METRO ONLINE,MAKASSAR - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, Selasa (06/10/2020).
Tersangka diketahui berinisial SI alias adi (49) bekerja sebagai sopir. Tersangka dibekuk Polisi di rumahnya di Jalan Penampu lorong II Kota Makassar.
Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim menuturkan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba di tempat tersebut.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) sachet berisi Kristal bening yang diduga sabu,1 (satu) buah pipet sendok sabu,1 (satu) buah pireks sisa pakai sabu,1 (satu) sumbu sabu, 1 (satu) sachet sisa pakai serta (satu) unit hp samsung putih," ungkapnya.
Saat ini tersangka SI alias adi (49) dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, imbuhnya. (ril)