METRO ONLINE Gowa--Nasib apes yang dialami seorang warga Kabupaten Gowa berinisial AA (36) warga BTN Sukma di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Somba Opu.
Terduga pelaku berinisial AA diamankan Polsek Somba Opu pasca petugas mengundang korban saat dilakukan klarifikasi terkait laporan ke Polisi dengan merekayasa bahwa dirinya menjadi korban kehilangan motor saat dirinya ketahuan diduga selingkuh dengan istri korban HK (41).
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Panit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham saat menggelar jumpa pers menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada Selasa 11 Mei 2021 pukul 20.00 saat AA (36) menjemput seorang perempuan berinisial NE (istri HK) di jalan Biring balang Tamarunang kec. Somba Opu menggunakan sepeda motor Yamaha fino warna putih DD 6950 YS.
"Setelah turun terduga pelaku AA terlihat mesra dengan
istri Korban HK. Namun aksi terduga pelaku dilihat langsung oleh korban HK (suami NE ) yang sudah lama menunggu di pos ronda bersama warga. Karena ketahuan lalu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga sementara, sepeda motor pelaku ditinggalkan di TKP lalu diamankan oleh Korban dan warga." jelasnya.
Setelah itu kata Irham, terduga pelaku AA melaporkan ke Polsek Somba Opu dan terduga Pelaku dalam laporannya menjelaskan bahwa korban (HK red) mengancam terduga pelaku tersebut menggunakan senjata tajam saat menggunakan sepeda motor seorang diri saat berada di Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku kec. Somba opu.
"Karena takut lalu melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Pasca diterimanya laporan dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan kemudian Korban (HK) dan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan di Jl. Biring Balang Kel. Tamarunang kec. Somba Opu. Hasil introgasi ditemukan fakta bahwa laporan tersebut adalah hoax atau rekayasa terduga pelaku AA," jelasnya lagi.
"jadi Korban merupakan suami dari seorang perempuan NE dan terduga pelaku AA membuat laporan palsu untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, diketahui terduga Pelaku dan Istri Korban HK diduga memiliki hubungan asmara dan kini terduga pelaku AA wajib lapor setiap Senin dan Kamis mengingat ancaman hukuman 1 tahun 4 Bulan," terang AKP. M. Tambunan.
Pasca dilakukan klarifikasi antara korban dan terduga pelaku selanjutnya ditemukan kesepakatan damai atau restorative justice system yang mana pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut kedan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Saat digelarnya press conference di kantor Polsek Somba Opu pada siang tadi Kamis (27/5/2021) pelaku pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban di hadapan awak media dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha fino warna putih DD 6950 YS milik terduga pelaku AA, 1 rangkap laporan Polisi dan mindik perkara dan 1 rangkap BAP terduga pelaku AA.
(Herman Taruna)melaporkan