-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, April 20, 2020

KRI Polres Parepare Jelaskan Cara dan Syarat Pembuatan SIM Internasional

KRI Polres Parepare Jelaskan Cara dan Syarat Pembuatan SIM Internasional

METRO ONLINE,PAREPARE- -Kanit Regident Sat Lantas Polres Parepare Ipda Syarifuddin jelaskan cara dan syarat pembuatan SIM Internasional di Korlantas Polri, Senin (20/04/2020).

Pasalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Parepare
Ipda Syarifuddin menjelaskan. Pemohon wajib mendaftarkan secara online website sim.Korlantas.Polri. Goid/sim-internasional

Kemudian pemohon wajib datang ke Korlantas Polri dengan alamat Gedung SIM Internasional di Jalan MT. Haryono Kav 37 – 38 Jakarta selatan, untuk melaksanakan Identifikasi (Pengambilan Foto, Sidik Jari dan tanda tangan),
Serta Verifikasi dengan membawa syarat sebagai berikut:
– SIM Asli
– KTP Asli
– Paspor Asli
– Matrei 6000
– Nomor Registrasi (Hasil Print atau Capture foto)
– Kitab Asli (khusus WNA)

Adapun Biaya PNBP SIM Internasional Sebagai berikut,.
– SIM Baru Rp. 250.000
-SIM Perpanjangan Rp. 225.000

Adapun Jadwal Pelayanan SIM Internasional,
– Hari Senin S/d Hari Kamis Jam 08.00 S/d 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 S/D 13.00 WIB)
– Hari Jum’at Jam 08.00 S/D 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 S/d 13.00 WIB)
– Libur Pelayanan pada Tanggal merah dan Libur Nasional.

Kanit Regident berharap masyarakat dapat memahami, dan mengetahui, serta mengerti, akan prosedur dalam Kepengurusan Penerbitan SIM Internasional, pungkas Ipda
Syarifuddin.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved