-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Agustus 10, 2025

Ditjenpas Sulteng Sabet 3 Besar Publikasi Terbanyak di IPPAFEST 2025

METRO ONLINE Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah kembali menorehkan prestasi di kancah nasional dengan berhasil meraih penghargaan publikasi terbanyak ketiga kategori Kantor Wilayah Tipe B dalam menyebarluaskan informasi Indonesian Prison Product and Art Festival (IPPAFEST) 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Aman Riyadi, kepada Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, pada acara penutupan IPPAFEST di Pantai Aloha PIK, Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Bagus menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya, khususnya tim Humas yang dinilai konsisten dalam menyebarluaskan informasi seputar pemasyarakatan kepada publik.

“Terima kasih atas kerja keras seluruh tim Ditjenpas Sulteng, terutama rekan-rekan Humas yang selalu berkontribusi menghadirkan informasi teraktual untuk masyarakat,” ujar Bagus.

Ia menegaskan bahwa capaian ini menjadi langkah awal untuk memperkuat transformasi layanan informasi publik di lingkungan pemasyarakatan. 

“Prestasi ini bukan akhir, melainkan titik awal bagi kami untuk terus berinovasi, menjaga keterbukaan, dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan bermanfaat,” tegas Bagus.

Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih kepada media massa yang telah membantu penyebaran informasi positif mengenai dunia pemasyarakatan.

“Para rekan media, baik lokal maupun nasional, punya peran besar dalam pencapaian ini. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjalin untuk menginformasikan hal-hal penting di bidang pemasyarakatan,” tambahnya.

IPPAFEST 2025 menjadi wadah pameran produk dan karya seni warga binaan dari seluruh Indonesia, sekaligus ajang silaturahmi dan penguatan sinergi antarwilayah pemasyarakatan dan imigrasi. Dengan capaian ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng semakin menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi informasi dan mendorong citra positif pemasyarakatan di mata publik.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Agustus 05, 2025

Kakanwil dan Kabag TU Imigrasi Sulsel Hadiri Hari Pertama Rakor Dukungan Manajemen Kemenimipas 2025

METRO ONLINE Jakarta - Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Tata Usaha & Umum Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan mengikuti hari pertama Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025 yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para Kakanwil, Kabag TU, serta pejabat tinggi Kemenimipas, termasuk Menteri dan Wakil Menteri Imipas, Kapolri, serta jajaran kepolisian.

Kegiatan dibuka dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Menteri Imipas juga meluncurkan pakaian dinas baru, Mars Kemenimipas, serta core value "PRIMA", sekaligus menegaskan pentingnya penguatan fungsi dan pelayanan publik yang adaptif.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa dukungan manajemen menjadi fondasi utama dalam transformasi kelembagaan, meliputi regulasi, pengembangan SDM, perencanaan program, dan pengelolaan aset. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam arahannya menekankan efisiensi anggaran serta optimalisasi aset produktif guna meningkatkan penerimaan negara.

Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, antara lain dari Bappenas, Kemenkeu, BPK, KPK, dan Kejaksaan RI. Materi yang disampaikan meliputi peran strategis Kemenimipas dalam mendukung RPJMN 2025–2029, tunjangan kinerja, pengelolaan BMN serta penguatan integritas dan transparansi anggaran. Rakor ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran untuk menyatukan visi menuju tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel.


Editor : Muh Sain 

Senin, Agustus 04, 2025

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kemenimipas dan Polri Teken Nota Kesepahaman Strategis

METRO ONLINE Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Semester I Tahun 2025, yang berlangsung pada Senin (4/8) di Jakarta. 

Acara ini sekaligus menjadi momen penting penandatanganan sejumlah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemenimipas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai langkah konkret memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan transnasional yang semakin kompleks.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., serta jajaran pimpinan tinggi kedua institusi.

Rangkaian penandatanganan kerja sama mencakup tiga dokumen penting:

1. Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Kemenimipas tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepolisian, keimigrasian, dan pemasyarakatan.

2. Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, yang mencakup program pendidikan dan pelatihan intelijen dasar bagi pegawai Ditjen Imigrasi.

3. Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pemasyarakatan dan Badan Intelijen Keamanan Polri, mengenai pertukaran data dan informasi narapidana, pengelolaan senjata api organik, serta dukungan operasional lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi yang solid antara dua institusi strategis negara ini. 

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun kekuatan nasional menghadapi tantangan transnasional, mulai dari penyelundupan, kejahatan lintas negara, hingga pengawasan terhadap ancaman intelijen asing,” ujar Kapolri.

Kapolri juga mengingatkan bahwa dinamika global yang kian kompleks—mulai dari konflik geopolitik seperti Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina hingga perang dagang antara negara-negara besar—memiliki dampak langsung pada stabilitas domestik. Oleh karena itu, integrasi kekuatan antar-lembaga sangat krusial dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan stabilitas nasional.

Kapolri secara khusus menyoroti peningkatan kejahatan lintas negara, penyelundupan narkotika, perdagangan orang, dan potensi infiltrasi intelijen asing melalui jalur wisata atau migrasi ilegal. 

“Saat ini, kita menghadapi ancaman nyata dari kejahatan transnasional dan penyalahgunaan teknologi digital. Polri dan Kemenimipas harus menjadi garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan sistem keimigrasian kita,” tegasnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki 10 wilayah perbatasan laut dan 3 perbatasan darat dengan negara tetangga, serta 96 pelabuhan dan 20 bandara internasional yang menjadi titik rawan masuknya aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pembenahan sistem intelijen dan peningkatan kualitas SDM menjadi kunci keberhasilan kerja sama ini.

Sementara itu, Menteri Kemenimipas Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto menyatakan bahwa sejarah panjang Imigrasi dan Pemasyarakatan di Indonesia tidak terlepas dari kontribusi Polri.

“Kementerian kami lahir dari sejarah panjang sinergi dengan Polri. Kini, saatnya kita perkuat kembali semangat itu dalam bingkai kelembagaan,” ucapnya.

Agus Andrianto menyampaikan apresiasi atas komitmen Kapolri yang di tengah padatnya agenda nasional tetap menyempatkan hadir langsung dalam penandatanganan MoU ini. Ia berharap nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, melainkan menjadi payung hukum bagi implementasi nyata di lapangan.

Lebih lanjut, Menteri menekankan bahwa sinergi antara Kemenimipas dan Polri adalah bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045, yang memerlukan kolaborasi dalam mendukung program prioritas seperti:


1. Pemberantasan narkotika dan kejahatan transnasional

2. Penanganan tindak pidana perdagangan orang

3. Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian

4. Reformasi pelayanan publik di bidang pemasyarakatan

Ia juga mengusulkan penguatan pengamanan di lapas-lapas rawan dengan penempatan personel gabungan TNI-Polri guna mencegah peredaran narkoba dan gangguan keamanan lainnya.

Melalui kerja sama ini, baik Kemenimipas maupun Polri berkomitmen untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM, pertukaran data strategis, optimalisasi fasilitas, hingga penguatan operasional di wilayah perbatasan. Tidak hanya untuk menghadapi dinamika dalam negeri, tetapi juga dalam menyikapi dampak ketidakstabilan global yang berimbas pada migrasi, keamanan, dan ekonomi nasional.

Sebagai penutup, Menteri Agus Andrianto menyampaikan harapannya agar sinergi yang terjalin ini terus berkembang menjadi kolaborasi yang lebih luas di masa depan.

“Kita butuh kekuatan bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan zaman. Nota kesepahaman ini adalah fondasi awal menuju sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan berdaya saing global,” pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Juli 24, 2025

38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025

METRO ONLINE Jakarta,  – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN),  Rabu (23/7). Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung Bebas usai mendapat PMP HAN II, sedangkan  1.272 Anak Binaan masih harus menjalankan pembinaan setelah diberikan PMP HAN I.

Pada PMP HAN I, 938 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 1 bulan; 174 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 2 bulan; 143 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan; dan 17 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 4 bulan.

Sementara untuk PMP HAN II, 23 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 1 bulan; 8 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 2 bulan; dan 7 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan PMP memiliki beberapa manfaat, yakni meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik. 

“PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Menteri Agus berharap PMP HAN dijadikan semangat dan tekad bagi Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak melakukan kegiatan bermanfaat. Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Menteri Agus menyebutkan bahwa fokus utama Anak binaan khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan skill keterampilan, yaitu pendidikan formal SD, SMP dan SMA, pendidikan informal program Paket A, B,C, serta program pengembangan bakat dan keterampilan.

“Kami bangga tidak sedikit Anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA. Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi. Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka  generasi tangguh, intelectual, dan mandiri. Karena sekali lagi mereka bagian dari generasi emas Indonesia,” ungkapnya.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Anak Binaan yang mendapatkan PMP terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pesan Menteri Agus.

Tahun ini, penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 163 Anak Binaan, Jawa Timur sebanyak 132 Anak Binaan, dan Jawa Barat sebanyak 97 Anak Binaan. Melalui PMP HAN, negara menghemat biaya makan Anak Binaan sebesar Rp939.930.000,00.

PMP bagi Anak Binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(yp)


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Juli 19, 2025

Frederik Kalalembang Bantu Pulangkan 31 Pekerja WNI dari Solomon Islands yang Terlantar Akibat Perusahaan Tutup

METRO ONLINE JAKARTA – Sebanyak 31 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Solomon Islands akan dipulangkan ke tanah air pada Minggu (20/7/2025) waktu setempat, menyusul persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami setelah perusahaan tempat mereka bekerja, King Solomon, menghentikan operasionalnya. Perusahaan yang bergerak di sektor penebangan kayu balak itu menutup kegiatan karena kehabisan lokasi tebangan.

Solomon Islands adalah negara kepulauan yang terletak di kawasan Pasifik Selatan, di sebelah timur Papua Nugini. Negara ini menjadi salah satu destinasi tenaga kerja Indonesia, terutama di sektor informal seperti perkayuan dan perikanan.

Para pekerja, yang mayoritas berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan, serta dari wilayah lain seperti Jawa dan Nusa Tenggara, mengalami persoalan serius, yakni gaji tidak dibayar penuh, kontrak kerja tidak diperpanjang, dan sebagian dipulangkan sepihak tanpa kejelasan hak-haknya.

Dua perwakilan pekerja, Markus Karim dan Juni Rande, dalam wawancara via telepon pada Sabtu (19/7/2025), menyampaikan bahwa sebanyak 31 dari sekitar 70 WNI yang bekerja di King Solomon melaporkan kondisi mereka dan meminta pertolongan. Sebagian hanya menerima pembayaran sebesar 400 dolar AS, dan sebagian lainnya belum dibayar sama sekali.

“Setelah perusahaan tutup, kami bingung harus mengadu ke siapa. Banyak dari kami belum digaji sesuai perjanjian. Karena itu, kami sepakat menghubungi Bapak Frederik Kalalembang untuk meminta bantuan,” ujar Markus.

Laporan tersebut langsung direspons oleh Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sulawesi Selatan III. Ia segera berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan RI di Solomon Islands, pihak perusahaan, dan otoritas tenaga kerja setempat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan dan mereka telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan serta tenaga kerja. Syukur, dari pertemuan itu sudah tercapai kesepakatan awal,” ujar Frederik.

Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa pembayaran gaji akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, baru tiga pekerja yang akan menerima pembayaran sesuai perjanjian, yakni Markus Karim, Juni Rande, dan Pilipus Tandi. Perjanjian ini diketahui dan disaksikan oleh pihak labor dan perusahaan. Para pekerja lain akan dibayarkan menyusul sesuai komitmen yang sudah dicapai dalam perundingan.

Rencana pemulangan tahap awal sebanyak 31 orang dijadwalkan dilakukan pada Minggu (20/7/2025) melalui jalur Papua Nugini, kemudian diteruskan ke Samarinda, Kalimantan Timur. Sementara sisanya dari total 70 WNI yang masih berada di Solomon Islands akan menyusul dipulangkan secara bertahap setelah proses administratif selesai.

Frederik juga menyampaikan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri, termasuk Menteri Luar Negeri, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para pekerja Indonesia.

Tak hanya itu, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI, Frederik menegaskan pentingnya memperkuat peran perwakilan Indonesia di luar negeri, baik kedutaan besar (kesubes) maupun konsulat.

