-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 23, 2021

Berikan Rasa Aman, Polsek Masamba Rutin Gelar Operasi Dimalam Hari


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Personel Polsek Masamba  Polres Luwu Utara Aipda Muh.Yusuf bersama Aipda Karman melaksanakan patroli diwilayah hukum Polsek Masamba untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat agar dapat bebas beraktivitas dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana dan kenakalan remaja, Senin (22/02/21).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut personel polsek masamba menghimbau agar kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker mencuci tangan disetiap saat dan menjaga jarak serta tidak berkerumun agar terhindar dari penyebaran copid-19.

Serta apabila terjadi hal- hal yang tidak diinginkan atau perbuatan pidana agar melaporkan kepada pihak yang berwenang atau menghubungi pihak kepolisian Polsek Masamba melalu nomor telpon pengaduan yang tersedia, agar dapat kami respon cepat setiap pengaduan, Tutupnya. (Drs)

Kapolsek Masamba Hadiri Sosialisasi Kamtibmas Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kapolsek Masamba menghadiri sosialisasi kamtibmas dan pencegahan penyebaran covid-19 uang dilaksanakan di kantor desa Masamba Kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara. Selasa (23/2/2021)  sekitar pukul 09.15 Wita.

Hadir dalam Kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolsek Masamba IPTU BUDI AMIN S.Sos, Kepala Desa Masamba, Rudi, SE. Babinsa Serda Syafei.M, Bhabinkamtibmas Bripka Irkham. Para Kadus dan tokoh agama dan masyarakat Desa Masamba. 

Mensosialisasi tentang Instruksi Mentri Dalam Negeri No 03 thn 2021 tentang PPKM berbasis mikro, serta memberikan penjelasan tentang Sanksi pidana larangan berkumpul apalagi dengan massa banyak. "kata Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin.

Dengan membuat kegiatan lainnya sehingga melanggar Protokol kesehatan, sebagaimana di atur Pasal 65 KUHP Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP tentang larangan mengumpulkan orang di masa pandemi covid-19."jelasnya.

Dalam mencegah penularan Covid-19 agar Pemerintah Desa di bantu para kepala Dusun maupun bhabinsa dan bhabinkamtibmas selalu memberikan edukasi kepada masyarakat. "tegas Kapolsek Masamba.

Ia menambahkan agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan membagi masker, menggunakan masker yg baik dan benar, mencuci tangan dgn sabun, jaga jarak hindari kerumunan yg berpotensi penularan covid-19."tegasnya. (Drs)

Reskrim Polres Lutra Lumpuhkan Residivis Pelaku Pemerkosaan


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Baru bebas bersyarat alias tahanan rumah, ia tak kapok keluar-masuk bui, seorang residivis kejahatan asal malangke barat kembali ditangkap karena terlibat kasus pemerkosaan. Selasa (23/2/2021)

Tersangka bernama Alling alias bapak Isra (39) warga dusun teppo desa wara kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh unit Reserse mobile.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa tersangka sudah kami tahan. Ia seorang residivis yang sering berbuat onar di kampungnya dan langganan masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. Selasa (23/2/2021)

Ia dilaporkan oleh orang tua korban pada hari selasa 15 Feb, 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu polres Luwu Utara pada pukul 20.00 Wita."jelas H. Syamsul Rijal.

Berawal pada saat korban berjalan kaki, sebut saja Cece (25) kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan korban pelaku memaksa dan mengancam korban menggunakan parang untuk ikut dengan pelaku.

Setelah korban Cece ikut bersama pelaku ia langsung dibawah kedalam hutan dan dipaksa untuk meladeni nafsunya, korban saat itu menolak, sehingga pelaku naik pitam dan memaksa korban melakukan hubungan badan."tutup AKP. H. Syamsul Rijal. (Drs)

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

METRO ONLINE,JAKARTA- Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap 4 IRT. Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta, (23/2/2021).

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. "Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ungkap Argo. 

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Tanggal 3 Agustus 2020 Pukul 09.00 WITA,  telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

Kemudian, tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

Pada tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 WITA, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Selanjutnya, pada 10 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

Pada tanggal 16 September 2020 Pukul 14.00 WITA, telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

"30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujarnya.

Pada tanggal 7 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.

"11 Oktober 2020 Pukul 17.25 WITA, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," ucapnya.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.


Editor : Muh Sain

Sekda Barru ke Jakarta, Ini Yang Diajukan ke Kantor Staf Presiden RI

METRO ONLINE BARRU--Ikuti Rakor lanjutan pembangunan proyek strategis nasional, Sekda Barru, Dr. Ir. Abustan M.Si hadir di Kantor Staf Kepresidenan, Senin (22/2/2021). Beliau diundang bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, dan dua Sekda Kabupaten lainnya yang dilintasi oleh Rel Kereta Api Makassar-Pare.

Meskipun, pembebasan lahan dan pembangunan Rel Kereta Api di Barru, dapat dikatakan rampung 100%, namun momentum ini dipergunakan oleh Sekda Abustan untuk meminta perhatian atas penanganan dampak yang menjadi keluhan masyarakat Barru.

"Warga kami menganggap bahwa ada dua tiga titik underpass di jalur perlintasan (Kereta Api) yang memerlukan pembenahan saluran air, agar tidak menggenang atau berdampak pada banjir saat musim hujan" sebut Abustan yang saat ini juga menjabat selaku Pelaksana Harian Bupati Barru.

Tanggapan pihak Balai Perkeretaapian Jatim, mengenai pengajuan untuk penanganan banjir yang dipermasalahkan segera direspon. Tim yang menangani akan segera identifikasi dan melihat underpass yang menimbulkan genangan dan akan diselesaikan secepat mungkin. 

Selain itu, beberapa penyelesaian terhadap tanah yang telah dibebaskan namun masih dibebani PBB berdasarkan sertifikatnya, telah dilakukan kordinasi bersama Pihak BPN dan dapat diselesaikan secara bertahap. Mengenai pengembangan, semisal peletakan stasiun kereta api yang lebih banyak bersinggungan dengan Jalan Desa sebab letaknya relatif jauh dari Jalan Nasional maupun Kabupaten, masih memerlukan pendekatan mematanhkan perencanaan dengan progres terukur disertai timeline.


(Humas Barru)


© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved