METRO ONLINE, WAJO - Jajaran unit Polsek Urban Pitumpanua Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian terhadap korban ibu rumah tangga (IRT) di Puskesmas Pitumpanua, kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Jumat (15/4/2022) sekitar Jam 19.30 Wita.
Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Andi Rahmat didampingi Panit II Reskrim Polsek Urban Pitumpanua Aipda Jenry Citra dan personel langsung bergerak mengamankan pelaku pencurian di rumah kosnya Jalan Mattugengkeng, Kelurahn Siwa.
"Adapun identitas pelaku yang di amankan tersebut Yusran Darwis alias Intang (36) warga Desa Babang, Dusun Solosikaso Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu," Jelas Kompol Andi Rahmat. Sabtu (16/4/2022).
Penangkapan pelaku, lanjut Kompol Andi Rahmat berdasarkan LPB/212 /IV/2022/SULSEL /RES WAJO / SEK PITUMPANUA Tangga 15 April 2022 kejadian pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 di Puskesmas Siwa, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Lebih lanjut, Kronologi kejadian berawal pada jumat tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 02 .00 Wita di Puskesmas Siwa, kel. Bulete, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban atas nama Martan Bin Cambong (42 tahun) alamat kampung Simpellu, Desa Simpellu, Kec. Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
"Dimana pelaku dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor turun berjalan kaki masuk ke puskesmas menuju ke ruang inap dan pelaku masuk kedalam ruangan dan mengambil hp milik korban yang tertidur yang disimpan disamping tempat tidur," Ungkap mantan Kapolsek Raha tersebut.
Korban mengetahui barang miliknya tidak ada setelah korban bangun. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000.
"Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia yang telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap korbannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pitumpanua untuk diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya," tutupnya.
Editor : Muh Sain