-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Desember 06, 2020

4 Terduga Pelaku Penganiayaan Pemuda di Desa Rinding Allo Ditangkap Polisi

4 Terduga Pelaku Penganiayaan Pemuda di Desa Rinding Allo Ditangkap Polisi

METRO ONLINE,LUTRA - Empat terduga pelaku penganiayaan di Kampung Borongrewa Dusun Kawalean, Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara ditangkap Polisi, Kamis (3/12/2020) lalu.

Empat terduga pelaku tersebut adalah HA, GU, AB, R. Keempatnya dilaporkan menganiaya seorang pemuda bernama RI dan menjadi penyebab pemudi bernama NU terjatuh dari motor.

"Empat terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama telah diamankan," kata Kapolsek Limbong Iptu Dewa Putu Alit.

Keempatnya diduga melakukan penganiayaan berawal saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor sambil berboncengan.

"Para terduga pelaku berusaha menghentikan korban namun tetap menambah kecepatan sepeda motornya sehingga mereka mengejar, selama pengejaran salah satunya menendang sepeda motor korban RI sehingga oleng yang menyebabkan NU terjatuh dari atas sepeda motor tersebut," sambungnya.

NU mengalami luka sakit dan memar di lengan tangan kiri, pundak sebelah kanan, pinggang, dan kepala terasa pusing

"Setelah itu para terduga pelaku menghadang sepeda motor RI sehingga berhenti, kemudian melakukan penganiayaan. RI mengalami luka benjol dan memar di jidat," kuncinya. (Sain)





Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved