-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Januari 16, 2024

Sat Lantas Polres Tana Toraja Terapkan Tilang Etle Handheld Mobile

Sat Lantas Polres Tana Toraja Terapkan Tilang Etle Handheld Mobile

METRO ONLINE TANA TORAJA -- Satuan lalu lintas Polres Tana Toraja terhitung sejak hari Senin tanggal 15 Januari 2024 menerapkan tilang etle handheld mobile dengan menggunakan kamera handpone

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas AKP Muh. Awaludin Kadir, siang tadi membeberkan, jika penerapan tilang etle mobili dengan menggunakan kamera handpone resmi diterapkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja

"Jadi sesuai arahan pimpinan terhitung sejak hari Senin tanggal 15 Januari 2024 kami dari Satuan Lalu lintas Polres Tana Toraja menerapkan tilang etle handhead mobile dengan menggunakan kamera handpone, nantinya operator kami akan melaksanakan patroli guna memantau para pengendara baik roda dua maupun roda empat khususnya diwilayah Kabupaten Tana Toraja" Ungkap Kasat Lantas

Lanjut "Jadi setiap pelanggar yang terekam oleh kamera akan di datakan melalui data base dan nantinya penindakan tilang akan dikirim sesuai dengan alamat pelanggar" tambah Awaludin

Sejak diterapkannya tilang etle mobile di Kabupaten Tana Toraja, Kasat lantas berharap semoga para pengendara dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved