METRO ONLINE Tolitoli, 11 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli terus berupaya menertibkan dokumen kepemilikan aset negara, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan dan gedung yang dimiliki. Senin (11/08), Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIB Tolitoli, Widi Prasetiyo, didampingi staf, melakukan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-PB.03.01-1329 tentang Himbauan Penatausahaan Dokumen Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah, Bangunan, dan BMN Lainnya, serta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.
Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa penertiban dokumen aset adalah salah satu prioritas pihaknya di tahun ini. “Kami ingin memastikan seluruh aset Lapas Tolitoli memiliki legalitas yang sah. Selain untuk kepatuhan administrasi, ini juga bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara,” ujar Muhammad Ishak.
Sementara itu, Kaur Umum Lapas Tolitoli, Widi Prasetiyo, yang memimpin koordinasi, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi. “Kami mendapatkan arahan teknis dari DPMPTSP terkait prosedur pengurusan IMB/PBG. Langkah selanjutnya, kami akan menyiapkan semua dokumen pendukung yang diminta agar proses berjalan cepat dan sesuai ketentuan,” jelas Widi.
Dari pihak DPMPTSP Kabupaten Tolitoli, Back Office, Yuni, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Lapas Tolitoli. “Kami menyambut baik koordinasi ini. Aset negara memang wajib memiliki dokumen legalitas seperti IMB atau PBG, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami siap memfasilitasi pengurusan sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Yuni.
Koordinasi yang berlangsung di kantor DPMPTSP Kabupaten Tolitoli ini berjalan dengan aman dan lancar. Diharapkan, melalui kerja sama ini, proses penatausahaan dokumen aset di Lapas Tolitoli dapat segera tuntas, sehingga mendukung tertib administrasi dan pengelolaan BMN secara optimal.
kegiatan ini juga sejalan dengan Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Muh Sain