Tidak tanggung-tanggung, dari dua lokasi yang dijadikan tempat produksi dan pengemasan, petugas menyita puluhan Dos dan ratusan bungkus rokok siap edar berlabel NEW SMITH BOLD, puluhan lembar kertas pembungkus, dan berbagai perlengkapan produksi lainnya. Rokok ini diduga kuat diproduksi tanpa melalui proses legal sesuai peraturan cukai yang berlaku.
"Ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami menemukan aktivitas produksi rokok tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.
Ia menambahkan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga HS melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai serta perizinan usaha. Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami terus mendalami jalur edar dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kegiatan ini. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak tegas,” tambahnya.(**).
Editor : Muh Sain