-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Agustus 20, 2021

Polres Enrekang Lansir Operasi Antik (Anti Narkotik) Dan Jerat Pemilik Ganja

Polres Enrekang Lansir Operasi Antik (Anti Narkotik) Dan Jerat Pemilik Ganja

METRO ONLINE,Enrekang, Satnarkoba polres Enrekang melakukan press release penangkapan kasus penyalahgunaan barang terlarang jenis shabu dan ganja di wilayah polres Enrekang (Sul Sel) tahun 2011.

Press release dipimpin Kapolres Enrekang AKBP.Dr.Andi Sinjaya,SH.SIK.MH didampingi kasat Narkoba Iptu. Baharullah Kasiba, diantaranya untuk kasus paling anyar hasil penangkapan (15/8/2021) oleh Satnarkoba polres Enrekang yakni pemuda asal desa Mundan kecamatan Masalle bernama Syahril (20 th) atas kepemilikan daun ganja kering.

"Penangkapan tersangka Syahril bermula ditemukannya paket kering daun ganja dalam golongan I jenis Narkotika dari dalam sakunya seberat 10 gram oleh Satnarkoba polres Enrekang pada 15 Agustus 2021 lalu,"kata Kapolres AKBP.Andi Sinjaya,SH. SIK.MH (20/8).

Dijelaskan Andi Sinjaya, dari penangkapan Syahril tim penyidik lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran atas kepemilikannya yang diakui berasal dari tanaman ganja yang sudah 3 bulan yang ternyata ditanam pada media tanah dalam pot dikediamannya sendiri.

Tanaman ganja tersebut yang dikuasai itu tumbuh subur berasal dari pertumbuhan generatif (biji ganja) yang diperoleh dari orang lain asal kabupaten Tana Toraja dan masih dalam pengembangan penyelidikan.

Lalu dari 10 biji bibit ganja yang diterima setelah ditanam yang tumbuh hanya 1 biji. Sementara yang biji sisa yang lainnya dari pengakuan tersangka itu diakui gagal tumbuh atau mati.

Dari produksi sebatang pohon ganja selama dikuasai tersangka sudah menghasilkan daun ganja kering sekitar 30 gram, yang kesemuanya diakui untuk konsumsi pribadi. Barang bukti ganja kering milik Syahril sesuai lab.forensik Polda Sulsel dinyatakan positif barang terlarang jenis Narkotika golongan I.

Kata Kapolres Andi Sinjaya, Bibit dari biji yang tumbuh hanya satu dan setelah tumbuh 3 bulan, daun ganja sudah mulai dipanen oleh bersangkutan hingga ditangkap sudah 3 kali panen. Barang bukti yang didapat sebanyak 10 gram hasil panen terakhir yang kini jadi barang bukti.

"karena sudah 3 kali panen ditaksir dari kasus ini hasil panennya selama ini ya kira kira mencapai 30 gram daun ganja kering," katanya sesekali bertanya langsung pada tersangka Syahril yang dihadirkan tampil membelakangi awak media.

Tak hanya itu Kapolres Enrekang juga melansir hasil operasi antik (Anti Narkotik) Satnarkoba Enrekang selama tahun 2011 sebanyak 9 perkara, 14 berkas perkara dan 11 perkara dinyatakan P21 melibatkan 13 tersangka dengan barang bukti jenis shabu,Narkotik dan tembakau gorilla.

Awak media ini atas barang bukti batang ganja yang masih tampak dalam media pot dan survive mengeluarkan tunas daun, walau batang ganja telah tanpa daun dikhawatir akan menghasilkan daun ganja baru.

Selama proses pemberkasan perkara yang bisa berlangsung waktu bulanan, tak menutup justru tumbuh daun ganja baru jika tidak di eradikasi. Dikatakan AKBP. Andi Sinjaya,"Ini barang bukti di pengadilan nanti,"ucapnya.

Terkait sisa perkara sebanyak 4 kasus yang belum P21 di Satnarkoba Enrekang termasuk kasus saat ini di release (kasus ganja) khususnya,  masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh penyidik  terhadap pihak diduga terlibat,"terang AKBP. Andi Sinjaya SH.SIK.MH.

Ia pun menghimbau pada masyarakat, jika menemukan penggunaan atau pemanfaatan barang jenis narkotika agar melaporkan pada aparat di Polres Enrekang dan jajaran. Juga tidak terlibat untuk mencoba coba memakai, atau memanfaatkan lahan pertanian dan perkebunan di daerah ini. 

Jadi jangan terjerat obat terlarang karena efeknya sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa. Para tersangka akan dijerat pidana melanggar UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp.800 juta.

"Untuk kasus ganja diamankan paket ganja kering 10 gram, pohon ganja dalam pot milik tersangka dan lainya sebagai barang bukti di pengadilan, dengan disangkakan melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat (1),"akunya.(mas)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved