-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Februari 17, 2023

Kalapas Kelas IIA Bone Gelar Rakor dengan APH, ini Tujuannya

METRO ONLINE, BONE - Kalapas Kelas II A Bone Laksanakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum di kabupaten Bone. Jumat (17/02/2023)

Pada Kesempatan ini Kalapas Kelas II A Bone Menyampaikan, Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut dari keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi.

"Kami Berharap Kegiatan ini menjadi jalan silaturahmi dan pertemuan yang meningkatkan koordinasi antar para penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kegiatan ini juga diharapkan menjadi satu persepsi dengan ketentuan dan aturan yang dijalankan", Harap Kalapas.

Kegiatan dilaksanakan diruang Kalapas Watampone Watampone yang dihadiri oleh Kasat Samapta Polres Bone, Hakim Pengadilan Negeri Watampone, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bone, Kasi Pemberantasan BNNK Bone, Direktur LBH Bakti Keadilan Bone, Direktur LBH Pengayom Keadilan dan pejabat struktural Lapas Watampone.


Editor : Muh. Sain

Rabu, Februari 08, 2023

Melalui Radio, Personel Satlantas Polres Bone Sosialisasi Ops Keselamatan Pallawa 2023

METRO ONLINE, BONE - Satlantas Polres Bone  mensosialisasikan Operasi Keselamatan Pallawa 2023 melalui LPPL radio Suara Bone Beradat 97.7 FM. Sosialiasasi ini disampaikan oleh Kanit Kamsel IPTU Melyana didampingi anggotanya Briptu Rita Damayanti, Selasa siang (7/2/2023).

Dengan sosialisasi operasi keselamatan lewat radio ini, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H berharap agar masyarakat mengetahui sekarang berlangsung operasi Keselamatan Pallawa mulai hari ini, Selasa tanggal 7 sampai 20 Februari 2023.

“Dengan sosialisasi melalui siaran radio ini diharapkan informasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2023 bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Dalam giat sosialisasi tersebut, AKP Desy menyebut, juga dijelaskan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2023  mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif. Selain itu disampaikan imbauan tertib berlalu lintas dan tips-tips menjaga keselamatan diri dijalan dalam berlalu lintas.

Serta sasaran pelanggaran adalah segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, dan juga pelanggaran yang berpotensi mengganggu dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Untuk itu masyarakat diimbau menaati peraturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tutupnya. (*)


Editor: Muh. Sain

Senin, Februari 06, 2023

Menuju WBBM, Tim Zona Integritas Lapas Kelas IIA Watampone Melakukan Studi Tiru ke Lapas dan LPP Malang

METRO ONLINE, MALANG - Tim Zona Integritas Lapas Kelas IIA Watampone disambut dan diterima langsung oleh Kalapas Kelas I Malang untuk studi tiru. Senin (6/2/2023). 

Kalapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku, S.Sos., S.H mengatakan bahwa, kegiatan studi Tiru di Lapas Kelas I Malang dan LPP Kelas II A Malang dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBBM tahun 2023 di Lapas Watampone 

"Kunjungan studi tiru ini menitikberatkan pada inovasi pelayanan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang dan LPP Kelas II A Malang", Ujarnya. 

"Diharapkan dengan studi Tiru ini bisa melahirkan atau mengadopsi inovasi pelayanan di Lapas Watampone dalam mewujudkan zona integritas dan berpredikat WBBM pada Lapas Watampone di tahun 2023 ini", Harapnya.


Editor: Muh. Sain

Selasa, Januari 31, 2023

Dua Pelaku Yang di Tangkap Satres Narkoba Polres Bone Terancam 20 Tahun Penjara

METRO ONLINE, BONE - Satresnarkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pelaku, masing masing inisial IM (38) warga, Kecamatan Ulaweng, Bone dan NC (33) asal Tarakan, Kalimantan Timur. 

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK saat memimpin press release mengatakan, pelaku IM ditangkap pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 11.05 wita di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng. Pelaku diamankan dengan cara atau tehnik undercover buy. 

“Yakni pembelian terselubung yang diawasi, dimana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua saset ukuran besar kristal bening, diduga narkotika jenis sabu seberat 92,7923 gram bruto, satu tas selempang boneka warna krem, satu buah unit HP dan sebilah senjata tajam jenis kris,” jelasnya, Selasa pagi (31/1). 

Dari pengakuan pelaku, masih ada sabu miliknya yang disimpan dirumahnya, di Desa Lilina Ajangale, Ulaweng, sehinga pada hari itu juga sekitar pukul 16.15 Wita pihak kepolisian melakukan penggeledahan. 

“Ditemukan barang bukti di bagian dapur berupa 1 buah kotak plastik warna hijau bertuliskan assorted yang didalam terdapat satu saset ukuran besar kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seberat 43,7230 gram brotu dan 40 saset sabu ukuran sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu 37,8987 gram bruto,” lanjutnya. 

Dari pengakuan pelaku, sabu itu sebelumnya diperoleh dari perempuan inisial CM yang berdomisili dikota Medan seharga 125 juta rupiah dengan maksud untuk dijualnya. 

Selanjutanya, pelaku NC asal tarakan ditangkap dengan cara yang sama, tehnik undercover buy pada Sabtu (28/1/2023) pukul 11.30 Wita di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Bone. Ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg bruto. 

“Dari pengakuan pelaku masih ada ekstasi yang di sembunyikan di Kecamatan Palakka sehingga saat itu juga dilakukan penggeledahan dan benar adanya ditemukan sebanyak 9 bungkus pil ekstasi, yang terdiri dari 3 bungkus pil warna biru, sebanyak 2200 butir bruto, dan 6 bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2300 butir dan satu unit HP,” tuturnya. 

“Pelaku mengaku, kalau narkotika jenis sabu dan psikotropika jenis ekstasi diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya, di Kabuten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan, dengan iming-iming pelaku diberikan bonus sebesar 20 juta rupiah. Pelaku inisal NC berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika, sementara bandarnya inisial AB dinyatakan DPO,” Terangnya. 

Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu no 35 thun 2009 tentang narkotika dan UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda 10 milyar rupiah. (*) 


Editor: Muh. Sain

Senin, Januari 30, 2023

Satlantas Polres Bone Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

METRO ONLINE, BONE - Personel Satlantas Polres Bone gencar melakukan sosialisasi, edukasi terkait budaya tertib berlalu lintas kepada para pelajar. Senin pagi (30/1/2023). 

Kali ini, Satlantas Polres Bone kembali menggelar kegiatan Police Goes to School, kali ini di MAN 2 Bone yang dipimpin Kanit Kamsel IPTU Melyana didampingi Briptu Rita Damayanti. 

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H. menuturkan dalam kegiatan ini, pihaknya memberikan sosialisasi tentang tertib, etika berlalu lintas dan cara aman serta selamat bersekolah. 

"Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah antisipasi dini, bagi mereka para pelajar yang kelak akan mulai mengendarai kendaraan disaat sudah mencukupi usianya", Ujarnya. 

Dalam kegiatan ini dijelaskan, peraturan berlalulintas penting ditaati bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di usia dini serta mengajak para pelajar untuk menjadi pelopor kesematan dalam berlalintas. 

“Jadikan keselamatan sebagai suatu kebutuhan demi terjaganya, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas),” Tuturnya. (*) 


Editor: Muh. Sain

Rabu, Januari 25, 2023

Ini Tujuan Kalapas Watampone Melakukan Pembukaan Program Rehabilitas Pemasyarakatan

METRO ONLINE, WATAMPONE - Kepala Lapas Watampone Saripuddin Nakku, S.Sos., S.H melakukan pembukaan program Rehabilitas Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Watampone. Selasa (24/1/2023). 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Kasat Narkoba Polres Bone, Kepala BNNK Bone, Direktur RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone, Kasubsi BKD Bapas Watampone, Konselor BNNK Bone dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bone 

Lapas Watampone melaksanakan Rehabilitasi Sosial dengan target 40 orang WBP pada tahun 2023 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2023. 

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program pembinaan yang diselenggarakan selama 6 bulan kedepan bagi WBP yang telah melalui tahapan skrining dan asesmen. 

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan kerjasama antara Lapas Watampone dengan BNNK Bone", Ujarnya. 

Selanjutnya dalam sambutannya juga, Kepala BNNK Bone menyampaikan apresiasi kepada Lapas Watampone yang telah berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam penanggulangan dan pencegahan peredaran gelap narkotika, kontribusi dan kerjasama antara BNNK Bone dan Lapas Watampone dalam penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika telah terjalin sejak tahun 2018. 

Sementara, Wakil Bupati Bone dalam kesempatan ini yang membuka kegiatan ini berpesan kepada warga binaan untuk secara aktif dan sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini. 

Dalam kesempatan ini juga Wakil Bupati Bone menyampaikan terima kasih kepada Lapas Watampone atas sinergitas yang senantiasa terjalin dengan pemerintah daerah kabupaten bone. 

"Hal ini diharapkan dapat membantu warga binaan dan Lapas Watampone dalam melaksanakan program pembinaan di dalam lapas", Harap Wakil Bupati Bone. 


Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved