METRO ONLINE,BONE - Jajaran Satreskrim Polres Bone, menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial Ik (28) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, pada Minggu (6/12/2020) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara 25 lainnya sebagai saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, Kamis (10/12/2020).
Keenam tersangka masing-masing berinisial JE (17), MM (18), MZ (17), MK (16), ADP (19), dan IH (16). Tiga diantaranya pelajar SMA, tiga lainnya tidak sekolah.
"Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kuncinya. (Aldi)