-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Desember 25, 2020

Personil Polsek Cendana Polres Enrekang Memasang Spanduk, Himbauan Apa Itu?

Personil Polsek Cendana Polres Enrekang Memasang Spanduk, Himbauan Apa Itu?



METRO ONLINE,ENREKANG -- Personil Polsek Cendana Memasanag spanduk “Hinbauan Kapolres Enrekang” untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di dilokasi umum yang mudah terlihat oleh masyarakat, Spanduk himbauan tersebut bertuliskan “Himbauan Kapolres Enrekang Tentang Acara Natal Dan Tahun Baru Agar Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan Dan Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Kondusif”Kamis (24/12/2020)

Pemasangan spanduk bergambar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya S.H, S.IK M.H., tersebut dilaksanakan untuk mengajak masyarakat bahwa sangat pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Cendana.

Kapolsek Cendana Polres Enrekang AKP Anton S.H., mengatakan, upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu lisan, melalui Spanduk.

“Untuk itu kami menegaskan penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan dipasangnya spanduk tersebut bertujuan dalam rangka pendisiplinan menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19, kata Kapolsek Cendana.


Editor  : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved