-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, September 02, 2025

Polwan Polres Luwu Gelar Doa Bersama HUT Polwan ke-77: Momentum Pengabdian dan Doa untuk Negeri

METRO ONLINE Luwu – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-77, jajaran Polwan Polres Luwu menggelar doa bersama di Mapolres Luwu, Senin (1/9/2025). 

Diketahui kegiatan ini diikuti oleh anak-anak dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Attibyan, sehingga suasana semakin khidmat dan penuh kebersamaan.

Doa bersama dipanjatkan untuk memohon keberkahan agar Polwan senantiasa menjadi yang terbaik dalam menjalankan tugas, menjaga marwah institusi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Selain itu, doa juga ditujukan bagi bangsa Indonesia dan Polri agar tetap kuat dan kokoh menghadapi berbagai tantangan, termasuk dinamika sosial dan maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah. Harapannya, situasi nasional tetap aman, damai, serta terhindar dari perpecahan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, S.H., pejabat utama Polres Luwu, personel Polwan, serta seluruh personel Polres Luwu.

Dalam sambutannya, Kapolres Luwu menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polwan.

“Selamat Hari Jadi Polwan ke-77. Semoga Polwan selalu menjadi inspirasi, menjaga citra Polri dengan dedikasi dan keikhlasan dalam bertugas. Kehadiran Polwan adalah kebanggaan bagi kita semua,” ujar Kapolres Luwu.

Ucapan apresiasi juga datang dari senior Polwan Polres Luwu, Iptu Darni yang kini menjabat Kapolsek Lamasi, serta Ipda Utari Hara, KBO Sat Intelkam Polres Luwu.

“Kami bangga melihat kiprah adik-adik Polwan yang terus berprestasi. Semoga Polwan semakin maju, tetap kompak, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ungkap Iptu Darni.

“Hari jadi Polwan ke-77 ini harus menjadi momentum untuk semakin bersemangat mengabdi, menjaga kehormatan diri dan institusi,” tambah Ipda Utari Hara.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Juli 24, 2025

Resnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Sabu, BB 50 Gram Disita di Larompong

METRO ONLINE Luwu – Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa, (22/072025), Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA di sebuah jalan poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam tempat penyimpanan sabu, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas K, yang merupakan residivis kasus serupa.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku kembali terlibat dalam peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ujar Iptu Abdianto.

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

Polres Luwu menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Upaya ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Luwu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Iptu Abdianto.

“Dengan diamankannya barang bukti sabu seberat kurang lebih 50 gram ini, setidaknya kita berhasil mencegah peredaran narkotika yang bisa merusak lebih dari 500 orang pengguna. Ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Luwu dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tutup Abdianto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan dan DPO terkait masih terus dikembangkan.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Mei 24, 2025

Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Batalyon D Pelopor di Luwu

METRO ONLINE LUWU -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., secara resmi memulai pembangunan Rumah Susun (Rusun) atau Flat Batalyon D Pelopor di Mako D Pelopor, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Pembangunan ini menggunakan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan peletakan batu pertama berlangsung pada Jumat (23/5/2025), yang ditandai dengan prosesi simbolis pemasangan batu fondasi pertama oleh Kapolda Sulsel, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Rusdi Hartono menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan rusun ini secara maksimal dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan para pihak pelaksana, termasuk pemenang tender, untuk bekerja dengan baik dan profesional tanpa ada gangguan demi kelancaran proyek.

“Pembangunan rusun ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya tegaskan, tidak boleh ada yang mengganggu demi suksesnya pembangunan ini,” tegas Kapolda.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Luwu atas dukungan penuh terhadap proyek ini, termasuk pemberian lahan untuk lokasi pembangunan. “Hal yang penting dalam pembangunan adalah kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Terima kasih kepada Bupati Luwu yang telah memberikan sebidang tanah untuk dimanfaatkan oleh anggota Brimob Polda Sulsel,” ujarnya.

Kegiatan ini diawali dengan penyambutan resmi Kapolda Sulsel dan dilanjutkan dengan prosesi peletakan batu pertama oleh Kapolda serta pejabat utama lainnya dari Polda Sulsel.

Pembangunan rusun ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas tempat tinggal bagi personel Brimob Batalyon D Pelopor, serta menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan anggota Polri di wilayah Sulawesi Selatan.


Editor : Muh Sain 

Senin, Februari 10, 2025

Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025

METRO ONLINE Luwu – Polres Luwu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Lapangan Apel Mapolres Luwu pada Senin (10/02/2025). 

Acara ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas, Guna Terwujudnya Asta Cita” dan dihadiri oleh personel dari Polres Luwu, TNI Kodim 1403/Palopo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Damkar, BPBD, serta instansi terkait lainnya.

Dalam acara tersebut Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin, sebagai inspektur upacara, membacakan amanat dari Kapolda Sulawesi Selatan. 

Kapolda Sulsel menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan kesiapan personel serta sarana pendukung dalam mendukung kelancaran operasi. Beliau mengingatkan agar seluruh elemen yang terlibat melaksanakan tugas secara profesional, prosedural, dan akuntabel, dengan selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

Kapolda juga menekankan bahwa operasi ini merupakan upaya preemtif dan preventif untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, serta mendorong peningkatan koordinasi dan sinergi agar tercipta situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.

Adapun fokus utama penindakan diarahkan kepada segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas. Penindakan ini meliputi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar pabrik, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dan modifikasi kendaraan yang tidak sah, serta penyalahgunaan perlengkapan kendaraan seperti sirene, rotator, atau strobo yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut. Selain itu, operasi ini juga menargetkan pelanggaran terkait ketidaksesuaian nomor polisi, tidak digunakannya helm SNI oleh pengendara sepeda motor, serta penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menambahkan, “Operasi Keselamatan Pallawa 2025 merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik antara semua instansi terkait, kami yakin upaya ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.”

Sebagai simbol dimulainya operasi, perwakilan peserta apel menerima penyematan pita operasi yang menandai keberhasilan awal pelaksanaan kegiatan. 

Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Luwu.

Dalam acara tersebut, selain dihadiri oleh personel dari Polres Luwu, TNI Kodim 1403/Palopo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, dan BPBD, turut hadir pula sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkemuka. Pj Bupati Luwu diwakili oleh Sekda Kabupaten Luwu Drs. H. Sulaiman M.M., serta Kadis Perhubungan Kabupaten Luwu Supriadi. Kehadiran Dandim 1403/Palopo diwakili oleh Danramil Belopa Kapten CBA Sudirman, dan Kajari Luwu diwakili oleh Jaksa Muhammad Wildan Yusuf S.H. Selain itu, turut hadir pula para Pejabat Utama, para Kapolsek, dan perwira jajaran Polres Luwu.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Februari 07, 2025

Polres Luwu Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin, AKBP Arisandi : Agar Waspada Jangan Ada Yang Terjerumus

METRO ONLINE Luwu – Sat Resnarkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Polisi menangkap dua terduga pelaku, yaitu “RF” (33 thn) dan “IJ” (24 thn) di pinggir jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Sat Resnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Iptu Abdianto.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil (THD) dan 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut. Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Luwu.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah ini,” tegas AKBP Arisandi.

Kapolres Luwu juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ini di kalangan pelajar. Menurutnya, obat-obatan seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia, yang berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat. Jangan mudah tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, karena dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka,” ujar AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Februari 06, 2025

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 1,15 Gram Sabu di Karassik

METRO ONLINE TORUT -- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku, Selasa (04/02/2025) dini hari.

Pelaku diamankan di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara saat sedang mampir di salah satu warung dengan menggunakan sebuah mobil. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H pada Kamis (06/02), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisal NS alias PP (29) warga Tampo Tallunglipu.

Selain mengamankan NS alias PP, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram, 2 buah sendok takar dan 40 bungkus plastik klip kosong, jelasnya.

Keselurahan barang bukti tersebut, pihaknya temukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam dan diletakkan pada dasboar mobil yang digunakan oleh terduga pelaku, ungkap Kasatresnarkoba.

Menurut keterangan terduga pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut akan dirinya jual dan konsumsi sendiri.

Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, NS alias PP akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Iptu Firman.

Ancaman hukumannya yaitu pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya.

“Pengungkapan yang pihaknya berhasil lakukan merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba“, tutupnya.



Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved