-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Desember 03, 2020

Kejari Lutra Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTMH di Desa Dodolo

Kejari Lutra Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTMH di Desa Dodolo

METRO ONLINE,LUTRA - Kejari Luwu Utara menetapkan Plt Kepala Desa Dodolo JR dan pelaksana proyek inisial YA tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (2/12/2020)

Anggaran proyek yang melibatkan kedua tersangka bersumber dari Dana Desa (DD) Dodolo tahun 2018-2019 senilai Rp 915.547.500.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf Rahman, mengatakan setelah hasil perhitungan Tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lapangan, di temukan adanya kekurangan volume terhadap beberapa item pekerjaan.

Namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah di pertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 281.886.976.

Atas dasar beberapa perihal tersebut diatas, sehingga Tim Penyidik menetapkan JRD Dan YRS selaku tersangka.

Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, kuncinya. (*)




Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved