-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, Maret 22, 2023

MARHABAN YA RAMADHAN...


Assalamu’alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh...


بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,

Dipenghujung bulan Sya'ban, dengan kerendahan hati, kami keluarga Besar Ganjarist Celebes  Bersatu  Mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin untuk segala khilaf, 

Semoga Allah SWT memberikan kepada kita semua keberkahan, kesehatan yang prima, kekuatan, istiqamah dalam Iman dan beribadah di bulan suci  *Ramadhan 1444 H* yg penuh berkah dan ampunan yg segera akan tiba.

Taqabbalallahu minna wa minkum, wa taqabbal ya kariim...


Aamiin Allahumma Aamiin 🤲

Minggu, Maret 19, 2023

Kedai Rest Area 73 Siapkan Makanan Prasmanan Hanya Dengan 10 Ribu Untuk Menu Buka dan Sahur

METRO ONLINE, MAKASSAR - Kedai Rest Area 73 yang berada di Mayasa Seafood tepatnya di jalan Yusuf Dg ngawing- Tidung Rappocini Kota Makassar siapkan Makanan buka puasa dan sahur serba Rp 10.000.

Owner Kedai Rest Area 73 Ibu Ahidah mengatakan, tempat makan dan minum di Area Mayasa Food ini sudah buka satu Minggu lalu dan ini dilakukan untuk menyambut bulan suci  Ramadhan 1444 H Tahun 2023.

"Ini kami siapkan menu buka puasa dan santap sahur secara parasmanan hanya dengan Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) sudah dilengkapi lauk pauk yang tersedia dan makan sepuasnya", Ujarnyam

"In syaa Allah setiap hari Jum'at kami siapkan buka puasa secara gratis bagi pengunjung kedai kami", Pungkasnya. Minggu (19/3/2023).


Editor: Muh. Sain

Jumat, Maret 10, 2023

Kakanwil Kemenkumham Sulsel dan Tim UPG Lapas Palopo Serta 33 UPT Hadir Bersama Bahas Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

METRO ONLINE, MAKASSAR - Kepala Lapas Kelas IIA Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Palopo, Jhonny H. Gultom dan Ketua Tim Pokja V (Penguatan Pengawasan) Zona Integritas Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel, Ardhi Mahardhika beserta 100 orang peserta lainnya, terdiri dari 33 Kepala UPT dan Tim UPG pada satuan kerja masing-masing.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, serta Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir sebagai Narasumber dalam kampanye publik pengendalian gratifikasi.

Liberti Sitinjak mengatakan bahwa kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel, Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. 

"Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelas Kakanwil.

Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom Mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Palopo akan berkomitmen penuh dalam menolak gratifikasi dan mencegah terjadinya benturan kepentingan menuju Lapas Palopo menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) . 

"Kami memiliki tekad yang kuat untuk terus melakukan pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan melalui upaya--upaya sistematis dengan membersihkan diri dari praktik--praktik KKN guna menjaga dan melindungi kredibilitas Kanwil Kemenkumham Sulsel, khususnya Lapas Palopo dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK - WBBM”, Tegas Jhonny.


Editor: Muh. Sain

Selasa, Maret 07, 2023

Kumpulkan 33 Kepala UPT, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

METRO ONLINE, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro, (07/03).

Kanwil Sulsel mengatakan bahwa, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi dan kegiatan di atas merupakan  bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel. 

"Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelas Kakanwil. 

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). 

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima  sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001. 

"Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi  yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi," terang Mudazzir.



Editor: Muh. Sain

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

METRO ONLINE Makassar, - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi. 

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro, (07/03).

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan  bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel. 

"Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelas Kakanwil. 

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). 

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima  sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001. 

"Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi  yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi," terang Mudazzir.


Editor : Muh Sain 

Senin, Maret 06, 2023

Akibat Hujan Dan Angin Kencang,Pagar UPT SPF SMP Negeri 47 Makassar Ambruk Teritimpa Pohon Tumbang

METRO ONLINE MAKASSAR-Kondisi cuaca yang terjadi di makassar, Hujan di sertai Angin Kencang pada tanggal 13-02-2023, mengakibatkan banjir yang melanda seluruh kota makassar,belum lagi di beberapa ruas jalan dan di sekitar pemukiman penduduk terjadi pohon tumbang.

Dampak dari cuaca buruk tersebut, UPT SPF SMP Negeri 47 Makassar ,sebagian pagar nya rusak akibat pohon tumbang,dari informasi yang di dapatkan dari warga sekitar mengatakan ,Memang pohon tersebut sudah berusia lama juga angin yang begitu kencang membuat pohon tersebut tumbang,namun tidak ada korban jiwa.

Kepala Sekolah UPT SPF SMP Negeri 47 Makassar Drs Sompo S.Bora yang ditemui di ruang kerjanya Membenarkan kejadian tersebut,saya sudah memperbaiki kembali  pagar yang rusak,sementara di Tanya mengenai korban jiwa,Pak Sompo mengatakan tidak korban karena saat kejadian Aktifitas kegiatan belajar mengajar di  sekolah tidak ada,ucapnya


Editor  ; Andi Gusthi

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved