-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Juli 21, 2024

Belum Sebulan Menjabat Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto Rilis Hasil Ungkap 6 Kg Sabu

METRO ONLINE MAKASSAR – Belum Genap Sebulan menjabat Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, SIK pimpin konferensi pers terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Pelabuhan Makassar yang dilaksanakan di Aula Polres Pelabuhan Makassar. Sabtu (20 Juli 2024) pukul 18.40 wita.

Pada kesempatan ini, Kapolres Pelabuhan Makassar didampingi oleh Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si, Kasat Narkoba AKP Bahtiar,SH, Kasi Propam AKP Setya Budi, BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya dan Kasi Humas Iptu Hasrul,SH

Menurut Kapolres Pelabuhan Makassar, Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 123 / VII / 2024 / SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar / Polda Sulsel, Pada Hari Jum’at 12 Juli 2024 yang menyebutkan bahwa adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika di beberapa tempat.

“Pada TKP Pertama di amankan Lelaki MRC (22), TKP Kedua diamankan Lelaki IN ( 27) seorang Driver Ojek Online, TKP Ketiga diamankan Lelaki PN (55), Pensiunan PNS dan Tkp keempat diamankan seorang Perempuan HI (46)”, Ujarnya.

Adapun kronologi penangkapan, Pada hari Jumat 12 juli 2024 sekira pukul 23.00 wita di jalan tidung 7 stp 5 no 205 makassar telah di amankan MRC dan di temukan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 2.36 gram  yang mana narkotika tersebut di peroleh dari IN.

Lalu IN diamankan pada hari sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita di Jln Tidung 7 Stapak 8 No 171 makassar dan juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 24.59 gram serta timbangan digital. Selanjutnya  berdasarkan keterangan IN narkotika tersebut di peroleh dari PN.

Kemudian PN diamankan Pada hari selasa 16 juli 2024 sekitar pukul 13.20 wita di jalan kemiri Kab Maros , dari keterangan Saudara PN Narkotika jenis shabu yang di serahkan kepada saudara IN diperoleh dari Saudari HI.

Selanjutnya pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, personil sat resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Bahtiar. SH dan Kanit Iidik I IPTU Muh. Ismail,S.Kom, MH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudari HI Alias Nawa di dalam sebuah rumah di jalan karunrung Asri Kota Makassar.

Setelah dilakukan introgasi terhadap PN dan HI, diketahui kalau masih ada barang bukti narkotika jenis shabu di daerah kab Selayar selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke kab Selayar untuk mengamankan barang bukti.

“Anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat awal 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Sehingga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di posko Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk pengembangan lebih lanjut”, Jelas Kapolres.

Jumlah berat barang bukti secara keseluruhan 26,95 gram ditambah 14 kaleng yang diduga berisi kristal bening shabu ďengan berat 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Jadi jumlah keseluruhan 6.761,95 gram (6 Kg 761 Gram).

“Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara minimal  6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati”, Terangnya.


Editor : Muh Sain 

Kasus Lahan SD Pajjaiang, Ahli Waris Minta Hormati Keputusan Mahkamah Agung

METRO ONLINE Makassar-Terkait kasus sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang Makassar Kec Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di segel pihak ahli almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1 dan Putusan MA, masih berlarut-larut dan belum ada titik terang dari Pemkot Makassar untuk menyelesaikan. 

Akibatnya, proses pembelajaran terjadi selama  dua hari ini kamis dan Jumat di SD Pajjaiang kelurahan Sudianag Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, tidak berjalan seperti biasanya, mengakibatkan sejumlah murid SD, di  sekolah tersebut tidak sekolah.

Hal ini di benarkan sejumlah masyarakat yang berada didekat sekolah tersebut.

Saat Wartawan media turun langsung melakukan  investigasi disekolah tersebut, salah satu pihak ahli waris Firman yang di temui media ini menuturkan selaku ahli waris tidak ada alasan pihak pemerintah kota Makassar, maupun  Dinas Pendidikan kota Makassar untuk melakukan aktivitas sekolah diatas lahan milik kami, setelah putusan Mahkamah Agung RI keluar, ujar ahli waris Firman

Terpisah Pengacara ahli waris almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi, kepada Media ini,Jumat,19/7/2024, H Munir Mangkana SH, Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah kota Makassar tunduk akan keputusan Mahkamah Agung nomor 1021 K / pdt / 2020 tanggal 3 Juni 2020 dan tidak menjadikan upaya peninjauan kembali sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan..

Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi..??

pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 

Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

Kami dari pihak kuasa ahli waris juga telah mendaftarkan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung untuk segera kami lakukan eksekusi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Makassar.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Juli 18, 2024

Pj Gubernur Sulsel Terima Langsung Kunjungan Audensi Pengurus PJI Sulsel Di Rujab

METRO ONLINE MAKASSAR -  Pemerintah Provinsi Sulsel melalui PJ.Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh menerima secara langsung kunjungan audensi sekaligus silaturrahmi dengan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD'PJI Sulsel). Kamis 18 Juli 2024

Dalam Kunjungan audensi dan silaturrahmi  ini sebagai bentuk sinergi pemerintah dengan insan pers khususnya DPD PJI Sulsel yang diharapkan kedepan dapat membangung sinergi yang lebih baik dalam hal publikasi terhadap pemerintah provinsi Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang didampingi Humas Pemprov Sulsel  dan Kepala Kesbangnpol Sulsel dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus DPD PJI Sulsel atas kedatangannya melakukan kunjungan silaturrahmi di rujab gubenur Sulsel.

Lanjut Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bahwa dirinya sebagai Pj.Gubeenur Sulsel kendatipun padat jadwal dan banyaknya permintaan audensi,diq mengatakan kami tetap berusaha menemui semuanya, olehnya usai sholat subuh kami sudah mulai menerima tamu. ungkapnya. 

Rombongan Audens PJI Sulsel dipimpin langsung oleh Ketua PJI Sulsel Akbar Hasan, S.Sos , Wakil Ketua Muh.Rizal Noma, Sekretaris Muhammad didampingi beberapa pengurus PJI Sulsel. (*)


Editor : Muh Sain 

Selasa, Juli 09, 2024

Elektabilitas IAS Terjaga karena Dinilai Paling Berpengalaman di Pemerintahan

METRO ONLINE MAKASSAR - Bocoran survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada April 2024 tidak hanya merekam elektabilitas kandidat. 

Yang menarik, ada juga penilaian tentang siapa cagub yang dianggap publik Sulsel paling berpengalaman dalam pemerintahan. 

Dalam survei SMRC dijabarkan soal alasan memilih calon gubernur. Salah satunya ialah berpengalaman di pemerintahan. Nah, untuk pertanyaan ini, mayoritas masyarakat di Sulsel ternyata menjatuhkan pilihan kepada IAS yang merupakan mantan Wali  Kota Makassar Makassar dua periode. 

SMRC mencatat ada 23 persen responden yang memilih IAS dengan pertimbangan berpengalaman di pemerintah. Bahkan, lebih tinggi dibandingkan petahana Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (21 persen), Bupati Gowa dua periode Adnan Purichta Ichsan (17 persen), Bupati Luwu Utara dua periode Indah Putri Indriani (17 persen) dan mantan Bupati Sidrap dua periode Rusdi Masse Mappasessu (11 persen). 

Akademisi Universitas Megarezky Makassar (Unimerz), Dr Baharuddin Hafid, menilai hasil survei itu merupakan potret kinerja kandidat di mata publik. 

Tingginya capaian IAS dibandingkan kandidat lain untuk penilaian cagub paling berpengalaman di pemerintahan, karena karya nyata yang berhasil ditinggalkan. 

Tidak hanya sukses membangun infrastruktur dan ekonomi, IAS juga dinilai berhasil membangun tata kelola pemerintahan dan sosial keagamaan. 

Kemampuan menjaga harmonisasi antar-pegawai dan soliditas antar-umat menjadi kunci laju pembangunan dan ekonomi menjadi sangat pesat. 

"Dari sisi tata kelola pemerintahan, IAS mampu menjaga harmonisasi antara aparatur negara saat menjadi wali kota dua periode. Begitu pula dari sisi sosial keagamaan, sama sekali tidak ada gap dan terwujud harmonisasi," kata dia, Selasa (9/7/2024). 

Lebih lanjut, Baharuddin menyebut karya IAS di Makassar selama dua periode kepemimpinan memang masih membekas hingga sekarang. 

Banyak warisan IAS yang masih dirasakan manfaatnya hingga kini dan berdiri kokoh di Kota Daeng. Tak heran, IAS dijuluki Bapak Pembangunan Makassar. 

"Bocoran hasil survei yang menyebut IAS sebagai cagub paling berpengalaman di pemerintahan itu hal yang wajar. Ya, karena IAS meninggalkan legacy yang manfaatnya dirasakan hingga kini. Intinya, semua itu berkat karya nyata selama dua periode memimpin Makassar," tuturnya. 

Semasa kepemimpinan IAS di Makassar, sejumlah capaian bersejarah berhasil diukur. Dari sisi perekonomian, Kota Daeng menjadi daerah dengan laju ekonomi yang sangat signifikan. Bahkan, mencapai dua digit, tepatnya 11 persen pada 2013. Itu tidak hanya mengalahkan rata-rata nasional, tapi bahkan Tiongkok. 

IAS juga sempat masuk nominasi wali kota terbaik dunia 2014 versi worldmayor.com, bersama wali kota Bandung Ridwan Kamil dan wali kota Surabaya Tri Rismahirini ketika itu. Mereka dinominasikan sebagai wakil terbaik dari benua Asia 

Bukan itu saja, IAS sempat dinobatkan sebagai 10 Tokoh TEMPO 2008 bersama 9 kepala daerah lainnya. Itu tidak lepas dari keberhasilan sosok yang dijuluki Bapak Pembangunan Kota Makassar itu menyulap lapangan Karebosi menjadi lapangan sepak bola pertama di Indonesia yang memiliki basement pusat perbelanjaan modern. Tanpa mengganggu APBD sama sekali.

Selanjutnya, dari sisi pembangunan infrastruktur pun sangat pesat di masa kepemimpinan IAS. Selain berhasil melakukan revitalisasi Lapangan Karebosi, IAS juga merupakan wali kota yang berhasil mengubah wajah Pantai Losari menjadi lebih baik, sebagai salah satu landmark kota ini.

"Di masa IAS pulalah Piala Adipura kembali didapatkan setelah lama absen. Kalau tidak salah, Makassar dapat Piala Adipura tahun 2013 setelah terakhir dapat di zaman Malik B Masri saja," pungkasnya. (*)


Editor : Muh Sain 

Ketua PJI Sulsel Akbar Polo,Kecam Akun Facebook Prince Muhammad Terkait Tudingan Media Makan Uang Haram dan Pengecut

METRO ONLINE Makassar - Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan kecaman keras terhadap akun Facebook dengan nama pengguna Prince Muhammad yang telah melontarkan tudingan serius terhadap media massa. Dalam unggahannya, akun tersebut menuduh media makan uang haram dan pengecut.

"Terima kasih kepada rekan rekan ikatan jurnalis Selayar yang telah menghubungi kami selaku ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia, PJI Sulsel, terkait dugaan penghinaan wartawan lokal Selayar yang dilakukan oleh oknum pemilik akun FB Prince Muhammad.

Kami dari PJI Sulsel mengutuk keras kepada oknum pemilik medsos tersebut yang tidak bertanggung jawab dengan seenaknya melakukan tindakan menghina profesi wartawan dimana wartawan dalam bekerja telah dilindungi oleh undang undang no 40 Tahun 1999. 

Akbar Hasan selaku Ketua DPD PJI Sulsel meminta kepada APH Polres Selayar untuk segera menuntaskan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh IJAS Selayar kepada Polres Selayar agar kasus ini segera tuntas.

PJI menegaskan bahwa tudingan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap media dan jurnalis, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi. PJI juga mendorong pihak berwenang untuk menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap akun tersebut guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan.

Akbar Hasan, "Kami selalu membuka diri terhadap kritik yang konstruktif, namun tudingan tanpa dasar seperti ini hanya akan menimbulkan kegaduhan dan mencederai profesi jurnalis. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial."

Persatuan Jurnalis Indonesia terus berkomitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. "Kami akan terus mendukung jurnalis Indonesia untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan tidak terpengaruh oleh provokasi semacam ini," tutup Akbar Hasan


Editor : Muh Sain 

Senin, Juli 08, 2024

Akbar Polo, Ketua PJI Sulsel Mengutuk Keras Kasus Penghinaan Profesi Wartawan lewat Medsos

METRO ONLINE Makassar - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) mengutut tegas kasus penghinaan profesi wartawan yang telah menghina profesi jurnalistik lewat media sosial (medsos) di Facebook.

Meminta Kapolres Selayar Untuk Serius Mengungkap kasus dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan di kabupaten Selayar Sulawesi Selatan

Melalui Media Sosial atas profesi wartawan dengan terlapor Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad,Mapolres Kepulauan Selayar , Sabtu 06 Juli 2024, Pkl 11.30 wita.

Laporan teman-teman wartawan di Kabupaten Selayar telah diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar, turut hadir menerima kedatangan para Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan,Akbar Hasan,S,Sos, Meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) Untuk Serius memproses kasus ini.

Apalagi kasus ini telah menghina profesi Jurnalis,disalah satunya postingan pada tanggal 04 Juli 2024 do Group Facebook Wajah Selayar dengan tulisan ” Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut”.ujar Akbar Polo

Terlapor ( Pemilik Akun Prince Muhammad Dalam Lidik) dan dilaporkan dengan Pasal Penghinaan (Pencemaran  nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara. Tegas Akbar Polo

Akbar Polo Menambahkan kasus ini Harus di tuntaskan oleh polres Selayar,Harus segera menangkap pelaku penghinaan terhadap profesi Jurnalistik di kabupaten Selayar secara tegas tutup Akbar Polo


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved