-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Agustus 20, 2021

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar lakukan Pengaturan Lalin di Drive Thru Vaksinasi

METRO ONLINE MAKASSAR-- - Ramainya aktifitas masyarakat di drive thru Vaksinasi Presisi, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar lakukan pengaturan lalu lintas guna menghindari kemacetan, Jum'at (20/08/2021)

"Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan sekaligus membantu melancarkan Vaksinasi di drive thru"Ucap Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim

Selain melakukan pengaturan personil Satlantas Polres Pelabuhan Makassar juga membantu mengatur antrian kendaraan yang hendak ke drive thru Vaksinasi" Ujarnya

"Pengaturan lalu lintas  ini merupakan bagian dari pelayanan masyarakat dan mensukseskan Vaksinasi untuk memutuskan penyebaran Covid 19"tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar.(@$_23)


Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Sebagai Upaya Mencegah Covid 19, Kapolres AKBP Kadarislam bagikan Oximeter dan Masker kepada Bhabinkamtibamas

METRO ONLINE MAKASSAR-- - Guna menekan penyebaran Covid 19, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si membagikan oximeter lengkap dengan baku saku dan Masker kepada para Bhabinkamtibmas, Jum'at (20/08/2021)

"Diketahui, Oximeter (pulse oximeter) adalah alat pengukur kadar oksigen dalam darah. Alat bisa mengetahui kondisi kurangnya oksigen dalam tubuh umumnya tidak menimbulkan gejala"terang Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim

"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri untuk mengukur kadar oksigen dalam darah dengan oximeter. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau kadar oksigen dalam tubuh, terutama bagi Masyarakat tidak mengetahui dirinya terpapar Covid 19"jelas IPDA Burhanuddin

"Untuk itu, Kapolres AKBP Kadarislam membagikan alat oximeter kepada para Bhabinkamtibmas untuk digunakan pada masyarakat, agar mengetahui kesehatanya"Ungkap Kasubsipidm Sihumas

"Selain alat Oximeter, Kapolres AKBP Kadarislam juga membagikan masker kepada Bhabinkamtibmas untuk disalurkan kepada warga.Ini semua Upaya mencegah penyebaran Covid 19"kata Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar.(@$_23)


Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp.500 Juta

METRO ONLINE,Batam – Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di perairan dapur 12 atas, Kamis lalu (5/8/21).

Patroli tersebut terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah memaparkan kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

"Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju perairan dapur 12 atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan," papar Rizki melalui siaran persnya, Jumat (20/8/21).

Rizki menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan atau cukai.

"Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal," lanjut Rizki.

Dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.

"Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp. 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 290.000.000," kata Rizki menjelaskan.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (Lia/rls)

PPKM Level 4 Kota Makassar, Ditlantas Polda Sulsel Turun Langsung Cek Posko penegakan Prokes

METRO ONLINE MAKASSAR--Dirlantas Polda Sulsel  Kombes Pol. Frans Sentoe  menegaskan pihaknya siap mensukseskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di kota Makassar.

Hal ini seiring dengan diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus di Wilayah Kota Makassar.

Frans mengatakan, pihaknya akan melibatkan personilnya untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Pada PPKM kali ini kita melibatkan banyak personil karena kegiatan ini sifatnya bukan operasi khusus. Penerapan PPKM ini pada dasarnya merupakan kegiatan dimana seluruh anggota Polri, TNI dan seluruh stakeholder terkait dari pemerintahan bertugas mengedukasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya prokes, sehingga penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi,” ujar frans usai mengunjungi posko penegakkan prokes.

Saat mengunjungi pos, Pada wilayah ppkm level 4 kota Makassar dilaksankan pengecekan pada Posko perlimaan bandara, batas kota Makassar dan Maros dilanjutkan pantauan kegiatan Swab on the road.

Pada ppkm level 3 wilayah Aglomerasi kab. Maros melaksanakan pengecekan pada posko royal jalan poros pamenjengan moncolloe, batas Maros dan kota Makassar.

Pada Kesempatan itu juga Kombespol Frans melaksanakan Pemantauan kegiatan Sosialisasi prokes, Razia Masker dan Rapid antigen disekitar posko sekaligus menyerahkan Bantuan Prokes dan sembako kepada petugas Posko untuk disalurkan kepada masyarakat. 

“saat di posko kami masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar, oleh karena itu kami berikan hukuman disiplin sebagai efek jera”, terang Kombespol Frans. 

“Selain itu, kami lakukan pemeriksaan dan pendataan kepada pengendara yang melintas.

Pemeriksaan kita lakukan kepada pengendara, Tentunya dengan santun dan humanis dalam penyampaian terkait aturan yang berlaku di PPKM Level 4,” tutupnya.


Editor : Muh Sain

Polres Enrekang Lansir Operasi Antik (Anti Narkotik) Dan Jerat Pemilik Ganja

METRO ONLINE,Enrekang, Satnarkoba polres Enrekang melakukan press release penangkapan kasus penyalahgunaan barang terlarang jenis shabu dan ganja di wilayah polres Enrekang (Sul Sel) tahun 2011.

Press release dipimpin Kapolres Enrekang AKBP.Dr.Andi Sinjaya,SH.SIK.MH didampingi kasat Narkoba Iptu. Baharullah Kasiba, diantaranya untuk kasus paling anyar hasil penangkapan (15/8/2021) oleh Satnarkoba polres Enrekang yakni pemuda asal desa Mundan kecamatan Masalle bernama Syahril (20 th) atas kepemilikan daun ganja kering.

"Penangkapan tersangka Syahril bermula ditemukannya paket kering daun ganja dalam golongan I jenis Narkotika dari dalam sakunya seberat 10 gram oleh Satnarkoba polres Enrekang pada 15 Agustus 2021 lalu,"kata Kapolres AKBP.Andi Sinjaya,SH. SIK.MH (20/8).

Dijelaskan Andi Sinjaya, dari penangkapan Syahril tim penyidik lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran atas kepemilikannya yang diakui berasal dari tanaman ganja yang sudah 3 bulan yang ternyata ditanam pada media tanah dalam pot dikediamannya sendiri.

Tanaman ganja tersebut yang dikuasai itu tumbuh subur berasal dari pertumbuhan generatif (biji ganja) yang diperoleh dari orang lain asal kabupaten Tana Toraja dan masih dalam pengembangan penyelidikan.

Lalu dari 10 biji bibit ganja yang diterima setelah ditanam yang tumbuh hanya 1 biji. Sementara yang biji sisa yang lainnya dari pengakuan tersangka itu diakui gagal tumbuh atau mati.

Dari produksi sebatang pohon ganja selama dikuasai tersangka sudah menghasilkan daun ganja kering sekitar 30 gram, yang kesemuanya diakui untuk konsumsi pribadi. Barang bukti ganja kering milik Syahril sesuai lab.forensik Polda Sulsel dinyatakan positif barang terlarang jenis Narkotika golongan I.

Kata Kapolres Andi Sinjaya, Bibit dari biji yang tumbuh hanya satu dan setelah tumbuh 3 bulan, daun ganja sudah mulai dipanen oleh bersangkutan hingga ditangkap sudah 3 kali panen. Barang bukti yang didapat sebanyak 10 gram hasil panen terakhir yang kini jadi barang bukti.

"karena sudah 3 kali panen ditaksir dari kasus ini hasil panennya selama ini ya kira kira mencapai 30 gram daun ganja kering," katanya sesekali bertanya langsung pada tersangka Syahril yang dihadirkan tampil membelakangi awak media.

Tak hanya itu Kapolres Enrekang juga melansir hasil operasi antik (Anti Narkotik) Satnarkoba Enrekang selama tahun 2011 sebanyak 9 perkara, 14 berkas perkara dan 11 perkara dinyatakan P21 melibatkan 13 tersangka dengan barang bukti jenis shabu,Narkotik dan tembakau gorilla.

Awak media ini atas barang bukti batang ganja yang masih tampak dalam media pot dan survive mengeluarkan tunas daun, walau batang ganja telah tanpa daun dikhawatir akan menghasilkan daun ganja baru.

Selama proses pemberkasan perkara yang bisa berlangsung waktu bulanan, tak menutup justru tumbuh daun ganja baru jika tidak di eradikasi. Dikatakan AKBP. Andi Sinjaya,"Ini barang bukti di pengadilan nanti,"ucapnya.

Terkait sisa perkara sebanyak 4 kasus yang belum P21 di Satnarkoba Enrekang termasuk kasus saat ini di release (kasus ganja) khususnya,  masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh penyidik  terhadap pihak diduga terlibat,"terang AKBP. Andi Sinjaya SH.SIK.MH.

Ia pun menghimbau pada masyarakat, jika menemukan penggunaan atau pemanfaatan barang jenis narkotika agar melaporkan pada aparat di Polres Enrekang dan jajaran. Juga tidak terlibat untuk mencoba coba memakai, atau memanfaatkan lahan pertanian dan perkebunan di daerah ini. 

Jadi jangan terjerat obat terlarang karena efeknya sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa. Para tersangka akan dijerat pidana melanggar UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp.800 juta.

"Untuk kasus ganja diamankan paket ganja kering 10 gram, pohon ganja dalam pot milik tersangka dan lainya sebagai barang bukti di pengadilan, dengan disangkakan melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat (1),"akunya.(mas)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved