-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Mei 10, 2025

Kapolsek Urban Pitumpanua Bersama Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Hadir Di syukur Tahunan

METRO ONLINE Wajo --  Pada hari ini Sabtu tanggal 10 Mei 2025 pukul 10.00 wita bertempat di gereja Toraja Klasis Bone Jemaat Lauwa Desa Lompoloang, Kapolsek Pitumpanua KOMPOL NANO.SH, Menghadiri undangan Kegiatan Syukur Tahunan.

Syukur Tahunan ini dilaksanakan setiap Tahun oleh Umat Nasrani di Desa Lompoloang sebagai bentuk rasa syukur pada saat selesai panen raya.

Hadir dalam kegiatan ini Kadis Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten.Wajo.Ir.M.AsAras, Kapolsek Pitumpanua KOMPOL NANO.SH.Wakapolsek Pitumpanua.Iptu HARYADI.SH.Kanit Reskrim IPDA Renhard.T.SH.Babinsa Koptu Muheriadi Kades Lompoloang.Abd.Rahim

Penyuluh pertanian.H.Abd.Halim

Pdt. Imanuel . M.Mis.

Pdt.Mery Sirenden.STh

Pdt.Pelaksanaan Ibadah pengucapan syukur Gereja Toraja Jemaat Lauwa Klasis Bone dipimpin oleh Pdt Immanuel, STh, Yang di ikuti oleh Jemaat Lauwa sekitar Ratusan orang.

Alhamdulillah Selama giat ini berlangsung 5 org personil Polsek Pitumpanua melakukan Pamka dan Pamtup guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.Ucap Kapolsek 



Editor : Muh Sain

Menteri Imipas Agus Andrianto: Jajaran Tidak Boleh Gentar Razia Narkoba dan HP

METRO ONLINE JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta seluruh jajaran Kementerian Imipas agar tidak gentar usai adanya peristiwa kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (8/5).

Sebab, kata dia, razia di lapas merupakan upaya dalam mewujudkan pemasyarakatan Indonesia yang lebih bermartabat, produktif, dan manusiawi.

"Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti yang terjadi akibat penolakan warga binaan terhadap razia, menjadi bukti bahwa langkah yang kami ambil sudah menyentuh akar permasalahan," ucap Agus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/5).

Dia pun menegaskan bahwa nihil gawai dan narkoba merupakan harga mati. Dengan demikian siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Agus menuturkan selama 6 bulan dirinya mengemban amanah sebagai Menteri Imipas, ia bersama seluruh jajaran bekerja keras menata sistem pemasyarakatan agar benar-benar kembali ke muruahnya, yakni lapas sebagai tempat pembinaan, bukan tempat menyusun kejahatan.

Kementerian Imipas melakukan razia secara konsisten dan menyeluruh untuk memberantas peredaran narkoba, peredaran telepon seluler atau ponsel di dalam lapas yang menjadi sumber utama permasalahan, serta menindak praktik pungutan liar di dalam lapas.

"Langkah-langkah ini bukan simbolik, melainkan bagian dari upaya nyata dan terukur yang menjadi prioritas saya sejak hari pertama menjabat," ungkapnya.

Maka dari itu, dia meminta dukungan dan doa dari seluruh pihak untuk perjuangan tersebut agar Kementerian Imipas bisa lebih optimal melakukan pembinaan, guna mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang menyadari kesalahannya dan mampu berkontribusi secara positif bagi bangsa dan negara.

"Perubahan ini sedang berjalan dan saya pastikan tidak ada tempat bagi kompromi terhadap pelanggaran," ucap Agus menambahkan.

Kementerian Imipas mencatat sepanjang Maret 2025, telah dilakukan tes urine dan razia serentak dengan temuan berbagai barang terlarang, yaitu 1.115 ponsel, 2.291 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam.

Di sisi lain, sebanyak 548 warga binaan yang berisiko tinggi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi masih mengendalikan peredaran narkoba serta penipuan daring dari lapas dan rumah tahanan (rutan) sebelumnya.

Selain itu, sepanjang November 2024 hingga April 2025, sebanyak 82 petugas pemasyarakatan pun telah mendapat hukuman disiplin hingga diberhentikan karena terlibat pelanggaran.

Secara perinci, sebanyak empat orang Kepala unit pelaksana teknis (UPT) dinonaktifkan, 14 orang pejabat struktural dinonaktifkan, 57 orang dilakukan pembinaan dan pengawasan, dua orang petugas ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dua orang Kepala UPT dalam pemeriksaan, dua orang pejabat struktural dalam pemeriksaan, serta satu orang petugas dalam pemeriksaan.

Dalam rangka mencegah peredaran alat komunikasi terlarang, Menteri Imipas memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital melalui alat pendeteksi sinyal portabel.

Tak hanya itu, telah diresmikan pula Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana pemenuhan kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga.

Untuk mengurangi risiko pengulangan pidana (residivisme), program pembinaan turut dilakukan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan yang membutuhkan rehabilitasi sehingga dapat lepas dari ketergantungan terhadap obat terlarang.

Telah dilakukan juga penyaringan (screening) NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) terhadap 10.172 warga binaan, di mana sebanyak 3.345 di antaranya membutuhkan rehabilitasi.

Kementerian Imipas berkomitmen untuk menciptakan lapas yang bersih, aman, dan terbebas dari kejahatan, melalui penegakan hukum yang beriringan dengan pembinaan, demi terwujudnya pemasyarakatan yang modern, transparan, dan humanis dalam menciptakan stabilitas keamanan menuju Indonesia Emas 2045.


Editor : Muh Sain 

Upaya Preventif, Rutan Pangkajene Lakukan Pembaruan Gembok Seluruh Kamar Hunian

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggantian gembok pada kamar hunian warga binaan, yang dilaksanakan pada hari ini secara menyeluruh, Jum'at (9/5).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), didampingi oleh Komandan Jaga yang bertugas serta sejumlah staf Pengamanan. Proses penggantian dimulai dengan pemeriksaan kondisi gembok lama, dilanjutkan pemasangan gembok baru.

Ka. KPR, Muh. Arman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sistem kontrol rutin guna memastikan seluruh fasilitas keamanan dalam kondisi optimal.

“Penggantian gembok ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kami pastikan bahwa setiap kamar hunian dilengkapi dengan sistem penguncian yang layak dan berfungsi dengan baik," ujarnya.

Selain penggantian gembok, juga dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi pintu kamar dan kelengkapan fasilitas pendukung lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan yang dilakukan oleh Rutan Pangkajene dalam rangka memperkuat sistem keamanan dan pemeliharaan sarana prasarana guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.


Editor: Muh Sain 

Terciduk" Dua Pelaku Penjual Miras di Amankan Satreskrim Polres Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangkep, jajaran Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan dua pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang. Anggota Satgas Ops Pekat Lipu 2025 yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Labakkang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H(55), yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol miras merk Bintang. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, operasi dilanjutkan di Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle. Petugas gabungan dari Resmob Polres Pangkep dan Unit Reskrim Polsek Mandalle berhasil mengamankan seorang pria berinisial T(65), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku diamankan karena kedapatan menjual miras tradisional jenis Ballo tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 liter Ballo sebagai barang bukti.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan harus ditindak tegas,” ujar Kasi Humas.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari penyakit masyarakat.


(thiar)

Operasi Pemberantasan Premanisme, Polda Kaltim Gercep Ringkus Pelaku Residivis Pembunuhan yang Bawa Sajam serta Pemalakan di Balikpapan

METRO ONLINE Balikpapan - Dalam rangka memberantas aksi premanisme di lingkungan masyarakat, Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan TA.2025. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (07/05/25), sekitar pukul 02.00 WITA, di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Kec.Balikpapan Tengah.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial 'R' (43) dengan awal operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aksi pemalakan di sejumlah warung 24 jam. Pria dengan ciri-ciri rambut gondrong dan bertubuh kurus tersebut diketahui kerap melakukan intimidasi terhadap pemilik warung dengan cara mengancam.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pria mencurigakan yang kerap datang ke warung-warung pada malam hari dan melakukan pemalakan. Tim Jatanras segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.25 WITA, pelaku berhasil diamankan di kawasan pom bensin Karanganyar Balikpapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 cm yang diselipkan di pinggangnya,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

Diketahui, 'R' merupakan residivis dalam kasus pembunuhan, pencurian, dan narkoba. Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik kini telah dibawa ke Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Yuliyanto juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor bila melihat atau mengalami tindakan kriminal agar situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved