-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Februari 11, 2021

Satlantas Polres Gowa dan Dishub Gembok 25 Unit Mobil Parkir Sembarangan

Satlantas Polres Gowa dan Dishub Gembok 25 Unit Mobil Parkir Sembarangan


METRO ONLINE GOWA--Sat Lantas Polres Gowa berkolaborasi dengan  Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Gowa menindak tegas bagi kendaraan yang Parkir sembarangan di Jalan Usman Salengke kel.sungguminasa kecamatan sombaopu Kabupaten Gowa ,Kamis 11/02/2020 sekitar pukul 09.00 wita.

Sebanyak 25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Gowa dan Dinas Perhubungan Darat  Kabupaten Gowa.

Di sela sela kegiatan penindakan tersebut Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar S.Sos mengungkapkan bahwa  Sebelum dilakukan penggembokan ban mobil serta pengempesan ban mobil, petugas SatLantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk bertuliskan, (Teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau Marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp. 500.000,00).

Namun masih ada "Mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran berupa spanduk dan pamfet yang telah di tempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir Jln. Usman Saleng tanpa diketahui pemiliknya langsung kami lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban.

Lebih lanjut Ipda H.Misbar S.Sos menambahkan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga dapat mengakibatkan  kemacetan serta berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H. menambahkan, "Ruas Jln. Usman Salengke harus steril  dan lancar. Tapi kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil parkir. Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat Kab. Gowa semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi."

Pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil merupakan tindakan tegas, jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan tersebut  maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan  tersebut dan melakukan penyitaan.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved