-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Juli 24, 2025

Toleransi Beragama di Rutan Pangkep: Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Muslim dan Nasrani Berjalan Beriringan

METRO ONLINE Pangkep -  Pembinaan kerohanian merupakan salah satu program rutin yang terus dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Pangkep. Pada hari ini kegiatan tersebut kembali berlangsung seperti biasa, yang mana warga binaan Muslim dan Nasrani mengikuti pembinaan rohani secara bersamaan di dua tempat yang berbeda dalam lingkungan Rutan, Kamis (24/7).

Warga binaan Muslim menerima ceramah agama oleh Ustadz Muh. Khaerul, sementara itu warga binaan Nasrani mengikuti ibadah dan pembinaan rohani yang dipimpin oleh Pendeta Bernardus. Meski berbeda tempat dan tata cara, kedua kegiatan ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mendekatkan diri kepada Tuhan, memperbaiki diri dan menumbuhkan semangat untuk menjalani hidup yang lebih baik.

Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, mengatakan bahwa kegiatan pembinaan kerohanian dilakukan secara berkelanjutan sebab aspek keagamaan memiliki peran besar dalam proses perubahan diri warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Melalui pembinaan rohani yang kami laksanakan secara rutin, kami memberikan ruang bagi warga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya. Kami juga berharap, nilai-nilai toleransi dan sikap saling menghormati dapat tumbuh di sini," ungkap Irphan.

Kegiatan pembinaan ini mencerminkan bahwa Rutan bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga menjadi ruang untuk belajar dan memperbaiki diri. Di tempat ini, warga binaan dituntun dalam menumbuhkan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan.


Editor : Muh Sain 

Kalapas Tolitoli Berikan Arahan Soal Ketertiban dan Kebersihan Blok Hunian

METRO ONLINE Tolitoli, 24 Juli 2025 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, memberikan arahan kepada seluruh petugas dan warga binaan untuk terus menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan Lapas, khususnya di blok hunian.

Arahan ini disampaikan pada Rabu (23/7) dalam kegiatan pengarahan rutin yang bertujuan untuk menciptakan suasana Lapas yang kondusif, aman, dan nyaman.

Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa kebersihan blok hunian merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dan mencerminkan kedisiplinan serta kepedulian terhadap lingkungan. Selain itu, ketertiban harus dijaga sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya tata kelola pemasyarakatan yang baik.

“Kami mengingatkan agar seluruh warga binaan mematuhi aturan yang berlaku, menjaga kebersihan lingkungan, dan senantiasa menghormati sesama. Ini penting demi menciptakan suasana yang tertib, bersih, dan manusiawi,” ujar Kalapas.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Arahan ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Tolitoli dalam mendukung program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang mengedepankan nilai-nilai pelayanan prima dan pembinaan yang efektif.


Editor : Muh Sain 

Resnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Sabu, BB 50 Gram Disita di Larompong

METRO ONLINE Luwu – Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa, (22/072025), Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA di sebuah jalan poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam tempat penyimpanan sabu, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas K, yang merupakan residivis kasus serupa.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku kembali terlibat dalam peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ujar Iptu Abdianto.

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

Polres Luwu menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Upaya ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Luwu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Iptu Abdianto.

“Dengan diamankannya barang bukti sabu seberat kurang lebih 50 gram ini, setidaknya kita berhasil mencegah peredaran narkotika yang bisa merusak lebih dari 500 orang pengguna. Ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Luwu dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tutup Abdianto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan dan DPO terkait masih terus dikembangkan.


Editor : Muh Sain 

Lapas Kelas IIB Tolitoli Bagikan Alat Mandi dan Cuci Pakaian kepada 240 Warga Binaan

METRO ONLINE Tolitoli, 24 Juli 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan membagikan perlengkapan mandi dan cuci pakaian kepada 240 orang warga binaan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas ini merupakan bentuk perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan para WBP, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menjamin hak-hak dasar setiap narapidana.

Setiap WBP menerima satu paket yang berisi: 1 buah sabun mandi, 12 sachet shampoo, 1 sikat gigi, 1 pasta gigi, dan 1 bungkus sabun cuci pakaian.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kualitas hidup warga binaan selama menjalani masa pidana. “Kebersihan dan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. Kami berupaya memastikan lingkungan Lapas tetap sehat dan layak,” ujarnya.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pihak Lapas berharap, kegiatan ini dapat berkontribusi positif dalam membentuk perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh warga binaan.


Editor : Muh Sain 

38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025

METRO ONLINE Jakarta,  – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN),  Rabu (23/7). Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung Bebas usai mendapat PMP HAN II, sedangkan  1.272 Anak Binaan masih harus menjalankan pembinaan setelah diberikan PMP HAN I.

Pada PMP HAN I, 938 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 1 bulan; 174 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 2 bulan; 143 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan; dan 17 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 4 bulan.

Sementara untuk PMP HAN II, 23 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 1 bulan; 8 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 2 bulan; dan 7 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan PMP memiliki beberapa manfaat, yakni meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik. 

“PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Menteri Agus berharap PMP HAN dijadikan semangat dan tekad bagi Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak melakukan kegiatan bermanfaat. Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Menteri Agus menyebutkan bahwa fokus utama Anak binaan khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan skill keterampilan, yaitu pendidikan formal SD, SMP dan SMA, pendidikan informal program Paket A, B,C, serta program pengembangan bakat dan keterampilan.

“Kami bangga tidak sedikit Anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA. Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi. Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka  generasi tangguh, intelectual, dan mandiri. Karena sekali lagi mereka bagian dari generasi emas Indonesia,” ungkapnya.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Anak Binaan yang mendapatkan PMP terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pesan Menteri Agus.

Tahun ini, penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 163 Anak Binaan, Jawa Timur sebanyak 132 Anak Binaan, dan Jawa Barat sebanyak 97 Anak Binaan. Melalui PMP HAN, negara menghemat biaya makan Anak Binaan sebesar Rp939.930.000,00.

PMP bagi Anak Binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(yp)


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved