METRO ONLINE Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mencatat langkah signifikan dalam mengendalikan tingkat overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sepanjang Januari hingga September 2025, melalui program pemindahan warga binaan dan pemberian hak integrasi.
Tercatat sepanjang periode Januari hingga September 2025, sebanyak 445 warga binaan dipindahkan antar lapas/rutan di Sulawesi Tengah untuk menyeimbangkan kapasitas dan memperlancar proses pembinaan. Sementara itu, 7.756 warga binaan menerima remisi, 366 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan menjaga stabilitas kapasitas hunian serta memastikan pembinaan berjalan lebih efektif di setiap satuan kerja.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pengendalian overkapasitas bukan hanya soal mengurangi jumlah penghuni, melainkan juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai regulasi.
“Overkapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat langkah pencegahan overstaying, yaitu situasi di mana tahanan melebihi masa penahanannya. Upaya tersebut dilakukan dengan inventarisasi data tahanan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan yang melewati masa penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” tambah Bagus.
Upaya pengendalian overkapasitas turut diperkuat dengan mutasi golongan tahanan dan edukasi terhadap warga binaan mengenai masa penahanan serta hak integrasi mereka. Langkah-langkah ini dinilai efektif dalam menekan tingkat hunian berlebih sekaligus memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan dan produktivitas.
Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen melanjutkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra terkait untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan manusiawi.
“Penanganan overkapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” pungkas Bagus.
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
Editor : Muh Sain
 









