-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, November 14, 2023

Kanit Regident Satlantas Polres Bone Bersama Ka UPT Gelar Sosialisasi Pembebasan Denda

Kanit Regident Satlantas Polres Bone  Bersama Ka UPT Gelar Sosialisasi Pembebasan Denda

METRO ONLINE Bone -- Sosialisasi Pembebasan Denda PKB, BBNKB 2, SWDKLJ & UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan oleh Kanit Regident, KA UPT Bapenda Samsat dan Jasa Raharja cabang Bone di Aula KLK , Bone13/11/23.

Dihadiri oleh Camat Tanete Riattang Timur, Sekcam, pengurus PKK kecamatan Tanete Riattang Timur dan para lurah dan aparat kelurahan se kecamatan Tanete Riattang Timur.

Selanjutnya Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone IPTU ANDI ASWAN mengangkat materi tentang penghapusan data Regident sebagaimana termasuk dalam pasal 74 UU nomor 22 Tahun 2009 yg berbunyi setiap kendaraan yang Sudah diregistrasi bisa dihapus dengan dua pertimbangan yakni : atas permintaan pemilik & atas pertimbangan pejabat yang berwenang dimana kendaraan tersebut tidak melakukan pembayaran pajak 2 tahun setelah matinya STNK .

Olehnya itu dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan penghapusan denda PKB Kanit Regident mengajak masyarakat untuk datang membayar pajak Karena tidak selamanya kebijakan ini ada, Tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved