-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Mei 08, 2022

Di Duga lurah bekingi,pagar ibu Riam di robohkan

Di Duga lurah bekingi,pagar ibu Riam di robohkan

METRO ONLINE,Toraja Utara - Seorang ibu lansia bernama Riam Mantong (70), diduga menjadi korban penyerobotan dan pengrusakan bangunan pagar beserta tanah oleh keluarga kepala kelurahan sa'dan malimbong kecamatan sa'dan kabupaten Toraja Utara.

Menurut keterangan Nenek Riam pada awak media, tanah serta bangunan berupa pondasi juga pagar di robohkan tanpa sepengetahuan.

"Iya pagar saya di robohkan saya tidak tahu, seharusnya mereka harus minta ijin  dulu sebelum bekerja,kenapa saat saya pasang pagar,tidak ada yang keberatan.mala pagar saya di bongkar secara diam-diam.Ucap Nenek Riam, Jumat (06/05/2022)

Sementara Sang pengacara yang namanya enggan di publis  mengatakan

"perbuatan atau tindakan tersebut masuk dalam hak orang lain dan atau perbuatan melawan hukum(oOnrechtmatige Daad) dapat di jerat dengan pasal.385 & 406 KUHP (Pengrusakan dan penyerobotan) jo.perpu 51 Tahun 1960 tentang penggunaan atau pemakaian lahan atau tanah milik orang Laen".

"Iya laporkan pada pihak berwajib terkait perbuatan tindak pidana dan gugat ke pengadilan negri.dari sudut perdata suruh ganti rugi",ujar sang pengacara.

Kasus yang menimpa nenek Riam  terjadi sekitar maret 2022,

Dia menuturkan, kasus ini bermula saat Pak Lurah Inisial RP dan keluarganya mendatangi nenek Riam Mantong meminta lokasi (lahan/tanah) untuk dibuat drainase.

"Jadi sebelumnya, mereka datang kasitau  saya bahwa mereka mau buat drainase, tapi saya bilang tidak boleh, dan saat saya pergi ke Papua karena anak saya melahirkan, Pak Lurah dan keluarganya paksakan bekerja ," papar nenek Riam.

Masih dengan Nenek Riam, yang lebih membuat saya geram, komplotan mereka tidak punya niat baik, seharusnya, saat saya sudah pulang mereka kerumah untuk menyampaikan hal kejadian pekerjaan tersebut.

Tanah saya ini pemberian leluhur dan pagar ini dibangun sejak 30 tahun yang lalu, dan saat di bangun tidak ada yang keberatan, katanya sambil mengusap air mata.

"Kenapa saya diperlakukan seperti ini. Harusnya mereka mendukung rakyat," ucap dia.

Nenek Riam Mantong berharap, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparatur Penegak Hukum   (APH) bisa memperhatikan nasib rakyat kecil seperti dirinya. "Kami memohon keadilan di tegakkan karena kita ini adalah negara hukum." Tutup Nenek Riam.


Asri

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved