-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Februari 24, 2022

Satlantas Polres Enrekang Jaring Pengendara Sepeda Motor Di Bawah Umur

Satlantas Polres Enrekang Jaring Pengendara Sepeda Motor Di Bawah Umur

METRO ONLINE,ENREKANG -- Petugas Satlantas Polres Enrekang saat melakukan kegiatan rutin penertiban lalu lintas menindak anak dibawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Supriyanto menyampaikan, petugas berhasil menjaring beberapa pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

“Dalam kegiatan penertiban itu kami menindak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm. Sebelum di tilang, kami berupaya memberikan pemahaman tentang tata tertib lalu lintas kepada mereka, agar mereka paham dan mengerti dampak bahayanya bagi dirinya dan orang lain,” terang Kasat Lantas Polres Enrekang, Kamis (24/2/2022).

Bocah yang terjaring penertiban yang dilakukan Sat Lantas Polres Enrekang tampak takut saat di beri pengarahan oleh Personel Satlantas Polres Enrekang.

“Personel Satlantas Polres Enrekang memberikan arahan lemah lembut resiko bahaya mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur. kami lakukan ini demi kebaikan Anak dibawah umur yang membawa kendaraan,”ujarnya.

Kemudian Personel Satlantas Polres Enrekang mengamankan kendaraan tersebut di Pos Sat Lantas Polres Enrekang dan Anak tersbut agar memanggil Orang tuanya. Kita butuh kehadiran orang tuanya untuk memberikan arahan sekaligus mengingatkan bahaya mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.


Editor ;Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved