-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Januari 27, 2020

Tim Gabungan Resmob Polres Parepare dan Resmob Luwu Ringkus Pelaku Penipuan

Tim Gabungan Resmob Polres Parepare dan Resmob Luwu Ringkus Pelaku Penipuan

METROONLINE,PAREPARE- -Tim gabungan Resmob Polres Parepare sama Resmob Polres Luwu membekuk seorang residivis pelaku kasus penipuan di Jalan Pertamina, Kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku selama 2×24 jam akhirnya Muh Amin Alias Amin (40) berhasil di amankan Polisi.

Muh Amin Alias Amin (40) warga jalan Andi dendang, Kelurahan Salo Bukkang, Kecamatan Tanrutedong, kabupaten Sidrap diamankan lantaran melakukan penipuan terhada korban RO.   

Aiptu Faezal Kanit Reskrim Polres Parepare Menjelaskan, kronologis kejadian berawal Pelaku menawari korban melalui via telpon untuk membeli aki bekas 1300/ampere yang menurutnya Aki tersebut milik pelaku sebanyak 20 Buah, dengan harga  Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per satu. Saat itu korban di ajak ketemuan dan dibawa ke kantor PU Kabupaten Luwu untuk melihat Aki tersebut.

"Amin (40) saat itu sudah mengajak janjian dengan korban untuk menjemput inisial Ro korban  dengan mengandarai mobil milik pelaku ke arah Ka.ponrang, namun setelah tiba di kabupaten belopa tepatnya di kantor pemadam korban dimintai uang muka sebanyak Rp.5000.000 (lima juta rupiah) sehingga pada saat itu korban langsung memberikan secara tunai ke pelaku."

Lalu setelah berhasil mengambil uang tersebut korban diturunkan di kantor pemadam Kabupaten luwu kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membayar Aki tersebut. Ujar Aiptu Faezal 

Usai mengambil uang tersebut lanjut Faezal pelakupun meninggalkan korbanya dengan berpura-pura pergi membayar aki yang ia janjikan kepada korban namun setelah korban menunggu kurang lebih 7 jam lamanya pelaku tidak juga muncul ternyata saat itu pelaku langsung kabur Korban pun mendatangi Polres Luwu dan melaporkan tentang kejadian itu.

Setelah menerima laporan unit resmob polres luwu berkordinasi dengan tim crime hunter Resmob Polres Parepare tentang aduan laporan tersebut, maka TIM gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di kota Parepare. 

"Pelaku saat itu langsung kita cegat di jalan sewaktu pelaku mengendarai sepeda motornya yang di gunakan tepatnya di jalan pertamina Kelurahan watang soreang, Kecamatan Soreang Kota Parepare, " ucap Kanit tim crime hunter resmob polres Parepare Aiptu Faezal

Didepan polisi pelaku mengakui perbuatannya dan merupakan residivis, " pelaku sudah dua kali masuk lapas dengan Kasus Penculikan di tahan di lapas Kabupaten Sidrap dan penipuan di lapas Kabupaten Barru, serta pelaku juga adalah Merupakan DPO polres soppeng sejak dua taun yang lalu, selanjutnya pelaku diserahkan ke polres Luwu guna dilakukan peroses hukum lebih lanjut, " pungkasnya.



Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved