METRO ONLINE Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang melibatkan tujuh tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto,S.I.K., M.H.dalam kegiatan pres rilis di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5), pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing bernomor 3 dan 4 pada April 2025.
“Dalam laporan polisi nomor 3, ada tiga tersangka yang diamankan, yaitu AS (53), MLD, dan SYR. AS, seorang buruh asal Maros, bertugas menerima pesanan pembuatan STNK palsu,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel.
MLD menjadi perantara yang memesan kepada AS, sementara SYR, pemilik kendaraan, merupakan pihak yang berkepentingan dalam pengadaan dokumen palsu.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi tiga motor, tiga STNK, satu laptop, dan satu printer.
Sementara itu, laporan polisi nomor 4 mengungkap keterlibatan empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSR, dan DT (50). AR, warga Gowa yang bekerja sebagai swasta, memiliki peran utama dalam menerima pesanan dokumen palsu dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar.
“AR juga mendapatkan blangko dokumen dari sumber online atau pihak penagih utang (debt collector),” tambahnya.
Dijelaskan, IS kemudian mencetak blangko kosong tersebut dengan biaya Rp50 ribu per lembar.
“GSR berperan sebagai perantara yang memasarkan dokumen palsu dengan keuntungan Rp400 ribu per lembar, sedangkan DT menjual dokumen tersebut dengan harga Rp3 juta per lembar, menghasilkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap transaksi,” terang Didik.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, STNK dan BPKB palsu, enam motor, delapan mobil, satu set komputer, dan tujuh unit GPS yang dicabut dari kendaraan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh praktik pemalsuan dokumen kendaraan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. (**).
Editor : Sain