-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, September 14, 2020

Hanya 4 Jam Pencarian, Resmob Reskrim Polres Sidrap Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

METRO ONLINE ,SIDRAP-- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sidrap patut mendapat apresiasi. Sebab, telah melakukan penangkapan tercepat, tidak lebih dari 5 jam pencarian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

Terduga pelaku yang ditangkap itu adalah lelaki Ari alias Sulistiyo Heri bin Abdullah (25) asal Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Buruh bangunan itu ditangkap di Jalan A. Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Senin, 14 September 2020, sekitar pukul 00.10 wita.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika. "Benar tadi malam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian motor," ucapnya sesaat lalu.

Bedasarkan laporan polisi nomor : LPB/158/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP. Tindak pidana pencurian itu terjadi di samping kantor JNT Sidrap, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, pada Minggu, 13 September, sekitar pukul 19.30 wita.

"Alhamdulillah, berkat informasi dan bukti-bukti yang ada. Tidak lebih dari 5 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolres," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu yakni  satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru Nomor Polisi DP 2713 AK, Nosin JF02E-1202789, Noka MHJF0211CK201420.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DD 4934 DB serta handpone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dihadapan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya itu. Pelaku mengatakan nekat mencuri sepeda motor itu untuk dijual dan uang dari hasil penjualan motor itu nantinya akan dibelikan narkotika jenis sabu-sabu. (Ady)

Jumat, September 11, 2020

Seorang Mahasiswa STIKES Muhammadiyah Sidrap Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Intan

METRO ONLINE,SIDRAP -- Sesosok mayat laki-laki ditemukan disalah satu kamar di kos Intan Jalan Andi Abu Bakar, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Mayat yang ditemukan itu merupakan seorang mahasiswa di STIKES Muhammadiyah Sidrap bernama Arif Harun (18).

Hal itu disampaikan Paur Humas Polres Sidrap, IPDA H Huser R saat dihubungi, Jumat, 11 September 2020.

"Yah, tadi malam sekitar pukul 20.30 wita telah ditemukan sesosok mayat laki-laki dengan identitas bernama Arif Harun seorang mahasiswa," ucapnya.

Menurutnya, korban merupakan warga Cenrana, Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Sebelum ditemukan, orang tua korban menghubungi anaknya itu pada pukul 20.25 wita melalui telpon celuler, namun tidak dibalas.

Sehingga menghubungi teman-temannya untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah itu, teman korban mendatangi kos miliknya.

Namun sesampai di kos, pintu kamar korban terkunci dari dalam sehingga diintip dari jendela dan melihat korban dalam keadaan tertelungkup.

Setelah beberapa menit, korban dipanggil oleh rekan-rekannya dari jendela kamar, namun tidak dijawab sehingga memanggil pemilik kos untuk dibukakan pintu kamarnya.

Namun ternyata, korban sudah tidak bernyawa. Pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Kanit Binkamsa Polres Sidrap selaku perwira pengendali, IPTU H Baharuddin Bakri S.Sos mendatangi lokasi.

Petugas kepolisian kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nemal untuk diperiksa secara medis.

Sementara dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, korban meninggal diduga serangan jantung.

Kendati demikian, pihak kepolisian Polres Sidrap masih melakukan penyelidikan atas meninggalnya seorang mahasiswa Stikes Muhammadiyah Sidrap itu. (Ady)

Kamis, September 10, 2020

Diduga Kelelahan Tahanan Asimilasi Rutan Sidrap Meninggal Dunia


METRO ONLINE,SIDRAP -- Kasus kematian warga binaan Rumah Tahanan Rutan Klas IIB Sidrap kembali terjadi lagi.

Terbaru kasus, seorang tahanan bernama Lanto Bin Ancu yang berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sidrap ditemukan tergeletak di luar kantor Rutan dalam kondisi tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Nene Mallomo (Nemal) Pangkajene Sidrap.

Hanya beberapa saat berada dirawat, almarhum menghembuskan nafas terakhir.

Informasi yang diperoleh media, sebelum dinyatakan meninggal dunia, narapidana kasus pembunuhan itu dikabarkan tiba-tiba ambruk terjatuh ke lantai di luar halaman kantor setempat, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit Umum Nene Mallomo (RSUD Nemal) Sidrap.

Dari hasil pemeriksaan medis oleh tenaga perawat kesehatan Rutan, sejak terserang penyakit Senin lalu (7/9/2020) sekira pukul 11.00 Wita, riwayat tensinya selalu tinggi, sehingga pihak perawat melelahkan ke RS Nene Mallomo Pangkajene untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Belakangan meninggalnya tahanan bernama Lanto Bin Ancu itu diduga kelelahan karena kemungkinan bekerja terlalu berlebihan.

Namun pihak Rutan Sidrap membantah hal tersebut. "Itu tidak benar. kematiannya itu bukan karena kelelahan,"ungkap Sultan,SHMH yang juga Kepala Pengamanan Rutan Sidrap saat membenarkan adanya salah seorang WBP Rutan Sidrap meninggal dunia.

Saat dihubungi via gawainya, Rabu (9/9/2020), Almarhum, kata Sultan, merupakan warga Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti, Sidrap, merupakan Nara Pidana (Napi) kasus pembunuhan yang mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara yang telah dijalani 1/2 masa hukumannya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan RS Nemal, Napi tersebut memiliki tensi diatas 200, sehingga korban diduga mengalami penyakit stroke yang terbukti tidak memiliki kekuatan kaki dan tangan kiri tidak berfungsi.

"Dari hasil diagnosa dokter RS Nemal, almarhum memiliki penyakit non hemoragik stroke (NHS) dan afasia, dan meninggal dunia sekira pukul 20.30 Wita, pada hari itu juga Senin 7 September 2020,"jelas Sultan.

Untuk diketahui, kata Sultan, Napi tersebut, 2/3 sisa masa tahanannya akan berakhir pada tanggal 10/3/2021 mendatang, namun yang bersangkutan meninggal dunia dengan riwayat penyakit yang dideritanya.

Begitu juga Lanto diketahui asimilasi dan dipekerjakan diluar kantor setiap hari keluar mulai jam 06.30 Wita pagi hingga sore hari jam 17.00 Wita.

"Dia bekerja hanya membersihkan halaman bagian kantor depan dan menyapu,"tandas Sultan. (Ady)

Rabu, September 09, 2020

Tim Provinsi Sulsel Turun Pantau Pengerjaan Reklamasi di Sungai Bila Sidrap

METRO ONLINE,SIDRAP -- Sejumlah warga di pesisir aliran sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah penambang pasir galian C untuk melakukan reklamasi.

Perbaikan kembali saluran sungai yang sebagian rusak itu atas himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidrap.

"Tentu kami apreasiasi langkah penambang yang juga ikut peduli lingkungan sekitar dengan melakukan reklamasi," ucap Wa Kammang, salah seorang warga setempat.

Senada juga diungkapkan H Paggallo dan warga lainnya. Dia mengatakan semenjak ada himbauan dari pemerintah untuk reklamasi, pihak penambang langsung turun untuk melakukan perbaikan.

"Terbukti, sekarang mereka masih terus melakukan reklamasi bahkan sebagian sudah selesai dikerjakan," ujarnya.
Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin juga mengaku telah melakukan pemantauan disejumlah titik reklamasi yang dilakukan beberapa penambang yang memiliki izin.

"Yah, ini baru-baru saya dampingi tim terpadu dari Provinsi memantau aktivitas pengerjaan reklamasi di sepanjang aliran sungai Bila Riase. Perbaikan masih terus dilakukan," ucapnya, Selasa, 8 September 2020.

Dikatakannya, sejumlah penambang harus bekerja keras dalam melakukan aktivitas reklamasi.

Sebab, kata dia, sesuai himbauan Forkopimda Sidrap nanti selesai reklamasi baru bisa kembali melakukan aktivitas penambangan pasir sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Ady)

Sabtu, September 05, 2020

Gegara Alasan Ini, Tahanan Rutan Sidrap Nekat Kabur


METRO ONLINE,SIDRAP, -- Kasus pelarian salah seorang tahanan Rutan Klas IIB Sidrap ternyata punya cerita menarik untuk disimak.

Pasca ditangkap usai kabur pada hari Jumat (4/9/2020) kemarin, Damise yang kini kembali ditahan setelah 17 jam bersembunyi dan berhasil ditangkap, Sabtu subuh (5/9/2020) sekira pukul 05.00 wita, di lokasi persembunyiannya di Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Dalam pengakuannya, Ladamise yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba akhir Juni lalu, mengakui jika ia nekat melarikan diri dari Rutan karena tersulut emosi atas informasi jika istri keduanya bernama Sinta akan dinikahi oleh pria lain.

Informasi itu Damis dapatkan dari istri pertamanya bernama Kamaria. Ceritanya, sang istri pertama ini hendak menguji kesetiaan Damise terhadap istri keduanya itu.

Alhasil, ia buktikan dengan nekat kabur dan menemui istri keduanya tersebut. Dalam kronologi pelariannya, Damise mengaku tak dibantu oleh orang lain melarikan diri.

Ia bercerita kepada petugas Rutan Sidrap jika kabur itu dengan memanfaatkan ruang gudang yang sedang direnovasi.

Damise bercerita ia memanfaatkan gudang itu bersembunyi disaat warga binaan mempersiapkan diri untuk shalat Jumat berjemaah.

Damise tetap berdiam diri didalam gudang hingga kesempatan sepi setelah pintu gudang ditutup pekerja renovasi gudang.

"Saya emosi pak, katanya istriku (Sinta,red) mau dinikahi oleh orang lain karena saya lagi ditahan,"urai Damise kepada petugas yang menangkapnya.

Damise yang juga warga asal Jalan Pude, Kecamatan Dua Pitue, mengaku ia nekat kabur karena ingin membuktikan cinta ke istri keduanya itu.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sidrap Sultan,SHMH. Kepada awak media, Sultan mengatakan Damise berhasil ditangkap kembali setelah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya.

"Setelah 17 jam kabur, kita berhasil tangkap di rumah keluarganya di Desa Bola Bulu, tadi subuh sekitar pukul 05.00 wita Satgas Kamtib," ujar Sultan.

Awalnya, pencarian tahanan titipan yang kabur ini dilakukan dengan cara pendekatan terhadap keluarga.

Berkat pendekatan tersebut, akhirnya Tim Satgas Rutan Klas IIB Sidrap dibantu oleh pihak keluarga tahanan menemukan dan menyerahkan diri dirumah orang tuanya di Desa Bola Bulu.

Sultan menambahkan, bahwa Damise nekat kabur karena ingin membuktikan cinta kepada istri keduanya.

"Yah, dari hasil pemeriksaan kami, ia nekat kabur karena ada isu bahwa istri keduanya (Sinta,red) akan menikah dengan pria lain," ucapnya.

Karena resah dengan informasi itu, lanjut Sultan akhirnya terdakwa kabur dengan mengelabui petugas setelah sebelumnya sempat bersembunyi di dalam gudang lalu memanjat tembok dengan menggunakan tali.

Sultan melanjutkan, bahwa isu akan menikahnya istri kedua tahanan tersebut dari istri pertamanya.

"Padahal istri pertamanya itu hanya ingin membuktikan bahwa suaminya itu betul-betul cinta kepada istri keduanya," tandasnya. (Ady)

Tindak Lanjuti Himbauan Forkopimda, Penambang Pasir Sidrap Lakukan Reklamasi

METRO ONLINE ,SIDRAP-- Sorotan oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat dengan sasaran penambang tidak mengantongi ijin melakukan aktifitas liar itu Keliru Besar dan hanya mengada-ada.

Selama ini, para penambang pasir galian C di sepanjang Sungai Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulsel sudah mengantongi ijin dan saat ini melakukan sistem reklamasi.

Menurut Undang-Undang, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Kegiatan itupula telah memenuhi syarat oleh para pengusaha tambang dilokadi tersebut yakni peningkatkan manfaat sumber daya lahan dipinggir sungai itu dilakukan atas himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando.

Dari pantauan juga, para pengusaha ini telah memenuhi kewajibannya dengan mengantongin izin tambang secara resmi.
Termasuk dampak kerusakan juga itu telah memperbaikinya dan dipulihkan kembali akibat pengaruh kerusakan secara tidak langsung.

Dan itu semua sudah sesuai mekanisme proses penilaian tim terpadu khusus dari berbagai instansi terkait diantaranya Dinas ESDM Sulsel, BBWS Pompengan Jeneberang dan Dinas Lingkungan Hidup Sidrap.

Para penambang yang melakukan reklamasi itu yakni CV Egha, UD Ahmad, UD Sinta Pratama, dan CV Bilboy.

Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan rencana reklamasi tersebut.

Ia mengatakan, bahwa para penambang galian C itu telah berbuat dengan melakukan reklamasi atas petunjuk Forkopimda Sidrap.

"Kami sebagai pemerintah desa membenarkan bahwa mereka sementara melakukan reklamasi sesuai petunjuk Forkopimda Sidrap," ucapnya, Sabtu (5/9/2020), sore tadi.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolah Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap, Imran Abidin menjelaskan aktivitas penambangan di sungai Bila Riase dihentikan sementara waktu untuk melakukan reklamasi.

"Dari pantauan kami, mereka telah melakukan reklamasi sesuai rekomendasi dari Forkopimda yang ditandatangani oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando," ucapnya.

Disampaikan pula bahwa tim terpadu melalui Dinas ESDM Provinsi Sulsel, BBWS Pompengen Jeneberang dan Lingkungan Hidup Sidrap dalam waktu dekat akan turun melihat langsung proses reklamasi.

"Hasilnya, nanti akan dilaporkan ke Bupati Sidrap sebagai bahan acuan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Diketahui pula bahwa dalam himbauan Forkofimda Sidrap disebutkan para penambang boleh melakukan kegiatan kembali sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah melakukan reklamasi. (Ady)
© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved