-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 23, 2021

Reskrim Polres Lutra Lumpuhkan Residivis Pelaku Pemerkosaan

Reskrim Polres Lutra Lumpuhkan Residivis Pelaku Pemerkosaan


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Baru bebas bersyarat alias tahanan rumah, ia tak kapok keluar-masuk bui, seorang residivis kejahatan asal malangke barat kembali ditangkap karena terlibat kasus pemerkosaan. Selasa (23/2/2021)

Tersangka bernama Alling alias bapak Isra (39) warga dusun teppo desa wara kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh unit Reserse mobile.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa tersangka sudah kami tahan. Ia seorang residivis yang sering berbuat onar di kampungnya dan langganan masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. Selasa (23/2/2021)

Ia dilaporkan oleh orang tua korban pada hari selasa 15 Feb, 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu polres Luwu Utara pada pukul 20.00 Wita."jelas H. Syamsul Rijal.

Berawal pada saat korban berjalan kaki, sebut saja Cece (25) kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan korban pelaku memaksa dan mengancam korban menggunakan parang untuk ikut dengan pelaku.

Setelah korban Cece ikut bersama pelaku ia langsung dibawah kedalam hutan dan dipaksa untuk meladeni nafsunya, korban saat itu menolak, sehingga pelaku naik pitam dan memaksa korban melakukan hubungan badan."tutup AKP. H. Syamsul Rijal. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved