-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Oktober 16, 2024

Polisi Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Ini Alasannya!!

METRO ONLINE Makassar -- Kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, resmi mengumumkan pencabutan status tersangka terhadap sopir yang juga merupakan suami dan ayah korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di tol layang yang menewaskan istri, NU (36), dan anaknya, FA (7).

Sebelumnya, suami korban ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan tragis tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, yang didampingi oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus status tersangka diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

“Penetapan tersangka atas owner Pallubasa Srigala kami cabut berdasarkan permohonan keluarga korban serta kajian mendalam atas situasi yang terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa keluarga korban telah bermohon kepada pihak kepolisian agar status hukum terkait bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak keluarga meyakini bahwa kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak disengaja, dan dengan alasan kemanusiaan, mereka berharap tidak ada pihak yang harus dijerat secara hukum dalam peristiwa tersebut.

Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan hanya berdasarkan permintaan keluarga korban, tetapi juga melalui proses evaluasi yang mendalam oleh pihak kepolisian. Ia juga berharap keputusan ini bisa diterima dengan baik oleh semua pihak, dengan tetap menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang ada.

Pemilik warung makan Pallubasa Serigala di Makassar, berinisial AQ (36), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Makassar, Sulawesi Selatan, kini statusnya telah dicabut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib SIK didampingi Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Karsiman SIK,.MM menjelaskan, Polisi memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, dalam pernyataannya kepada media, Senin (14/10/2024).

Ngajib menjelaskan bahwa pihak terlibat dalam kecelakaan, termasuk keluarga korban, mendukung penyelesaian kasus secara damai dan melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karena itu, AQ tidak lagi berstatus tersangka.

“Keluarga korban dan pelaku sama-sama berharap penyelesaian damai. Maka dari itu, status tersangka telah dihentikan,” lanjutnya.

Diketahui, AQ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mengemudikan Toyota Land Cruiser yang menyebabkan tabrakan dengan truk kontainer di Tol Layang Reformasi, Panakukang, pada Rabu 25 September 2/24 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita.

Meski tidak ada laporan dari pihak korban, kecelakaan dengan korban jiwa tetap harus ditangani sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, apalagi ada korban meninggal.

Dari hasil penyelidikan, kecepatan mobil AQ saat kecelakaan mencapai 127,3 km/jam, jauh di atas kecepatan truk kontainer yang hanya 40,1 km/jam.

Sementara itu, hasil olah TKP Satlantas Polrestabes Makassar bersama Ditlantas Polda Sulsel, menunjukkan mobil AQ melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, sedangkan truk yang ditabrak bergerak dengan kecepatan 40,1 km/jam,” ungkap Mamat.

Kecelakaan ini terjadi karena AQ, yang terburu-buru mengantar kerabat ke bandara, mengambil jalur kanan di jalan tol, namun saat berpindah jalur ke kiri, ia menabrak truk dari belakang.

Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol.Mamar Rahmat sebelumnya merilis, AQ dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal di tol, yang seharusnya hanya 80 km/jam di jalur kanan. (*)


Editor : Muh Sain

Selasa, Oktober 15, 2024

hari ke-2 Ops Zebra,Satlantas Polres Wajo Sasar Pengendara Yang Kedapatan Melanggar

METRO ONLINE Wajo -- Sat Lantas Polres Wajo menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.Sekaligus memberikan himbauan tentang sasaran khusus selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa.Selasa 15/10/24.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan hal ini bertujuan  menurunkan jumlah laka lantas beserta korban fasilitas.

"Juga, menurunkan pelanggaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman," katanya.

Dalam Operasi ini, Satlantas Polres Wajo juga melakukan teguran kepada siswa yang tidak menggunakan helm.

"Tadi personel juga menegur sejumlah anak sekolah agar kiranya menggunakan helm standar saat berkendara," paparnya.

Meski begitu, pihaknya komitmen agar tetap melaksanakan Operasi Zebra Pallawa selama 14 hari kedepan. 

Operasi dilaksanakan mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.

"Kami menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas," ujar AKP Desy.

"Khususnya pelanggaran yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, serta penggunaan ponsel saat berkendara, dan melanggar batas kecepatan," sambungnya.

Dalam pelaksanaannya, AKP Desy Ayu Dwi Putri mengaku tetap mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan edukatif.

"Dan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.

Dirinya juga mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 khususnya di Kabupaten Wajo.

Dengan cara melengkapi surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan sesuai standart.

"Kami berharap dalam operasi ini masyarakat dapat bekerjasama dengan baik sehingga dapat mewujudkan Kamseltibcar lantas yang aman, baik dan kondusif,” tandas AKP Desy.


Editor : Muh Sain 

Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar Ajak Warga Makassar Menjaga Pilkada Damai 2024

METRO ONLINE Makassar -- Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar AKP H. Ramli Jr S.H menginisiasi diskusi "Menuju Pilkada Damai 2024" disalah Satu Warkop di bilangan Bandang, kota Makassar, Selasa (15/10/2024), sekira pukul 15.00 Wita.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota Koramil Bontoala, beserta Tokoh Masyarakat Kecamatan Tallo di beberapa Kelurahan dan RT/RW beserta Tokoh pemuda Tallo dan Bontoala.

"Pembahasan serta pertemuan internal Sinergitas TNI/Polri bersama masyarakat ini dalam rangka menjaga Pemilihan Kepala Daerah serentak Damai 2024 dan berkomitmen mewujudkan pesta demokrasi Pilkada berjalan damai, aman dan sukses," jelas AKP H. Ramli.

Lanjutnya, diskusi Pilkada damai ini pun berlangsung santai, apalagi ditemani secangkir kopi sehingga menambah kehangatan di warkop tersebut.

Sosok H. ramli JR yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Bontoala dan Tallo itu terlihat bersemangat dalam menyampaikan arahan kepada rekan-rekan yang hadir dan juga masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah masing-masing.

"Mudah-mudahan Pilkada serentak di Sulsel benar-benar dapat berjalan aman dan damai, sehingga kota Makassar khususnya dapat menjadi barometer Pilkada serentak 2024 di Indonesia," Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar AKP H. Ramli Jr S.H menandaskan.


_baramakassar_

Hari Kedua Operasi Zebra, Satlantas Polres Maros Beri Edukasi Kepada Pemohon SIM

METRO ONLINE MAROS-- - Satlantas Polres Maros menggelar Operasi Zebra  Zebra 2024 dilaksanakan dengan memberikan Edukasi kepada Pemohon SIM di hari kedua ops zebra Pallawa tentang tertib berlalulintas dalam  hukum Polres maros, Selasa 15/10/24.

Kasat Lantas Polres Maros Iptu Kamaludin ,S.H Melalui Kanit Regident SIM Iptu Mustafa mengatakan, tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata tertib lalu lintas. 

Kanit Regident SIM Iptu Mustafa menambahkan, dalam melaksanakan operasi pihaknya lebih mengedepankan edukasi dan persuasif kepada penonton SIM dan penguna jalan dengan pendekatan humanis.

"Dengan operasi ini kita berharap masyarakat terbiasa untuk mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. Dan tentunya masyarakat diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengendara lain," tambahnya.

Iptu Mustafa mengatakan bahwa  ada 14 sasaran atau target Operasi Zebra. Yakni penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.

Kemudian pengemudi yang masih di bawah umur, kendaraan yang melawan arus lalu lintas, berkendara dalam pengaruh alkohol. Penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman.

Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.ucapnya.


Editor : Muh Sain

Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan 2 Pelaku dan 8 Paket Sabu

METRO ONLINE TORUT -- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali melakukan pengungkapan terkait tindak pidana Penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Kamis (10/10/2024) malam hari.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, SH, pada Selasa (15/10/2024) membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Rantepo beserta dengan barang bukti.

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial KSN alias TN (37) warga Kota Palu, dan NBT alias BG (48) warga Rantepao Toraja Utara, ungkapnya.

Dijelaskan oleh Kasatresnarkoba, dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan KSN alias TN di Jalan Pramuka Kecamatan Ratepao, dari padanya ditemukan 8 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban warna coklat.

Saat dilakukan introgasi awal, KSN alias TN mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai Ia peroleh dari seorang pria berinisial NBT alias BG, tambahnya.

Tak berselang lama, petiugas pun kembali berhasil mengamankan NBT alias BG di Jalan S. Parman Kecamatan Rantepao yang dari padanya ditemukan 1 buah kaca pyrex bekas pakai, terang Iptu Andarias Tonapa.

Kedua pelaku KSN alias TN dan NBT alias BG beserta keseluruhan barang bukti berupa 8 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaca pyrex bekas pakai serta 2 buah Ponsel saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan penyidikan, tutupnya.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved