-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Mei 29, 2020

POKJA V, Pengadaan Barang dan Jasa Propinsi Sulawesi Selatan dilaporkan ke APIP, Kejaksaan dan Polda Sulsel

POKJA V, Pengadaan Barang dan Jasa Propinsi Sulawesi Selatan dilaporkan ke APIP, Kejaksaan dan Polda Sulsel

METRO ONLINE MAKASSAR--Dalam rangka kegiatan Lelang Sederhana Pengadaan Ternak Sapi pada Kegiatan Pengembangan Populasi Ternak Besar, SKPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sul-Sel TA. 2020 yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan V UKPBJ Prov. Sul-Sel Tahun 2020, pada tanggal 29 April 2020 dan telah diumumkan pemenang paket tersebut pada tanggal 19 Mei 2020 Kamis, 28 Mei 2020.

Berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan, Sebagai perusahaan dengan penawaran terendah kedua, CV. Putra jaya mandiri, seharusnya diumumkan sebagai pemenang tender, tetapi oleh pokja justru penawar dengan urutan keenam yg menjadi pemenang.

Dengan alasan perusahaan terendah kedua Gugur karena penggunaan meterai yg cacat dan berulang pada dokumen penawaran,
 CV.Putra jaya Mandiri yg tidak puas kemudian memberikan sanggahan, di dalam jawaban sanggahan, pokja justru menjelaskan bahwa nomor seri meterai tidak bisa terbaca karena tertimpa stempel dan tanda tangan,
jelas ini mengada ada dan alasan-alasan Pokja tdk konsisten,
Bahwa tidak ada dalam aturan standar dokumen pelelangan dan Kepres ygbmengatur bahwa jika nomor seri meterai tdk terbaca maka dokumen tersebut menjadi tidak sah, silahkan teman2 wartawan  mencari aturannya itu tdk ada  " ujar Ruslan Rahman, SH, M.Si, C.P.L, kuasa hukum CV.Putra Jaya Mandiri.

Mohon maaf saya ini punya sertifikat Procurement Lawyer dan anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), jadi segala hal tentang pengadaan saya pelajari secara khusus hingga dapat gelar C.P.L. kejadian ini sama sekali tidak bisa di toleransi dan bisa menjadi preseden buruk bagi pengadaan barang dan jasa di Indonesia, saya sdh melaporkan hal ini ke DPP APPI di jakarta untuk di teruskan ke LKPP dan instansi terkait. Selain itu kami juga melakukan langkah hukum dengan membuat pengaduan kepada APIP (aparatur pengawasan internal  pemerintah), BPKP sulsel,

Menurut kami ini ada indikasi pidana dimana patut diduga terjadi persekongkolan jahat yg berpotensi merugikan keuangan negara, sangat disayangkan hal ini terjadi dalam kondisi pandemi covid-19, dimana negara melakukan  efisiensi pengunaan anggaran, kami juga buat pengaduan ke Dirkrimsus Polda sulsel dan Kejaksaan Tinggi, supaya ini menjadi atensi bersama.

Dalam hal ini terdapat indikasi kuat adanya oknum di dinas peternakan propinsi sulsel yg ikut bermain.
Kami minta polisi  untuk melakuman penyelidikan berkaitan dengan ini. 

Pokja terindikasi telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018,   Bahwa alasan Pokja pemilihan menggugurkan tidak bisa dibuat sesuka hati, tetapi harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengadaan barang dan jasa yang sifatnya lex spesialis, tidak boleh berdasarkan aturan perundang-undangan lain yang bersifat umum (lex generalis) dan tidak ada kaitannya dengan proses pengadaan.

Substansi pemberian meterai bukanlah syarat sahnya sebuah dokumen, pengaturan tentang meterai diatur melalui Undang-undang nomor 13 tahun 1985, Tentang Bea Meterai, pasal 8 ayat 1 dan 2, menjelaskan bahwa dokumen yang tidak atau kurang ber meterai hanya dikenakan denda administrasi dan tidak menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah.

Sehingga  pokjatidak boleh menggugurkan sebuah dokumen penawaran yang tidak bermeterai ataupun dokumen yang bermeterai yang dianggap cacat (nomor seri tidak dapat terbaca) karena tertimpa tanda tangan atau stempel. ( Riswan )


Editor : TIM

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved