-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, November 28, 2022

Polsek Bungoro Polres Pangkep Rilis Kasus Pelaku Pembunuhan Pencuri Ban Traktor

Polsek Bungoro Polres Pangkep Rilis Kasus Pelaku Pembunuhan Pencuri Ban Traktor

METRO ONLINE, PANGKEP - Polsek Bungoro Polres Pangkep lakukan press rilis kasus Pembunuhan di Jalan Poros Tonasa II, Kampung Katapang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Senin (28/11) 2022) pukul 10.00 Wita. 

Kegiatan Press Release tersebut dihadiri Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah, SH, MH, Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Imran, SH, Kanit Reskrim Polsek Bungoro IPTU Muyassir, S.KM serta Anggota Polsek Bungoro dan para Awak Media. 

IPTU Muyassir, S.KM mewakili Kapolsek Bungoro mengatakan bahwa Pelaku berinisial Lel. JL (24) yang beralamat di Balleanging, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep mempunyai bengkel di Kampung Katapang, Kecamatan Bungoro Pangkep. Adapun korban berinisial Lel. FL (22), Pekerjaan Buruh, Alamat Kecamatan Minasatene Pangkep. 

Selanjutnya Muyassir menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya bermula saat pelaku JL melihat korban FL masuk ke dalam bengkel/rumah pelaku sedang memegang ban mobil traktor kemudian pelaku lalu mengambil parang dan badik dan menegur korban kemudian korban melawan sehingga terjadi perkelahian. 

Kemudian pelaku memarangi lengan kiri korban dalam Bengkel kemudian Korban lari keluar rumah bagian belakang Bengkel arah ke lahan kosong dan dikejar oleh pelaku dan kemudian pelaku memanggil masyarakat setempat dan berteriak “Pencuri”. 

Pelaku kembali mendapati korban di tanah kosong di bagian belakang Mobil dan kembali terjadi perkelahian antara Pelaku dan Korban kemudian kembali menikam korban bagian dada menggunakan badik lalu baku kejar dan di tanah kosong dan tebas menggunakan Parang di bagian jari kiri dan dia lari ke pondasi lalu pelaku mengikat korban dan menyeret korban ke Jalan BTN BIP Katapang kemudian Korban meninggal dunia di TKP di Jalan BTN BIP Katapang. 

Barang Bukti yang barhasil diamankan yakni sebilah sajam jenis badik bergagang dan bersarung, sebilah sajam parang bergagang dan bersarung serta Ban traktor, pakaian yang digunakan pelaku dan korban. 

Ditempat terpisah, Kapolsek Bungoro Polres Pangkep Kompol Andi Alamsyah, SH, MH memberikan penjelasan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena diduga sudah lama sering mengambil barang dan baru kali ini kedapatan. 

"Selain itu, Pelaku juga merupakan residivis dan Tersangka dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun", Jelas Kapolsek Bungoro. 

Kini Barang bukti serta pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bungoro dan kasus ini masih dalam pengembangan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved