-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Februari 05, 2021

Biaya Pembuatan SIM di Polres Bone Sudah Sesuai PNBP, Ini Kata Kasat Lantas.


METRO ONLINE,,Bone - Sejumlah warga  mengeluhkan mahalnya pembayaran  pengambilan SIM di polres Bone, Kasat Lantas Polres Bone Akp Fitriawan Itu Tidak benar dan saya jamin anggota sy propesional dan tidak melakukan itu, Jumat 05/02/21.

Saat awak media ini mengkonfirmasi ke kasat lantas terkait Berita yang di naikkan oleh bonepos.com, dirinya membantah hal tersebut"itu Tidak benar adanya Dinda karena sistem pengambilan SIM sekarang adalah sistem Online",ucap Fitriawan.

"Dan pembayaran SIM sekarang itu langsung dari loket BRI, jadi saya tidak sama sekali  melakukan pungli seperti tanggapan dimedia yang teman-teman naikkan,dan sama sekali tidak benar itu Dinda"ucapnya

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa "saya selaku pimpinan lantas dari kesatuan lantas Setiap hari di kegiatan apel,saya sampaikan ke personil agar tidak melakukan biaya tambahan diluar PNBP, dan kita profesional.tambahnya



Penulis : Muh Sain


Jumat, Desember 11, 2020

Disela Waktu PAM Pilkada, BKO Polres Bone Untuk Soppeng Berbagi di Panti Asuhan

METRO ONLINE,BONE - 32 Personel Polres Bone melaksanakan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) dalam rangka pengamanan Pilkada serentak di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan dengan Komandan Pleton (Danton) Ipda Kamaluddin, S.H.

Disela-sela kegiatan tugas pengamanan Pilkada Kabupaten Soppeng, Personil BKO Polres Bone menyempatkan diri untuk mengunjungi salah satu Panti Asuhan di wilayah hukum Polres Soppeng untuk memberikan Bantuan Sosial berupa sembako, Jum’at, (11/12/2020) pagi.

Adapun Panti Asuhan yang menjadi sasaran bantuan adalah Panti Asuhan Riyaadlul Yatamaama yang beralamat di Jalan Ujung Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. 

Ipda Kamaluddin, S.H. menuturkan, kegiatan Bansos ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Personil BKO Polres Bone untuk saudara-saudara kita yang berhak menerima bantuan.

"Sasaran kita adalah anak yatim di Panti Asuhan, dana yang digunakan merupakan sumbangan secara sukarela dari personil Polres Bone yang melaksanakan tugas BKO Pengamanan Pilkada di Kabupaten Soppeng". tutur Kamal

"Gunakan kesempatan untuk berbuat baik karena tidak semua orang diberikan niat, waktu dan kesempatan untuk berbuat baik kepada sesama, khususnya kepada saudara kita yang membutuhkan". Tambah Kamal

Sementara itu, Hj. Habibi Dahlan, Ketua Yayasan Panti Asuhan Riyaadlul Yatamaama mengucapkan terima kasih kepada Personil BKO Polres Bone.

"Terima kasih Nak atas kepeduliannya, bantuan ini meringankan tanggung jawab kami. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara". Ucap Hj. Habibi

Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra, S.I.K. mengetahui kegiatan personelnya di medan tugas sangat mengapresiasi kegiatan sosial ini. 

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Personil BKO Polres Bone yang telah menunjukkan sinergitas, loyalitas dalam melaksanakan tugas pengamanan Pilkada di Kabupaten Soppeng dan telah menunjukkan dedikasi dan jiwa sosial yang tinggi atas kepeduliannya kepada sesama dimanapun bertugas". ujar Try Handako 

Diakhir kunjungan, Ketua Yayasan Panti Asuhan bersama Anak Yatim dan Personil BKO Polres Bone melantunkan Asmaul Husna seraya berdoa semoga pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 khususnya di Kabupaten Soppeng berlangsung aman, damai dan sejuk serta Aparat Keamanan yang bertugas dilindungi dan dirahmati Allah SWT. Amin. (*)

Pimpin Ops Yustisi, Kapolres Bone Imbau Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

METRO ONLINE,BONE - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona yang akhir ini terus mengalami peningkatan di wilayah Bone, pihak kepolisian bagian dari garda terdepan dalam pencegahan percepatan penanganan covid-19 terus mengedukasi masyarakat dengan berbagai cara yang tepat, salah satunya operasi yustisi yang digelar setiap hari oleh pihak kepolisian dengan mengajak dan mengingatkan masyarakat pakai masker setiap keluar rumah.

Operasi yustisi yang digelar di depan Markas Kepolisian Resor Bone dan dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK. bersama para personel yang telah ditunjuk. Jum’at (11/12/2020).

Operasi yustisi yang melibatkan puluhan pesonel ini berhasil menjaring puluhan pengendara yang tak mengindahkan imbauan pemerintah, khususnya penggunaan masker dalam berkendara, dan sebagai sanksi yang diberikan adalah hormat bendera dengan diiringi lagu Indonesia Raya.

Disela operasi berlangsung, Kapolres Bone mengingatkan langsung kepada pengendara yang tidak menggunakan masker “Tabe, tolong pakai maskerta setiap keluar rumah dan, kita tidak boleh understimate, Covid-19 belum reda, untuk itu mari bersama-sama disiplin protokol kesehatan” harap Try Handako. (*)

Kamis, Desember 10, 2020

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Rektor IAIN Bone Minta Warga Patuh Prokes

METRO ONLINE,BONE - Tokoh Pendidik turut memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka terwujudnya kesehatan dan keselamatan menghadapi Pandemi Covid-19. 

Rektor IAIN (Institute Agama Islam Negeri) Bone mengimbau masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).

Selain itu Beliau sebagai Akademisi juga mengajak seluruh komponen Bangsa untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan serta bersama sama menolak paham radikalisme dan terorisme yang dapat merongrong kedaulatan Negara

Bersama Tokoh Akademisi menangkal Penyebaran Covid-19 untuk mewujudkan Masyarakat Sehat Ekonomi Kuat, dan menjaga kedaulatan NKRI. (*)

Kapolres Try Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Ketua HIPMI dan IDMI Bone

METRO ONLINE,BONE - Bukan hanya mengunjungi beberapa tokoh agama di Kabupaten Bone seperti yang dialukan beberapa waktu beberapa waktu yang lalu, kini Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK. kembali menjalin silaturrahim dengan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus Ketua Ikatan Dai Muda Indonesi (IDMI)  H.Bahtiar, SE., MH.

Kedatangan orang nomor satu di kepolisian resort Bone ini, disambut hangat oleh H.Bahtiar di kediamannya  Jl. KS. Tendean Kel. Macege Kec Tanete Riattang Barat  Kab. Bone. Dalam kesempatan tersebut  turut hadir Kaurmintu Satbinmas Polres Bone Aipda Andi Syarif Al Qadri,SH bersama Kasiwas Polres Bone Ipda H. Kamaruddin, MH, Rabu, (09/12/2020).

Kehadiran kepolisian di tengah tokoh agama dan tokoh masyarakat dan juga tokoh pemuda  merupakan program langsung Kapolres Bone, yang rutin dilaksanakan setiap malam kamis. Hal ini disebabkan karena peran tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan, hal ini diungkapkan Kapolres Bone disela kunjungan silaturahim tersebut.

Disela sela kunjungan silaturahim tersebut H. Bahtiar berujar “Kami berterima kasih atas kunjungan dari bapak kapolres dan kami berharap agar silaturahim ini tetap terjalin” ujarnya.

Kapolres bone AKBP Try Handako Wijaya putra, S.Ik menjelaskan bahwa silaturahim ini kami lakukan untuk meminta bantuan para tokoh di kabupaten bone untuk sama sama membangun kemanan dan ketertiban di kabupaten bone dan juga saling memingatkan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, imbuhnya. (*)

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda di Ahmad Yani Bone

METRO ONLINE,BONE - Jajaran Satreskrim Polres Bone, menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial Ik (28) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, pada Minggu (6/12/2020) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara 25 lainnya sebagai saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, Kamis (10/12/2020).

Keenam tersangka masing-masing berinisial JE (17), MM (18), MZ (17), MK (16), ADP (19), dan IH (16). Tiga diantaranya pelajar SMA, tiga lainnya tidak sekolah.

"Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kuncinya. (Aldi)


© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved