-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Mei 27, 2021

Diduga Selingkuh Hingga Motornya Diamankan Warga, Pelaku Malah Buat Laporan Palsu di Polisi

METRO ONLINE Gowa--Nasib apes yang dialami seorang warga Kabupaten Gowa berinisial AA (36) warga BTN Sukma di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Somba Opu.

Terduga pelaku berinisial AA diamankan Polsek Somba Opu pasca petugas mengundang korban saat dilakukan klarifikasi terkait laporan ke Polisi dengan merekayasa bahwa dirinya menjadi korban kehilangan motor saat dirinya ketahuan diduga selingkuh dengan istri korban HK (41).

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Panit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham saat menggelar jumpa pers menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada Selasa 11 Mei 2021 pukul 20.00 saat AA (36) menjemput seorang perempuan berinisial NE  (istri HK) di jalan Biring balang Tamarunang kec. Somba Opu menggunakan sepeda motor Yamaha fino warna putih  DD 6950 YS.

"Setelah turun terduga pelaku AA terlihat mesra dengan

istri Korban HK. Namun aksi terduga pelaku dilihat langsung oleh korban HK (suami NE ) yang sudah lama menunggu di pos ronda bersama warga. Karena ketahuan lalu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga sementara, sepeda motor pelaku ditinggalkan di TKP lalu diamankan oleh Korban dan warga." jelasnya.

Setelah itu kata Irham, terduga pelaku AA melaporkan ke Polsek Somba Opu dan terduga Pelaku dalam laporannya menjelaskan bahwa korban (HK red) mengancam terduga pelaku tersebut menggunakan senjata tajam saat menggunakan sepeda motor seorang diri saat berada di Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku kec. Somba opu. 

"Karena takut lalu melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Pasca diterimanya laporan dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan kemudian Korban (HK) dan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan di Jl. Biring Balang Kel. Tamarunang kec. Somba Opu. Hasil introgasi ditemukan fakta bahwa laporan tersebut adalah hoax atau rekayasa terduga pelaku AA," jelasnya lagi.

"jadi Korban merupakan suami dari seorang perempuan NE dan terduga pelaku AA membuat laporan palsu untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, diketahui terduga Pelaku dan Istri Korban HK diduga memiliki  hubungan asmara dan kini terduga pelaku AA wajib lapor setiap Senin dan Kamis mengingat ancaman hukuman 1 tahun 4 Bulan," terang AKP. M. Tambunan.

Pasca dilakukan klarifikasi antara korban dan terduga pelaku selanjutnya ditemukan kesepakatan damai atau restorative justice system yang mana pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut kedan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Saat digelarnya press conference di kantor Polsek Somba Opu pada siang tadi Kamis (27/5/2021) pelaku pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban di hadapan awak media dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha fino warna putih  DD 6950 YS milik terduga pelaku AA,  1 rangkap laporan Polisi dan mindik perkara dan 1 rangkap BAP terduga pelaku AA.


(Herman Taruna)melaporkan

Janjikan Lulus Seleksi Secatam TNI-AD, Pelaku Gunakan Akal Bulus Kenal Pejabat Kodam, Warga Rugi Ratusan Juta

 

METRO ONLINE Gowa--Seorang warga kabupaten Gowa diamankan pihak kepolisian Sektor Somba Opu Kab Gowa pasca melakukan aksi penipuan dengan modus mengenal pejabat Kodam XIV Hasanuddin untuk meluluskan anak korban dalam seleksi Secatam TNI-AD.

Kronologis kejadian berawal Pada Bulan Desember 2020 Per. SR bersama anak mantunya berkunjung ke rumah pelaku di salah satu perumahan di Kab Gowa kemudian dengan mengeluarkan air mata Per. SR menceritakan ketidaklulusan anaknya mengikuti seleksi Secatam TNI-AD tahun 2020 lalu dihadapan pelaku dan istrinya.

Mendengar kesedihan korban lalu pelaku NH (45) menawarkan diri membantu anak korban agar lulus seleksi Secatam TNI AD tahun 2020. Untuk meyakinkan korban lalu pelaku menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut.

Bak gayung bersambut, Per. SR lalu pulang ke kampung halaman di Sapaya Kec Bungaya Kab Gowa menemui korban Lel. UH (korban) lalu  menceritakan bahwa pelaku dapat mengurus anak anak mereka menjadi anggota TNI-AD, ujar kasubag humas polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers dengan awak media didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham  kantor Polsek Somba Opu Kamis (27/5).

Perempuan SR dan korban ini  kemudian menemui pelaku di rumahnya untuk menanyakan biaya yang harus disiapkan dalam seleksi tersebut kemudian, pelaku menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon sebesar Rp .150 Juta. 

Karena tidak sabar kemudian pelaku menghubungi korban untuk menyiapkan uang yang telah disepakati. Karena belum memiliki  dana sebesar itu lalu korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 20 juta selanjutnya secara bertahap menyerahkan sisa uang dengan cara tunai dan transfer ke Rekening pelaku hingga mencapai Rp. 130 juta 

Dari hasil interogasi terhadap beberapa orang saksi diantaranya istri pelaku, diduga Pr. SR juga merupakan korban penipuan yang sama dengan kerugian Rp. 147 juta namun, hal yang menimpanya belum dilaporkan secara resmi karena ingin uangnya dikembalikan oleh pelaku.

Biaya pengurusan ini digunakan pelaku untuk menikah kembali di Morowali (istri ke 4) selain itu  menggunakan uang untuk berfoya-foya dan biaya penginapan.

Mengetahui anak dari kedua korban tidak lulus seleksi selanjutnya pelaku kabur ke rumah istri yang baru dinikahinya di Kab Soppeng lalu, memutus komunikasi dengan korbannya.

Karena tertipu kemudian korban melaporkan kejadian secara resmi ke Polisi.  Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin IPDA Irham kemudian berangkat ke kab Soppeng dan berkoordinasi dengan personil Polsek Marioriawa selanjutnya  meringkus pelaku dirumah istri ke 4 pada jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WITA lalu membawanya ke rumah kos tempat di Kab Sidrap untuk mencari barang bukti.

Pelaku kini telah ditahan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 378 dan atau Pasal  372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tambah Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan 

Aksi pelaku ini masih terus didalami termasuk terkait penggunaan uang ratusan rupiah. Saya menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan baik menjadi anggota TNI, Polri maupun ASN. Sebaiknya para calon harus percaya diri dengan kemampuan masing-masing, pungkasnya


(Herman Taruna)melaporkan

Selasa, Mei 25, 2021

Berangkat Sholat Terawih, Uang 145 Juta Raib, Dua Pelaku Diringkus Polisi


METRO ONLINE Gowa--Tim anti bandit Polres Gowa dipimpin meringkus dua pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di wilayah kecamatan Bontonompo.

Kedua pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp. 145.000., yang disimpan korban HR (50)di dalam laci saat berangkat Shalat Terawih dan melakukan berbagai kegiatan di Masjid pada Kamis 6 Mei 2021 pukul 19.30 WITA.

Keseharian korban bekerja sebagai pegawai kesehatan di salah satu puskesmas di kabupaten Gowa. Korban mengetahui uangnya raib saat pulang sholat Terawih pada Jumat dinihari pukul 03.00 WITA 

" Saat saya pulang Sholat Terawih dan melakukan berbagai ritual di Masjid melihat peti/laci tempat penyimpanan uang dalam kamar terbuka," ujar korban HR (50)saat melaporkan kejadian yang menimpanya.

Terkait laporan tersebut lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku MN (17) sementara berada dirumahnya di Dusun Taipajawayya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.

Pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 19.00 WITA Tim Anti Bandit mencari alamat dimaksud kemudian meringkus lelaki MN (17). Pelaku ini saat beraksi berperan mengawasi TKP.

Aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri namun bersama  rekannya Lel VA (30) yang berperan sebagai eksekutor.

Lel MN menjelaskan bahwa Lel VA bertempat tinggal disebuah rumah kost di Pondok Fydzafah Bontoduri Kel. Mannuruki Kec. Tamalate Kota Makassar.

Tim kemudian mendatangi tempat kost lel VA (30) pada hari yang sama lalu pada pukul 21.00 WITA Tim Anti Bandit yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kamaluddin mengamankan pelaku. Pasca penangkapan terhadap Lel VA kemudian anggota membawa pelaku untuk pencarian barang bukti.

Saat itu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri lalu dikejar dan diberikan tembakan peringatan.

Karena tidak mengindahkan kemudian tindakan tegas dan terukur dilakukan yang mengakibatkan korban terjatuh lalu diamankan ke Polres Gowa, ujar Kapolsek Bontonompo IPTU Totok Rohyadi saat menggelar jumpa Pers didampingi Kasubbag Humas Resor Gowa dan Kanit Reskrim Polsek Bontonompo IPDA Ridwan di kantor Polsek BontonompoSelasa (25/5).

Pelaku VA ini merupakan otak aksi pencurian dan saat beraksi Lel VA masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban kemudian naik ke Plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng.

Setelah berhasil menggasak uang Rp  145 juta selanjutnya kedua pelaku  memakai uang sebesar Rp. 45.000 juta untuk berfoya foya dan sisanya disimpan di rumah pelaku VA, tambah IPTU Totok Rohyadi

Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memantau rumah dan disaat rumah kosong lalu kedua pelaku beraksi. Motif kasus ini karena ingin berfoya-foya.

