-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Oktober 20, 2021

Polres Pelabuhan Makassar kembali Membekuk 2 Pelaku Penyalagunaan Narkoba di Ablam

Polres Pelabuhan Makassar kembali Membekuk 2 Pelaku Penyalagunaan Narkoba di Ablam

METRO ONLINE MAKASSAR-- - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali menangkap dua pelaku narkoba jenis Sabu di Jalan Abubakar Lambogo Lorong 12 No.14 Kota Makassar

"Penangkapan terhadap kedua pelaku, yakni AI (26) alias amping dan RT (31) alias perang yang merupaka warga jalan Abubakar Lambogo lorong 12 No.15 Kota Makassar berdasarkan informasi dari masyarakat" Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, Rabu (20/10/2021)

"Atas informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan penyelidikan dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut serta mengamankan barang bukti 

1 (satu) Sachet kristal bening yang diduga Shabu,1 (satu) Alat bong isap pakai, 1 (satu) Buah Pirex, 3 (tiga) Lembar uang tunai pecahan seratus ribu sejumlah Rp.300.000"terang Kasubsipidm Sihumas

" Selanjutnya kedua Pelaku diamankan Mapolres Pelabuhan Makassar dan masing-masing tersangka terancam dikenakan pasal 114 Ayat 1 sub 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara 12 tahun penjara" Sebut Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)


Info dari <aq href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved