METRO ONLINE,LUTRA - Tim Resmob Polres Luwu Utara dipimpin Kanit Resmob Aipda Iksan mengamankan empat orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Masri warga Desa Baebunta bersama Muh.Yakop warga Desa Kaluku, Rabu (04/11/20) pukul 15.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP. Syamsul Rijal S. Sos, MH menyampaikan para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.
"Penganiayaan terhadap kedua korban terjadi didepan "Kafe Bunda Meli" berawal ketika keduanya tengah asyik bercengkrama dengan pemilik cafe agar dibukakan kunci pagar cafe," ujarnya.
Pemilik Cafe keluar lewat pintu depan dengan maksud membuka kunci pagar. Pelaku yang tidak dikenal datang dan memukul Masrin secara bersama-sama, kemudian Muh.Yakob turun dari atas sepeda motor.
"Mengatakan jangan begitu boss dan salah satu dari pelaku bertanya anak dari mana" dijawab Muh. Yakob dari Tete Induk. Namun keempat pelaku justru menganiaya Muh.Yakob secara bersama-sama, selanjutnya para korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Mapolsek Sukamaju," kuncinya. (Sain)