“Dalam setiap RDP saya selalu sampaikan bahwa kedubes atau konsulat itu adalah presiden kecil di luar negeri. Mereka yang langsung berhadapan dengan masyarakat kita yang menghadapi masalah, dan itu tidak hanya soal visa, tetapi juga menyangkut ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Beban tugas mereka berat,” kata Frederik.

Ia juga meminta agar pemerintah menambah alokasi anggaran untuk perwakilan RI di luar negeri, agar mereka bisa menjalankan tugas secara optimal.

“Saya minta agar anggaran untuk perwakilan kita ditambah. Jangan sampai karena keterbatasan biaya, mereka jadi harus memilih-milih kasus. Ini soal kehadiran negara. Kalau mereka tidak bisa bergerak leluasa, maka rakyat kita yang menjadi korban,” tegasnya.

Langkah cepat Frederik Kalalembang mendapat apresiasi dari para pekerja dan komunitas WNI di Solomon Islands. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dan bantuan nyata yang diberikan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Frederik. Beliau benar-benar langsung tanggap setelah kami melapor. Semoga yang lain juga segera menyusul pulang,” kata Markus, mewakili para pekerja. (*)


Editor : Muh Sain 

Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

METRO ONLINE JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 s.d. 17 Juli 2025.

Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin

Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.

Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.

Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya


Editor : Muh Sain 

Senin, Juli 14, 2025

Frederik Kalalembang: Percayakan Penyelidikan Kematian Diplomat ke Polisi, Publik Butuh Fakta, Bukan Spekulasi

METRO ONLINE JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, angkat suara terkait kematian tragis diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Ia meminta masyarakat untuk menahan diri dari membentuk kesimpulan sepihak dan mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polda Metro Jaya.

“Kita harus memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja. Mereka memiliki alat, metode, dan pengalaman dalam menelusuri kebenaran. Jangan dulu percaya pada potongan-potongan video atau narasi yang berseliweran di media sosial. Fakta hanya bisa ditemukan lewat proses ilmiah yang terukur,” kata Frederik, Senin (14/7/2025).

Frederik menilai, penyidikan kasus ini harus berbasis Scientific Crime Investigation (SCI), sebuah metode yang mengandalkan bukti fisik, analisis forensik, dan urutan kejadian secara presisi. Kematian yang menimbulkan tanda tanya seperti ini tidak cukup ditentukan oleh persepsi publik, melainkan harus dibuktikan secara menyeluruh melalui olah TKP, keterangan saksi, rekaman elektronik, dan temuan laboratorium.

Salah satu yang kini tengah dikaji penyidik adalah rekaman CCTV di sekitar kamar kos korban. Video tersebut menunjukkan bahwa Arya terakhir kali terlihat masuk ke kamar sekitar pukul 23.25 WIB. Ia tampak sendirian, membawa plastik belanja, dan membuka pintu dengan kartu akses. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada indikasi paksaan atau kehadiran orang lain pada saat itu, setidaknya di awal.

Namun pagi harinya, ketika korban tak bisa dihubungi oleh istrinya, penjaga kos diminta untuk memeriksa ke dalam kamar. CCTV juga memperlihatkan proses pembukaan paksa jendela oleh penjaga dan seorang saksi lain, sebelum akhirnya jenazah ditemukan. 

Di sinilah spekulasi liar mulai muncul, ada yang menyoroti gorden yang tampak bergoyang dalam rekaman, seolah ada sosok lain yang bergerak di dalam kamar. Namun menurut Frederik, interpretasi seperti itu tidak bisa dijadikan dasar kesimpulan hukum.

“Bisa jadi itu hanya hembusan AC atau reaksi alamiah dari ruangan tertutup. Tapi penyidik tidak akan tinggal diam. Semua kemungkinan, sekecil apa pun, akan diuji melalui pendekatan ilmiah,” tegas Frederik yang merupakan purnawiran Jenderal Polisi bintang dua.

Dijelaskan Frederik, yang juga menjadi titik perhatian publik adalah keberadaan lakban yang membungkus bagian kepala dan wajah korban. Banyak pihak bertanya-tanya, mungkinkah seseorang melilit lakban ke kepalanya sendiri hingga menutup wajah dan mulut? 