Pasca penangkapan dua pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti di dua lokasi berbeda termasuk sisa uang korban sejumlah Rp. 65.200.000 yang disimpan di rumah Lel VA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Kapolsek


(Herman Taruna) melaporkan

Kolaborasi dengan UPTD Samsat, Satlantas Polres Gowa Sasar Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak

METRO ONLINE GOWA--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa berkolaborasi dengan Unit pelaksana teknis daerah (UPTD) samsat Gowa mengelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di jalan Tun Abdul Razak Kel.Samata Kec.Sombaopu Kab.Gowa, Selasa 25/05/2021 sekitar pukul 09.00 wita.

Giat tersebut di pimpin oleh Kaur Bin Ops Lantas Iptu Dalhari bersama personil Sat Lantas dan pertugas UPTD Samsat Gowa.

Sasaran operasi penertiban pajak kendaraan adalah kendaraan roda dua, roda empat, maupun roda enam yang menunggak  pungkas Iptu Dalhari.

Di awali dengan pemberian APP sebelum pelaksanaan giat operasi penertiban pajak kendaraan bermotor bagi personil  dalam memberhentikan pengendara yang melintas pada ruas jalan tersebut sesuai dengan Standar operasional prosedur dengan mengedepankan 3 S (senyum, sapa,salam).

Lebih lanjut Iptu dalhari menjelaskan sekarang masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan dengan datang langsung di kantor Samsat Gowa atau melalui Mobil Samsat keliling.

Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH berharap dengan adanya kegiatan operasi penertiban pajak tersebut dapat mendorong para pemilik kendaraan atau pemilik jasa angkutan umum segera memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak kendaraan tepat waktu,Tutup Kasat Lantas Polres Gowa.


Editor : Muh Sain

Kasat Lantas Polres Gowa Sambut TIM Supervisi Dit Lantas Polda Sulsel

METRO ONLINE GOWA--Rangkaian kegiatan Supervisi yang dilakukan Ditlantas Polda Sulsel khususnya bidang Laka Lantas ke beberapa Satlantas Polres jajaran, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan transparansi penyidikan Laka Lantas guna mewujudkan Program Kapolri menuju polri yang PRESISI (prediktif, responsibilitas,transparansi berkeadilan).

Kegiatan Supervisi ini dipimpin langsung oleh  Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol M.Safri gunawan SH.MH bersama tim mengunjungi Sat Lantas Polres Gowa, Selasa 25/05/2021 sekitar pukul 08.00 wita.

“Tujuan diadakanya supervisi tersebut  sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas, khususnya bidang penanganan Laka Lantas , Anev  penanganan Laka Lantas tahun 2020 2021,dan coklit data laka,serta optimalisasi penginputan data laka melalui aplikasi IRSMS  sehingga pihak rumah sakit yang merawat korban dan PT. Jasa Raharja dapat mengakses data korban Laka Lantas yang terjadi, Jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol M.Safri gunawan SH.MH.

Di sela sela kegiatan Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengucapkan terima kasih atas arahan yang di berikan tim Supervisi Ditlantas Polda Sulsel sehingga menjadi motivasi bagi personil Unit Laka Sat Labtas Polres Gowa dalam menjalankan tugas.

"Petunjuk,bimbingan dan arahan yang di berikan menjadi pembelajaran bagi personil dalam menjalankan tugas penanganan kasus laka lantas sehingga mampu menekan angka pelanggaran,laka lantas dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka,tutup Kasat Lantas Polres Gowa.


Editor : Muh Sain

Senin, Mei 24, 2021

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Gowa Ajak Personil Jaga Kesehatan Diri


METRO ONLINE Gowa--Bertempat di halaman kantor Polres Gowa, Wakapolres Gowa  Kompol Soma Miharja, SH MM memimpin kegiatan Apel Pagi yang merupakan kegiatan rutin, Senin (24/05).

Apel Pagi sendiri merupakan bentuk pengecekan personil Polres Gowa dan penyampaian arahan serta atensi pimpinan kepada personil sebelum turun langsung melaksanakan tugas.

Dalam arahannya kali ini Kompol Soma Miharja menyampaikan arahan kepada personil untuk tetap menjaga kesehatan diri sehinggah tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dapat terus terlaksana.

Saat di temui Wakapolres Gowa juga mengatakan agar personil Polres Gowa dalam menjalankan tugas agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehinggah masyarakat betul-betul merasakan dan terlayani dengan baik.

"Pada laporan apel pagi hari ini ada beberapa personil di laporkan sakit, oleh karena itu saya mengajak personil lainnya untuk tetap menjaga kesehatan dengan mengatur istrahat yang cukup" Ujar Kompol Soma.


(Herman Taruna)melaporkan

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved