-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, September 09, 2023

Hanya Dalam 7 Jam, Tim Khusus Anti Balap Liar Polrestabes Makassar Amankan 65 Kendaraan

METRO ONLINE, MAKASSAR - Balapan Liar yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Kota Makassar dinilai sudah sangat Meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Penertiban Balap liar dan Kendaraan yang menggunakan Kenalpot Brong di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar sudah dilakukan hampir setiap malam oleh Polrestabes Makassar.
Polrestabes Makassar telah membentuk Tim Khusus anti balap Liar yang terdiri dari Gabungan Anggota Sat Lantas, Sat Sabhara dan Sat Reskrim yang berjumlah kurang lebih 50 orang. 

Pos Lalu Lintas Fly over Jl AP Pettarani di jadikan sebagai pos pengamanan dan Penindakan Balapan Liar dan terbukti  dari Ops Gabungan tersebut berhasil mengungkap Pelaku Balap Liar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, Personel Polrestabes Makassar pada 08 September 2023 telah melaksanakan penertiban Balap Liar mulai Jam 22.00 sampai dengan 05.00 Wita dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 65 kendaraan.

"65 Kendaraan yang diamankan tersebut terdiri dari 60 unit motor (R2) dan 5 unit Mobil (R4) yang mana semua kendaraan tersebut di amankan ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan Aturan Yang berlaku", Ujarnya.

Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalu Lintas tak henti hentinya melakukan himbauan yang bersifat Preemtif, Preventif sebelum kemudian dilakukan tindakan Represif.

"Akan tetapi semua tindakan tersebut membutuhkan dukungan nyata dari berbagai komponen masyarakat Kota Makassar untuk memperoleh hasil yang Maksimal", Jelasnya.

Sementara Kanit Regident Satlantas Polrestabes Makassar IPTU Riyanda Putra Utama, S.Tr.K,. S.I.K., M.H  menghimbau agar masyarakat mentaati aturan dengan tidak Melawam Arus, menggunakan Helm standar SNI, dan tidak melakukan Balapan Liar serta Pelanggaran Lalu Lintas lainnya.

"Tetap tertib berlalu lintas dengan tidak melakukan Balapan Liar apabila di temukan dapat di lakukan Tindakan tegas serta di proses sesuai Pasal 63 ayat (1) UU 38 tahun 2004 dengan ancaman pidan penjara paling lama 18 bulan atau Denda Paling banyak 1,5 Milyar", Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Jumat, September 01, 2023

Ketua Baznas Kota Makassar Tancap Gas Tinjau Langsung Penerima Bantuan Zakat

METRO ONLINE Makassar - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah membantu warga yang terlilit hutang. Menurut Ketua Baznas Kota Makassar, H. M. Ashar Tamanggong, S.Ag. Orang yang berhutang atau gharimin masuk dalam asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

Namun penyaluran zakat kepada orang yang berutang tetap harus dikaji agar memastikan bahwa yang bersangkutan memang berhak menerima zakat.

"Kami harus teliti, karena tidak mungkin membayarkan utang semua orang yang berutang. Maka pelunasan utang yang dimaksud hanya untuk keperluan yang merupakan kebutuhan pokok," Ungkap M Ashar, Selasa (29/8/2023).

Ketua Baznas Kota Makassar, yang turun langsung memberi bantuan tersebut dan di dampingi anggotanya.

Selain bantuan Utang, kami juga memberikan biaya pengobatan, jadi 1,5 juta untuk Utang dan 1,5 juta untuk biaya pengobatan nya, Baznas Kota Makassar, melalui program Makassar Sehat, insyaallah akan membantu Masyarakat miskin khususnya dibidang kesehatan.

Ia menjelaskan, Baznas dapat membantu pelunasan utang jika berkaitan dengan tiga kategori berupa utang pendidikan, utang pengobatan, maupun utang untuk kebutuhan hidup. Tidak termasuk dengan utang untuk membeli keperluan konsumtif seperti kendaraan. tutup M Ashar.

Sedangkan menurut Ibu Rahayu, penerima bantuan tersebut, mengungkapkan saya sangat berterima kasih kepada Baznas Kota Makassar, karena melalui bantuan yang saya terima, dapat membantu melunasi utang saya dan membantu biaya pengobatan untuk saya dan anak saya, terima kasih untuk Baznas Kota Makassar, ungkap Ibu Rahayu didepan Ketua Baznas Kota Makassar.(*)

Kamis, Agustus 31, 2023

Memasuki Masa Purnabakti, Kadiv Pemasyarakatan Resmi Dilepas Jajaran Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel

METRO ONLINE Makassar – Memasuki masa Purnabakti tepat pada hari ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Suprapto resmi dilepas oleh jajaran pegawai se-Kanwil Kemenkumham Sulsel di Aula Bhineka Tunggal Ika Kanwil Sulsel, Kamis (31/8).

“Kadiv Pemasyarakatan Suprapto adalah sosok yang bisa membangun kerjasama dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas serta secara konsisten menerapkan prinsip kolektif kolegial sesuai dengan yang telah disepakati bersama sejak melaksanakan tugas sebagai Kakanwil di Sulsel,” Ujar Kakanwil, Liberti Sitinjak dalam sambutannya mengantar kadiv pemasyarakatan purna tugas.

Liberti mengatakan bahwa Suprapto menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Sejak Maret tahun lalu, dan berhasil menjalin kebersamaan dengan jajaran pimpinan tinggi, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta seluruh jajaran di Kanwil Sulsel. 

“Kebersamaan terus dijalin selama di Sulsel sehingga dalam melaksanakan kinerja, kerjasama, kolaborasi dan sinergitas secara internal terjalin baik. Hal ini karena semuanya dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pancasila Sila keempat,” Ujar Kakanwil.

Menutup sambutannya, Kakanwil mengucapkan Selamat Purnabakti kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan terus semangat serta terus memacu adrenalin dalam pengabdian saat ini sebagai seorang akademisi. “Semoga di alam pengabdian yang berbeda kita selalu satu dalam pola pikir dalam mengarungi kehidupan,” Tutup Liberti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto dalam sambutan terakhir dan perpisahannya sebagai Kadiv di Sulsel menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran yang telah membantu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. “Kesan yang baik selama bertugas di Sulsel saya rasakan baik di Kanwil Sulsel maupun di Unit Pelaksana Teknis,” Ujarnya.

“Kerjasama di Jajaran Divisi Pemasyarakatan yang luar biasa sehingga kinerja di divisi pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan dapat berkinerja cepat sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah. Hal-hal yang menjadi permasalahan di Divisi Pemasyarakatan dapat teratasi dengan baik berkat kerjasama yang baik,” Lanjut Suprapto.

Kadivpas juga menyampaikan pesannya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis untuk terus semangat dan terus meningkatkan akselerasi dalam bekerja.

Acara Purnabakti ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Ketua Dharma Wanita Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulsel Dame Yosefina Hutapea, Ketua Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (Pipas) Sri Suprapto, Para Kepala UPT se-Sulsel, dan Seluruh Pegawai se-Sulsel yang ikut secara virtual melalui Aplikasi Zoom.


Editor : Muh Sain 

Minggu, Agustus 27, 2023

Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Gencarkan Sosialisasi Penerapan ETLE Mobile di Makassar

METRO ONLINE, MAKASSAR - Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi penerapan  ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld atau Handphone di Jl. Boulevard Makassar. Minggu, 27 Agustus 2023.

Sosialisasi ETLE yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, S.I.K., S.H ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personil Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat umum, dan khususnya mereka yang melaksanakan car free day di Jl. Boulevard Kota Makassar.

Perlu diketahui, bersamaan dengan Operasi Zebra 2023 pada tanggal, 4 - 17 September 2023 mendatang, Ditlantas Polda Sulsel dalam melakukan penegakan hukum Kamseltibcarlantas tidak lagi dengan tilang manual atau tilang di tempat, melainkan akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di semua Polres jajaran Polda Sulsel.

"Sebelum tilang elektronik diberlakukan, sudah menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini target kami berlangsung sampai akhir Agustus 2023", Ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel.

"Setelah itu, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023, mulai Senin depan", tandas Dewiyana.

Sosialisasi ini, sebetulnya sudah kami mulai sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya.

Dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Selanjutnya, dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi", tandasnya.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, tambahnya, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. 

"Dengan demikian, diharapkan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama", Harapnya.


Editor: Muh. Sain

Sosialisasi Penerapan ETLE di Makassar Disambut Positif Masyarakat

METRO ONLINE Makassar -- Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu, 27 Agustus 2023 menggelar sosialisasi penerapan  baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld atau  Handphone, berlangsung di Jl. Boulevard Makassar. Sosialisasi dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, S.I.K., S.H ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personil Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat umum, dan khususnya mereka yang melaksanakan car free day di Jl. Boulevard Kota Makassar.

Perlu diketahui, bersamaan dengan Operasi Zebra 2023 pada tanggal, 4 - 17 September 2023 mendatang, Ditlantas Polda Sulsel dalam melakukan penegakan hukum Kamseltibcarlantas tidak lagi dengan tilang manual atau tilang di tempat, melainkan akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di semua Polres jajaran Polda Sulsel.

Dikatakan, sebelum tilang elektronik diberlakukan, sudah menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini target kami berlangsung sampai akhir Agustus 2023.

"Setelah itu, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023, mulai Senin depan", tandas Dewiyana.

Sosialisasi ini, ucapnya, sebetulnya sudah kami mulai sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya. Dan dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Selanjutnya, dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi", tandasnya.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, tambahnya, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Agustus 22, 2023

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Srkaligus Penandatanganan Prasasti Sekertariat Srikandi PAC PP Kecamatan Makassar

METRO ONLINE Makassar- HUT Kemerdekaan  RI ke 79 ,merupakan momen Warisan yang paling Bersejarah dari generasi ke generasi,Sudah Menjadi tradisi Seluruh Rakyat Indonesia setiap Tanggal 17 Agustus,selain upacara pengibaran Bendera  Merah Putih,Masyarakat pun mengisi dengan berbagai kegiatan di sebut Pesta Rakyat.

Senin Tanggal 21 Agustus Berlokasi di jalan Sungai Limboto Makassar,Ormas Pemuda Pancasila melaksanakan kegiatan Pesta Rakyat Sekalipun Pemandatangan Prasasti Sekertariat Srikandi PAC kecamatan Makasar,Oleh Ketua  MPW Sulsel Diza Ali.

Kegiatan di hadiri Unsur Tripika Kecamatan Makassar ,PAC  PP sekota Makassar dan tamu serta Undangan lainya, Selain penandatanganan Pasasti acara ini menampilkan berbagai acara hiburan serta doa Bersama .

Ketua Panitia H. Sudirman  SE  Yang juga Wakil Ketua PAC Kecamatan Makassar yang di konfirmasi. di sela sela acara mengatakan,kegiatan ini merupakan  salah bukti kecantaaan Ormas Pemuda Pancasila pada Bangsa dan  Negara ,sekaligus menghargai dan mengenang jasa jasa Pahlawan Untuk Merebut kemerdekaan yang kita Nikmti sekarang.

Pemuda Pancasila Khusus nya PAC kecamatan Makassar Akan Selalu menjadi Garda Terdepan Mendukung kegiatan pemerintah  ,Selain itu kami pun akan Rutin melakukan komunikasi serta jaling kerja sama dengan Pihak  Kepolisian dan TNi khususnya kecamatan makassar agar tercipta situasi kondisi aman bagi Masyarakat.

Terbentuknya Sekertariat  Srikandi PAC kecamatan Makassar tujuan utama adalah untuk menjadikan ajang Silaturahmi dengan  seluruh anggota, dan kita jadikan tempat untuk pertemuan sekaligus wadah untuk berdiskusi .Ucap nya 


Editor.  Andi Gusti 01

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved