pengayuh becak, Rabu (10/9/2025) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, didampingi Iptu Kadir Jailani dan Iptu Sumiati, bersama sejumlah personel Sat Lantas. Aksi berbagi berlangsung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Sasaran bakti sosial adalah kalangan pengayuh becak atau yang akrab disapa Daeng Becak. Mereka dianggap sebagai kelompok yang semakin terpinggirkan di tengah perkembangan transportasi modern.

“Saudara-saudara kita para pengayuh becak setiap hari kesulitan mencari penumpang karena masyarakat lebih memilih angkot maupun ojek online. Menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 ini, kami ingin berbagi meski sederhana, semoga bisa sedikit meringankan beban mereka,” ungkap Kasat Lantas AKP Muh. Arsyad.

Ia menambahkan, apa yang diberikan mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka, namun diharapkan dapat menjadi wujud kepedulian Polri kepada masyarakat kecil.


Editor : Muh Sain 

Rabu, September 03, 2025

Makanan Bergizi Gratis Didapati Kondisi Basi dan Berulat

METRO ONLINE ACEH TAMIANG -- Pasalnya makanan bergizi gratis yang dibagikan untuk dimakan para siswa di berbagai sekolah seluruh Kabupaten Aceh Tamiang, didapati "ber bau" dan  "basi" serta ber-ulat.

Akibat berbau basi dan ada ulat dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka terima, siswa salah satu sekolah dasar (SD) dan Tamam Kanak – Kanak (TK) serta SMP dalam wilayah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang tidak dimakan.

MBG tersebut dibuang karena makanan yang dibagikan tidak layak konsumsi kondisinya sudah basi dan berulat.

Seperti biasa, petugas pengantar makanan untuk para siswa tiba diwaktu jam istirahat belajar anak. Selanjutnya, makanan langsung dibagikan kepada keseluruh anak-anak tanpa terkecuali.

Akan tetapi, ketika anak-anak siap untuk menyantap makanan, sebahagian dari mereka merasakan ada yang lain dari rasa masakan tersebut, rasanya asam seperti masakan yang telah basi. Tak hanya itu, sayur nya juga tampak berlendir.

Akibatnya, terdengar ucapan dari mulut beberapa anak secara spontan yang menyebut jika makanan agak bau.

Sontak membuat guru yang mendengar langsung memeriksa dan mencicipi makanan anak. Dan ternyata benar sayur itu sudah mulai berubah rasa diduga basi.

Selanjutnya, guru disana segera meminta dan menghimbau para siswa agar tidak memakan makanan tersebut.
Kemudian makanan yang sudah diterima anak-anak itu pun dibuang, sebab makanan sudah tidak layak konsumsi akibat diduga sudah basi.dikutip ( KAMERAJURNALIS COM.)


Editor : Muh Sain 

Senin, Agustus 25, 2025

Tinggal Ilegal 616 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Turki

METRO ONLINE Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Turki berinisial AB (41 tahun) resmi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin tinggal (overstay) hingga 616 hari di Indonesia.

Proses deportasi berlangsung sejak SABtu hingga Senin, 23–25 Agustus 2025, dengan pengawalan ketat oleh dua petugas Imigrasi Parepare. AB terlebih dahulu diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Sesampainya di Jakarta pada Minggu siang, 24 Agustus 2025, petugas segera melakukan koordinasi dengan pihak Turkish Airlines dan Imigrasi Soekarno-Hatta.

Pada pukul 18.10 WIB, deportee dibawa ke ruang Imigrasi TPI Soekarno-Hatta untuk dilakukan serah terima resmi kepada petugas setempat. Setelah pemeriksaan dokumen dan peneraan cap keluar dilakukan, petugas Imigrasi Parepare tetap melanjutkan pengawalan hingga proses boarding.

Akhirnya, pada Senin malam, 25 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB, AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Turkish Airlines TK 0057 tujuan Istanbul, Turki. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Deportasi ini adalah bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang bertujuan menegakkan kedaulatan negara serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik di pintu masuk maupun saat berada di wilayah kerja Imigrasi. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi juga lewat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Kasus deportasi ini menjadi bukti bahwa pelanggaran izin tinggal tidak akan ditoleransi. Imigrasi Parepare menekankan bahwa pengawasan orang asing merupakan salah satu prioritas utama, terutama di wilayah Sulawesi Selatan yang menjadi jalur strategis mobilitas internasional.

Melalui kerja sama lintas instansi, Kantor Imigrasi Parepare memastikan bahwa setiap proses deportasi dilakukan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Dengan keberhasilan deportasi ini, Kantor Imigrasi Parepare berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami jalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Parepare.


Editor : Muh Sain 

Senin, Agustus 11, 2025

Bareskrim Polri Gagalkan 80 Kg Sabu di Parepare,Dua Pelaku di Tangkap Satu Saksi

METRO ONLINE PAREPARE – Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Parepare, Sulawesi Selatan. Dua pelaku berinisial B (37) dan MA (54) ditangkap, sementara satu orang berinisial H masih berstatus saksi.

Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare. Tim gabungan Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Awaludin Amin bersama Bea Cukai Parepare melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2025.

“Barang bukti yang disita berupa 80 bungkus sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, dengan berat bruto sekitar 80 kilogram,” ujar Eko di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).

Dari hasil pemantauan, dua orang terlihat berpindah dari mobil Suzuki Carry ke mobil Mitsubishi double cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan sejumlah telepon genggam. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, B sebagai pengendali kurir dan MA sebagai kurir.

Barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Juli 31, 2025

Jelang Dimulainya BRI Super League, Kapolres Parepare Lakukan Penggelaran Personil Pengamanan di Stadion GBH

METRO ONLINE Parepare – Stadion Gelora Bj. Habibie (GBH) Kota Parepare, kembali akan menjadi tuan rumah bagi setiap laga kandang PSM Makassar di BRI Super League tahun 2025/2026.  Event Sepakbola Nasional kasta tertinggi di Indonesia ini di ikuti oleh 18 Klub.

Laga Perdana PSM di stadion GBH di jadwalkan akan berlangsung pada hari jumat tanggal 8 Agustus 2025 mendatang.

Menghadapi agenda event nasional ini, Polres Parepare melalukan berabagi persiapan pengamanan, diawali dengan rapat koordinasi, pemeriksaan kesiapan kesehatan fisik dari ratusan personil jajarannya yang akan dilibatkan dalam pengamanan, hingga penggelaran kekuatan pengamanan di stadion GBH.

Di Kamis (31/07/2025) pagi ini, Kapolres Parepare AKBP. Indra Waspada Yuda memimpin langsung penggelaran personil pengamanan yang dilaksanakan di area halaman satdion GBH. Penggelaran personil di ikuti oleh seluruh personil Polres Parepare, dari PJU, perwira pertama hingga bintara.

Dalam amanatnya, Indra Waspada Yuda menekan, bahwa kegiatan pengamanan laga Super League 2025 merupakan amanah negara yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“ Agenda ini akan menjadi cerminan bagi kita, ini amanah negara, amanah pengamanan yang akan kita laksanakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 mendatang, untuk setiap laga kandang PSM di stadion ini kita maksimalkan pengamanannya, saya perintahkan anggota jangan bersikap menganggap sepele, setiap anggota harus tahu apa yang menjadi tanggung jawabnya dan resiko yang akan dihadapi, yang tentunya membutuhkan ekstra kesiapan dari kita “. Kata amanat Indra Waspada Yuda.

Di Indonesia pada umumnya, dan di Parepare khususnya, animo terkait sepak bola sangat tinggi, ini dibuktikan banyaknya tempat nonton bareng digelar saat final timnas Indonesia melawan Vs Vietnam.

Antusias yang tinggi ini akan menjadi perhatian bagi aparat kepolisian untuk mengantisipasi setiap bentuk gangguan selama Super League 2025 /2026 berlangsung. 

Kata Kapolres, Ada 4 (empat) sasaran pengamanan yakni, pengaman orang, pengamanan barang, pengamanan tempat dan pengamanan laga.

“ Ada 17 pertandingan Super League di Stadion GBH yang akan kita amankan bersama, saya berharap seluruh personil pengamanan mampu melaksanakan tugas pengamanan secara baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan floating masing – masing, sehingga setiap laga PSM disini (GBH) dapat kita amankan sebaik-baiknya dengan tegas dan humanis.

Seusai memimpin penggelaran personil pengamanan, Kapolres Parepare melakukan pengecekan kondisi stadion, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Burhanuddin, Kasat Intelkam Iptu Burhanuddin, dan sejumlah perwira pengendali. Bertujuan untuk memetakan detail – detail kondisi stadion untuk kepentingan pengamanan maupun keselamatan bagi semua orang.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Juli 25, 2025

Tim Itwasum Polri Audit Kinerja Tahap II, Kapolres Maros Tegaskan Komitmen Transparansi

METRO ONLINE Parepare, Sulsel — Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025 terhadap Polres Maros, dengan fokus pada aspek pelaksanaan dan pengendalian. Kegiatan berlangsung di Baruga Parhatista Polres Parepare, Jumat (25/07/2025).

Audit dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Joko Purnomo, S.H., S.I.K., M.M., selaku Irbid Jemen Garkeu Itwil III Itwasum Polri. Ia didampingi oleh para auditor Itwasum lainnya, yakni Kombes Pol. Ifra Asrul Hanafi, Kombes Pol. Mochammad Nurdin, Kombes Pol. Raswanto Hadinibowo, dan Kombes Pol. Sutoyo. Turut hadir pula AKBP Dr. Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M., selaku Ketua Pendamping dari Irwasda Polda Sulsel, bersama tim operator.

Audit ini menitikberatkan pada pemeriksaan terhadap bidang anggaran dan keuangan (Garkeu), sumber daya manusia (SDM), logistik, dan operasional, guna memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr. Opsla, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama para Kabag, Kasat, Kasi, SPKT, serta operator. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan pentingnya audit sebagai bagian dari upaya pembenahan dan peningkatan kinerja organisasi.

“Kami menyambut baik audit ini sebagai bagian dari pengawasan dan perbaikan sistem kerja. Kami siap menerima evaluasi dan akan menjadikan hasil audit sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan publik,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya.

Pemeriksaan terhadap Polres Maros dimulai dengan fokus pada empat bidang utama, yakni Garkeu, SDM, logistik, dan operasional. Seluruh pejabat dan personel yang terlibat menunjukkan kesiapan dan keterbukaan dalam proses evaluasi ini.

Dengan pelaksanaan audit ini, diharapkan kinerja Polres Maros semakin optimal, profesional, dan sesuai dengan harapan masyarakat serta standar pelayanan institusi Polri.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Juli 17, 2025

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

METRO ONLINE JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.

Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan

Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhanpublik.

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanandan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.

“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,tegasnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.

 

Editor : Muh Sain 

Rabu, Juli 16, 2025

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

METRO ONLINE JAKARTA --  Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

"Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju," ujar Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

"Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun," lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan," pungkas Yuldi.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Juli 12, 2025

Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN Dalam Pengelolaan Arsip Dinamis Berbasis Digital Melalui Aplikasi SRIKANDI di Imigrasi Parepare

METRO ONLINE Parepare -- Sosialisasi Peningkatan  kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tata kelola arsip Dinamis berbasis digital  melalui Aplikasi SRIKANDI di laksanakan  di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare,Jumat, 11/07/25.

Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan platform resmi yang dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia  untuk mengelola arsip secara digital dan terintegrasi.

Dalam sambutannya Kepala Imigrasi Parepare Ade Yanuar Ikbal menyampaikan bahwa implementasi aplikasi SRIKANDI merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh ASN di lingkungan Kantor Imigrasi Parepare dapat memahami dan menguasai penggunaan aplikasi SRIKANDI, sehingga pengelolaan arsip dapat dilakukan secara tertib, cepat, dan tepat sasaran, ucapnya

Dalam Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari kepala Perpustakaan Provinsi Sulawesi selatan yakni Irzal Natsir, SE., M.Si dengan tema “Pengelolaan Arsip di Era Digital” dan Andi Bachtiar,S.os.,MA dengan materi Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis Berbasis Digital Melalui Aplikasi SRIKANDI.

Yang menjadi peserta 44 Orang dalam kegiatan ini adalah perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dengan jumlah peserta sebanyak 26 orang, Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel, Perwakilan Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Makassar, Perwakilan Kantor imigrasi kelas II Non TPI Palopo masing-masin 4 orang peserta, Perwakilan Rumah detensi imigrasi makassar dan Perwakilan Lapas kelas IIA Parepare, masing-masing 3 orang.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenim Sulsel, dihadiri perwakilan kantor Imigrasi wilayah Sulsel.


Editor : Muh Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved