-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Februari 03, 2022

Pria Asal Kolaka Ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara, Karena Membawah Lari Anak Dibawah Umur Hingga Berbadan Dua

Pria Asal Kolaka Ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara, Karena Membawah Lari Anak Dibawah Umur Hingga Berbadan Dua

METRO ONLINE. Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) berhasil menangkap pria berinisial YO (22) warga Kabupaten Kolaka Utara, atas tindak pidana membawah lari anak dibawah umur hingga hamil. Kamis (6/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yudhapratama, melalui Kanit PPA. Aipda Yuliani menjelaskan, karena tersangka YO alias NAT (22) Membawah lari anak dibawah umur, sebut saja Cece (pelajar).  Maka tersangka dilaporkan oleh orang tuan korban, kemudian penangkapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku."kata Yuyun sapaan akrabnya.

”Pelaku saat ini sudah di tangkap dan di tahan di Polres Luwu utara tanpa perlawanan, berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB/40/1/2022/SPKT Res Lutra pada tanggal 27 Januari 2022."ungkap Aipda Yuliani saat ditemui awak media Metro Online diruang kerjanya, Kamis (6/2/2022)

Sebelumnya tersangka YO (22) Membawa Cece (17) warga kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, kerumah tantenya di kecamatan lamasi kabupaten Luwu rumah, Dan kejadian ini sudah berlangsung yang ketiga kalinya, YO Membawah korban tampa sepengetahuan orang tuanya, bahkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga Cece berbadan dua (hamil)

”Dengan motif suka sama suka, Perbuatan persetubuhan tersebut terjadi karena bujukan pelaku, "Saya sayangko, saya mau ji tanggung jawab" Korbanpun merelakan keperawanannya digarap oleh pria pengangguran inisial YO."tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 1 Tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak. (Darwis)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved