Foto: IPTU Eli Kendek, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur
METRO ONLINE,LUTIM- -Kasus Pengelapan Gabah yang dilaporkan Edy Sukarman di Polres Luwu Timur pada 25 November 2019 diduga mandek alias jalan di tempat.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU Eli Kendek yang di konfirmasi Metroonline pada Kamis (30/3/2020) di ruangannya mengatakan kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan.
Ditanya kapan akan dilaksanakan gelar perkara terkait kasus ini, pasalnya sudah terbilang lama hampir 4 (empat) bulan, kemudian disinggung apa tindakannya, sementara bukti bukti sudah lengkap dan bahkan terlapor hingga semua saksi sudah diperiksa.
Dengan spontan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU Eli Kendek berdalih tidak bisa melakukan gelar perkara karena adanya imbauan Pemerintah, "kita takut, jadi sabar bos nanti di informasikan kalau situasi sudah membaik," dalihnya.
Lanjut Metroonline melakukan konfirmasi kepada Yakop penyidik kasus tersebut dan mengatakan semua langkah langkah kita sudah lakukan dinda "tinggal tunggu gelar ini," singkatnya.
Lanjut, pada Senin (13/4/2020) lalu Metroonline kembali mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Luwu Timur terkait kasus tersebut, IPTU Eli Kendek hanya menjawab singkat via Whatsapp "bacaki situasi dan lihat di sekelilingmu bos," singkatnya.
Menanggapi hal ini, pihak Pelapor mengaku sudah bosan menunggu laporannya sampai saat ini tidak dilakukan gelar perkara bahkan dia mengatakan kalau laporannya itu sudah lengkap semua bukti buktinya.
Penulis: Muh Sain / TIM
METRO ONLINE,LUTIM- -Kasus Pengelapan Gabah yang dilaporkan Edy Sukarman di Polres Luwu Timur pada 25 November 2019 diduga mandek alias jalan di tempat.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU Eli Kendek yang di konfirmasi Metroonline pada Kamis (30/3/2020) di ruangannya mengatakan kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan.
Ditanya kapan akan dilaksanakan gelar perkara terkait kasus ini, pasalnya sudah terbilang lama hampir 4 (empat) bulan, kemudian disinggung apa tindakannya, sementara bukti bukti sudah lengkap dan bahkan terlapor hingga semua saksi sudah diperiksa.
Dengan spontan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU Eli Kendek berdalih tidak bisa melakukan gelar perkara karena adanya imbauan Pemerintah, "kita takut, jadi sabar bos nanti di informasikan kalau situasi sudah membaik," dalihnya.
Lanjut Metroonline melakukan konfirmasi kepada Yakop penyidik kasus tersebut dan mengatakan semua langkah langkah kita sudah lakukan dinda "tinggal tunggu gelar ini," singkatnya.
Lanjut, pada Senin (13/4/2020) lalu Metroonline kembali mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Luwu Timur terkait kasus tersebut, IPTU Eli Kendek hanya menjawab singkat via Whatsapp "bacaki situasi dan lihat di sekelilingmu bos," singkatnya.
Menanggapi hal ini, pihak Pelapor mengaku sudah bosan menunggu laporannya sampai saat ini tidak dilakukan gelar perkara bahkan dia mengatakan kalau laporannya itu sudah lengkap semua bukti buktinya.
Penulis: Muh Sain / TIM