Frederik yang pernah bertugas selama 35 tahun di kepolsian menjelaskan, penyidik tentu akan menguji aspek ini dari berbagai sudut, baik teknis maupun medis. Apakah pola lilitan memungkinkan dilakukan secara mandiri? Bagaimana tekanan dan arah tempelannya? Adakah bekas perlawanan atau luka yang tidak wajar?

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain seperti obat sakit kepala dan lambung, plastik belanjaan, dan sisa makanan juga diamankan dari TKP. Semua ini bukan sekadar benda mati, tapi bisa menyimpan petunjuk vital tentang kondisi korban sebelum meninggal. 

Apakah ia mengalami sakit? Apakah ada kandungan zat tertentu dalam tubuhnya? Termasuk apakah ada interaksi terakhir via ponsel dengan seseorang?

Di sisi lain, komunikasi terakhir dengan sang istri juga menjadi elemen penting dalam penyelidikan. Istri korban diketahui sempat menghubungi suaminya sekitar pukul 20.00–21.00 WIB, beberapa jam sebelum korban ditemukan tak bernyawa. Dikatakan Frederik, dari komunikasi ini, penyidik bisa menggali kondisi psikologis korban saat itu. Apakah ia dalam tekanan? Apakah ada kata-kata perpisahan atau kecurigaan tertentu?

“Semua pertanyaan ini tidak bisa dijawab lewat spekulasi. Tapi bisa dijawab melalui pembacaan menyeluruh atas jejak digital, percakapan terakhir, dan hasil otopsi forensik,” jelas Frederik.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam kasus seperti ini, motif menjadi kunci. Bila ini benar bunuh diri, maka motifnya harus jelas, apakah terkait tekanan psikologis, masalah pribadi, konflik pekerjaan, atau relasi rumah tangga. Namun jika ditemukan bahwa kematian ini akibat intervensi pihak lain, maka motif pembunuhan harus dibuka secara transparan: apakah karena sakit hati, masalah ekonomi, hubungan asmara, atau bahkan kemungkinan keterkaitan dengan posisi korban sebagai diplomat.

Frederik meminta penyidik untuk bekerja cermat namun juga cepat. Ia mendorong agar kepolisian, dalam batas yang diperbolehkan hukum, bisa memberikan penjelasan awal kepada publik guna meredam informasi liar yang kini membanjiri ruang digital.

“Masyarakat perlu diberi informasi yang utuh dan sahih. Jika tidak, ruang kosong itu akan diisi oleh dugaan yang bisa menyesatkan. Dan ini bisa merugikan semua pihak, termasuk keluarga korban yang saat ini berduka,” ujar Frederik.

Ia menekankan, kepercayaan terhadap lembaga kepolisian akan tumbuh jika penanganan kasus disampaikan secara terbuka, logis, dan berdasarkan bukti. Frederik meyakini, tim penyidik Polda Metro Jaya memiliki kompetensi dan integritas untuk menuntaskan perkara ini hingga terang-benderang.

“Kita semua ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tapi kebenaran itu hanya bisa muncul jika kita sabar dan tidak mendahului proses hukum. Mari kita kawal bersama, tapi jangan menghakimi. Karena hanya penyelidikan yang sah dan berbasis ilmu yang bisa menjawab, apakah ini kecelakaan, bunuh diri, atau pembunuhan,” ujarnya. (*)


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Juni 28, 2025

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

METRO ONLINE Jakarta, – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. Aksi Bersih - Bersih  ini juga dilaksanakan serentak  oleh  klien pemasyuarakatan di 94 Bapas seluruh  Indonesia

“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan  menyambut implementasi  pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli, Kamis (26/6) di Perkampungan Budaya Betawi.

Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas  yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),  sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian Anak  di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya  7000 an anak menjadi 2000 Anak  di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini.  Ia mengaskan kembali bahawa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa, “selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik  di lapas rutan.”

Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas.

Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir,  menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah  sebagai salah  contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.  “Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut.”

Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial,  membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi . Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kesalahan yang sama yang pernah  mereka perbuat. Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS  tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.

Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga ptiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan

“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,”tegas Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”

Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus  meninjau dan menyaksikan  150 Klien Pemasyarakatan  Jakarta melakukan aksi  bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved