-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Oktober 29, 2025

Kendalikan Overkapasitas, Kanwil Ditjenpas Sulteng Pindahkan 445 WBP Sepanjang Tahun 2025

METRO ONLINE Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mencatat langkah signifikan dalam mengendalikan tingkat overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sepanjang Januari hingga September 2025, melalui program pemindahan warga binaan dan pemberian hak integrasi. 

Tercatat sepanjang periode Januari hingga September 2025, sebanyak 445 warga binaan dipindahkan antar lapas/rutan di Sulawesi Tengah untuk menyeimbangkan kapasitas dan memperlancar proses pembinaan. Sementara itu, 7.756 warga binaan menerima remisi, 366 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB). 

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan menjaga stabilitas kapasitas hunian serta memastikan pembinaan berjalan lebih efektif di setiap satuan kerja. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pengendalian overkapasitas bukan hanya soal mengurangi jumlah penghuni, melainkan juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai regulasi. 

“Overkapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus, Rabu (29/10/2025). 

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat langkah pencegahan overstaying, yaitu situasi di mana tahanan melebihi masa penahanannya. Upaya tersebut dilakukan dengan inventarisasi data tahanan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. 

“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan yang melewati masa penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” tambah Bagus. 

Upaya pengendalian overkapasitas turut diperkuat dengan mutasi golongan tahanan dan edukasi terhadap warga binaan mengenai masa penahanan serta hak integrasi mereka. Langkah-langkah ini dinilai efektif dalam menekan tingkat hunian berlebih sekaligus memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan dan produktivitas. 

Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen melanjutkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra terkait untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan manusiawi. 

“Penanganan overkapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” pungkas Bagus. 


Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng

Editor : Muh Sain 

Dendam Lama Berujung Maut, Pria di Pangkep Tewas Akibat Duel Berdarah di Kampung Erasa

METRO ONLINE PANGKEP – Suasana malam di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep mendadak mencekam pada Rabu (malam) sekitar pukul 20.00 WITA. Sebuah perkelahian berdarah antara dua warga berujung tragis dengan tewasnya satu orang di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, dalam siaran pers yang disampaikan bersama anggota Reserse Polres Pangkep di halaman Mapolres Pangkep, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku yang diketahui bernama Asdar Dg Tunru (wiraswasta, warga Kampung Pangkalan, Desa Ganting, Kecamatan Labakkang) datang ke sebuah pesta keluarga dan menenggak minuman keras.

“Setelah pulang dari pesta, pelaku menuju ke tugu pertigaan Kampung Erasa untuk mencari dan menunggu korban,” jelas AKP Imran. Tak lama kemudian, korban yang diketahui bernama Hasan Dg Mangka (wiraswasta, warga Kampung Erasa) datang ke lokasi. Keduanya kemudian terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis badik.

Akibat duel tersebut, baik pelaku maupun korban mengalami luka serius. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan pelaku hingga kini masih menjalani perawatan medis. Dari hasil penyelidikan awal, motif perkelahian diduga dipicu dendam lama, di mana dua tahun sebelumnya ponakan pelaku sempat ditampar oleh korban.

“Kasus ini masih kami dalami. Hingga saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa dan tim Reskrim masih terus bekerja di lapangan,” tambah Kasi Humas Polres Pangkep.

Untuk sementara, pihak kepolisian menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Pangkep saat ini juga melakukan langkah antisipatif di lokasi kejadian guna mencegah terjadinya aksi balas dendam atau hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak keluarga.


(Thiar)

Warga Binaan Rutan Pangkep Tampil Memukau Pada Perayaan HUT Ke-14 KPJ Pangkep

METRO ONLINE Pangkep - Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-14 Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) Pangkep, yang digelar dengan tema “Panggilan Rindu”. Salah satu momen yang paling berkesan dalam acara ini adalah penampilan musik akustik dari warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkep, Selasa (28/10).

Membawakan tiga lagu dengan penuh penghayatan, para warga binaan sukses memukau penonton yang hadir. Aksi panggung mereka mendapat sambutan hangat dan tepuk tangan meriah, menjadi bukti bahwa semangat berkarya bisa tumbuh di mana saja, termasuk di dalam Rutan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasubsi Pengelolaan Rutan Pangkep bersama jajaran petugas yang memberikan dukungan langsung kepada warga binaan yang tampil.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd. Rahman Assagaf, Dandim 1421 Pangkep, Fajar selaku Pembina KPJ Pangkep, unsur Forkopimda lainnya, sejumlah Kepala OPD Kabupaten Pangkep serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Pangkep, Rahman menyampaikan apresiasi atas semangat para seniman dan komunitas musik yang terus berkarya.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya hiburan, tetapi juga menjadi ruang ekspresi dan silaturahmi bagi masyarakat Pangkep. Pemerintah daerah tentu mendukung agar kreativitas seni terus hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Peringatan HUT ke-14 KPJ Pangkep berlangsung meriah dengan berbagai penampilan musik dan seni dari para seniman lokal. Partisipasi warga binaan Rutan Pangkep menambah warna tersendiri dalam acara ini, sekaligus menunjukkan semangat untuk terus berkarya dan berkontribusi melalui musik.


Editor : Muh Sain 

Lapas Kelas IIB Tolitoli Lakukan Pemindahan 9 Narapidana Ke Lapas Kelas III Leok

METRO ONLINE Tolitoli, 28 Oktober 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli melaksanakan kegiatan pemindahan narapidana ke Lapas Kelas III Leok pada Selasa (28/10) malam. Sebanyak 9 (sembilan) orang warga binaan dipindahkan dalam rangka pemerataan jumlah hunian serta mendukung kelancaran pelaksanaan program pembinaan.

Pemindahan dilakukan pada pukul 20.45 WITA dengan pengawalan petugas keamanan Lapas. Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan barang dan badan, kelengkapan administrasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Klinik Lapas Kelas IIB Tolitoli untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemindahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Beliau juga berharap para narapidana dapat mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh di tempat yang baru.

“Kami berharap para warga binaan yang dipindahkan dapat menyesuaikan diri dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di Lapas Kelas III Leok, serta tetap berkomitmen mengikuti pembinaan untuk perubahan yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA.KPLP), Muh. Iqbal Rahman juga menambahkan.

“Pemindahan ini telah kami laksanakan dengan tetap mengedepankan standar keamanan dan pengawasan yang ketat. Seluruh tahapan mulai dari pengamanan, pemeriksaan, hingga proses serah terima berjalan sesuai prosedur. Kami memastikan bahwa warga binaan yang dipindahkan telah memenuhi syarat administratif maupun kelayakan pembinaan, sehingga proses adaptasi di Lapas tujuan dapat berjalan baik dan terarah,” ungkap KA.KPLP.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam menciptakan suasana pembinaan yang efektif, manusiawi, dan sesuai standar pengelolaan Lapas.


Editor : Muh Sain 

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Evaluasi Minggu Kedua Program Rehabilitasi Pemasyarakatan

METRO ONLINE Tolitoli, 29 Oktober 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli kembali melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan. Pada Rabu (29/10), digelar Evaluasi Minggu Kedua program tersebut dengan menghadirkan pemateri dari RSUD Mokopido Tolitoli, dr. Musta’ina, Sp.KJ, yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Evaluasi ini berfokus pada pemaparan hasil tugas individu dan kelompok para peserta, yang kemudian dianalisis dan diberikan masukan langsung oleh dr. Musta’ina. Melalui sesi diskusi, peserta diarahkan untuk memahami pentingnya pengendalian diri, pola pikir sehat, serta motivasi untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan diikuti oleh seluruh peserta rehabilitasi, didampingi oleh Kasi Binadik, Kasubsi Perawatan, staf Lapas, dan CASN. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, menegaskan pentingnya kesinambungan pembinaan dalam program rehabilitasi.

 “Kami berharap evaluasi ini dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran peserta sehingga mereka mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif setelah bebas,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Musta’ina menyampaikan bahwa keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari proses dalam Lapas, tetapi juga dari kesiapan mental peserta ketika kembali ke tengah masyarakat.

 “Rehabilitasi bukan sekadar mengikuti kegiatan, tetapi bagaimana peserta mampu mengenali dirinya, memahami dampak narkoba, serta memiliki komitmen untuk berubah. Perubahan itu harus dimulai dari kesadaran diri sendiri,” ujar dr. Musta’ina, Sp.KJ.

Salah satu peserta rehabilitasi,FN,juga menyampaikan kesan positif terhadap kegiatan evaluasi ini.

“Saya semakin paham bahwa narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan masa depan. Saya ingin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar salah satu warga binaan saat sesi refleksi."ujar FN"

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini merupakan bentuk dukungan Lapas Tolitoli dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, serta sebagai bagian dari pembinaan kepribadian warga binaan.


Editor :Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved