-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, September 19, 2020

Warga yang Terjaring Ops Yustisi Polres Pelabuhan Dihukum Push Up dan Denda

Warga yang Terjaring Ops Yustisi Polres Pelabuhan Dihukum Push Up dan Denda

METRO ONLINE,MAKASSAR - Sejumlah warga terjaring operasi yustisi gara-gara tak memakai masker diwilayah Polres Pelabuhan Makassar . Warga yang terjaring razia dihukum menyapu jalan hingga push up. Sabtu (19/09/2020).

"Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman tindakan Sosial seperti membersihkan Jalan, Masjid , push up hingga denda Rp 100 ribu rupiah lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim.

"Operasi Yustisi 2020  hari ini, digelar oleh Polres Pelabuhan Makassar  dengan dibantu TNI dan Satpol PP, Damkar, BPBD, Dishub dan linmas yang berjumlah 135 personil. Operasi ini dilaksanakan dipusat keramaian seperti Mall, Pasar, Cafe dan Pelabuhan" terang IPDA Burhanuddin Karim.

"Dari razia hari ini, ada 32 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Jumlah itu terdiri dari 8 orang mendapat sanksi push up, 7 orang membersihkan fasilitas umum, 12 orang mendapat sanksi membeli masker, serta pemberian masker sebanyak 100 lembar"jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved