-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Oktober 09, 2020

LBH Salewangang Minta Kapolres Maros Usut Tuntas Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Polisi dan Satpol PP

LBH Salewangang Minta Kapolres Maros Usut Tuntas Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Polisi dan Satpol PP

METRO ONLINE,MAROS - Beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Kepolisian Polres Maros dan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peserta Aksi dari HMI Salewangang saat melakukan aksi penolakan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja Di depan gedung DPR-D Maros menuai kecaman publik.

Secara profesional Pihak pengamanan harusnya tidak melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi, Kalau ada peserta aksi yang anarkis atau dianggap provokatif harusnya tindakan yang ditempuh pihak pengamanan adalah mengamankan yang bersangkutan agar jalannya aksi tetap kondusif bukan justru bertindak brutal kepada adik-adik mahasiswa.

“Jadi, Kami meminta Bapak Kapolres Maros untuk segera mengusut tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepolisian dan Satpol PP," ujar Muhammad Zulkifli Bachtiar, S.H. Ketua Koordinator Penanganan Perkara LBH Salewangang, Jumat (9/10).

Kita Suport Bapak kapolres Maros untuk mengusut dan menindak Oknum tersebut. Jangan lagi ada tindakan represif dalam pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Kabupaten Maros. Pasalnya tindakan-tindakan seperti ini sebelumhya pernah terjadi seperti dalam unjuk rasa masyarakat Di Grand Mall Maros Tahun kemarin.

Selain tindakan tersebut telah mengarah pada perbuatan penganiayaan hal ini juga ancaman terhadap kebebasan demokrasi Oleh karena itu kami LBH Salewangan mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oknum Kepolisian dan Satpol PP. 

 Lebih lanjut, LBH Salewangan mengatakan pedoman pengendalian massa yang diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 sama  tidak menyebutkan ada kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar oleh pihak keamanan untuk melakukan tindak refresif terhadap peserta aksi.

“Saya kira bukti permulaan tindakan refresif sudah ada, bahkan tindakan tersebut sudah mengarah pada perbuatan penganiayaan. Kita liat saja keseriusan dan profesionalisme Bapak Kapolres Maros untuk menindak oknum yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku," kuncinya. (Syahar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved