-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Maret 25, 2020

Waspada Covid-19, Polda Sulsel Tutup Sementara Layanan SIM dan Samsat, Kecuali

Waspada Covid-19, Polda Sulsel Tutup Sementara Layanan SIM dan Samsat, Kecuali

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo

METRO ONLINE,MAKASSAR- -Dengan mempertimbangkan situasi nasional, Kapolri memutuskan untuk sementara menutup gerai layanan SIM dan Samsat di seluruh Indonesia. Perkecualian bisa dilakukan di wilayah- wilayah yang belum ditemukan kasus Covid-19, bisa tetap membuka gerai SIM dan Samsat, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan protokol pemerintah mengenai upaya penanganan Covid-19.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, Polda Sulsel dengan jajaran Polres menunda penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)  dan Samsat, sejak  24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 atau sampai dengan waktu yang diberitahukan kemudian dengan melihat perkembangan situasi.

“Ya jadi Keputusan tersebut  untuk mencegah berkumpulnya orang, guna mencegah penyebaran Covid-19 di ruang pelayan publik  lingkungan Polri,”ungkap Kabid Humas, Rabu (25/03/2020) di Mapolda Sulsel.

Kabid Humas juga menyebut, perkecualian bisa dilakukan di wilayah-wilayah yang belum ditemukan kasus Covid-19, bisa tetap membuka gerai SIM dan Samsat, dengan mempedomani Telegam Kapolri tentang Antisipasi penyebaan Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayahnya, untuk membuat keputusan terbaik.

Selain itu, kata Kabid Humas, dalamTelegram  Kapolri  tersebut mengatur bahwa pemilik SIM dan wajib pajak yang habis masa berlakunya selama masa penutupan, bisa melakukan perpanjangan setelah 29 Mei 2020 atau saat situsi kembali normal, dan pengecualian bagi mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), proses perpanjangan dapat dilakukan setelah sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.


Editor: A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved