-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Desember 10, 2020

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda di Ahmad Yani Bone

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda di Ahmad Yani Bone

METRO ONLINE,BONE - Jajaran Satreskrim Polres Bone, menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial Ik (28) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, pada Minggu (6/12/2020) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara 25 lainnya sebagai saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, Kamis (10/12/2020).

Keenam tersangka masing-masing berinisial JE (17), MM (18), MZ (17), MK (16), ADP (19), dan IH (16). Tiga diantaranya pelajar SMA, tiga lainnya tidak sekolah.

"Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kuncinya. (Aldi)


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved