-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Januari 09, 2021

Proyek Milyaran Diluwu Diduga Gunakan Material Ilegal

Proyek Milyaran Diluwu Diduga  Gunakan Material Ilegal


METRO ONLINE,LUWU-Terdapat ancaman pidana penjara bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin, tidak terkecuali pertambangan rakyat, maupun usaha pertambangan khusus seperti penampungan dan pengangkutannya. 

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 158 merumuskan:

"Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48,pasal 67 ayat(1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,dan denda paling banyak Rp 10.000.000,000 (sepuluh miliar rupiah)

Terkait adanya proyek perkerasan jalan BWK B di Desa lebani,kecamatan belopa utara,kabupaten Luwu, diduga Gunakan Material ilegal.

pasalnya, menurut informasi dari pantauan awak media Metroonline mendatangi salah satu penambang diluwu yang tidak ingin disebutkan namanya,dirinya mengatakan bahwa,"tambang yang diduga milik R yang didesa lebani itu tidak memiliki Ijin,kemudian Material yang digunakan di proyek perkerasan jalan BWK B,No kontrak: 01/Kontrak/PPK-07.05/DID/PUPR/V/2020,Volume: 1.769m×19m,Nilai kontrak: 3.110.684.000

Kontraktor Pelaksana: CV.AKHIL PRATAMA,adalah material dari Tambang yang diduga ilegal yang di ambil Didesa lebani,kecamatan belopa utara,kabupaten Luwu.

"Iya pak,klo kita mau liat tambang yang tidak mengantongi izin,silahkan datangki ke Desa Lebani,ada tambang yang jalan pertigaan itu,disitumi itu tambang,yang tidak jauh dari kantor desa lebani,dan itumi material yang di gunakan di proyek yang Anggaran 3 milyar,yang dekat rumah sakit batara guru"tuturnya

Menyikapi hal tersebut, jika itu memang benar adanya bahwa pekerjaan proyek perkerasan jalan BWK B,yang diduga material yang digunakan tersebut adalah material dari tambang yang diduga tidak mengantongi izin,maka sangat bertentangan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 158.

Kemudian awak media ini mengkonfirmasi via telefon pihak Kontraktor yang diduga pemilik tambang Ilegal insial 'R' Mengatakan Bahwa"Rapat dlu dinda"berselang beberapa jam Setelah di konfirmasi ulang lagi dari pihak media metroonline sebanyak hampir lebih 20 kali,tapi pihak yang diduga pemilik tambang ilegal tersebut tidak menjawab telepon.

Selanjutnya awak media ini menghubungi Via WA Staff pemilik tambang yang diduga tidak mengantongi izin/ilegal tersebut,balasan pesan WA tersebut:

"Mslh bgini..  Hrus pi jg pak dTau drmn sumbrx..  Supy alur konuksix lncar,mkx sy td brtanya.Lewat mn kit ambil nomorku supy bish dKomuniksikn, kn antar kit blum ad prnh ktmu,Mkx sy mau tau lewat mn kit ambil nomorku, Supy ad jlur komunikasi"

"Ia..  Itu mksud sy td..  Siap ksi nomorku supy cpt dKomuniksikn,Tp kit rahasiakan jg, Jd sy jd bingun tuk mngkomuniksikx..  Krn tdk ad jlur sy dpat"

Sementara itu awak media metroonline,menghubungi Kaplores Luwu Via Pesan WA untuk perimbangan informasi terkait Perkerasan jalan BWK B diduga gunakan Materil ilegal,balasan WA tersebut mengatakan bahwa"Nanti dicek bos"


TIM

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved