-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Agustus 11, 2020

Pihak AUHM,PHRI Dan ARKES Menolak Keras Rencana Asisten I Kota Makassar Menutup THM dan Panti Pijat

Pihak AUHM,PHRI Dan ARKES Menolak Keras Rencana Asisten I Kota Makassar Menutup THM dan Panti Pijat


METRO ONLINE MAKASSAR---Terkait rencana pemerintah dalam hal ini asisten I akan melaksanakan penutupan berapa tempat  hiburan dan panti pijat dikota makassar dalam jumpa pers nya baru baru ini. mengundang reaksi keras pihak pengelola dan  para pengusaha berencana akan  melakukan aksi protes dan penolakan kebijakan tersebut.

Dalam jumpa Pers Hari selasa 11/08/2020 di warkop Daily jalan nusantara makassar,Ketua AUHM Zulkarnaen menegaskan bentuk kekecewaan nya dengan  Asisiten I Sabri,rencana tersebut adalah bentuk diskriminasi bagi kami,apakah kebijakan yang akan di lakukan sudah mempertimbangkan dampak dan akibat bagi pekerja yang jumlah nya sekitar 4000 orang, sementara pembukaan yang THM baru baru ini sudah memperlihatkan Dampak positif bagi kelansungan hidup serta beban ekonomi mereka para pekerja.

Namun baru beberapa hari berlahan para pekerja mulai keluar dari beban ekonomi keluarganya karena kembali bekerja, kini harus terancam lagi dan di perhadapkan untuk kemabli tinggal di rumah tampa ada sumber mata pencaharian.saya sangat menyesalkan jika pemerintah tidak memberikan solusi bagi para pengusaha dan pekerja,jika kami mengkalkulasikan untuk menanggulangi jumlah mereka itu pemerintah harus menggelontorkan dana Sekitar Rp.48 M,maka dari itu kami meminta kepada pemerintah mempertimbangkan menutup tempat dimana dia bekerja karena di tempat tersebut piring makan mencari sesuap nasi,pemerintah dalam mengambil kebijakan menutup tempat mereka mengais rejeki  harus melihat beberapa sisi termasuk kelangsungan hidup mereka.

Sementara itu  ketua ARKES Yusdar Nawawi ,Mengatakan alasan pemerintah menutup tempat hiburan dan panti pijat terkesan di paksakan alasan nya ketika kita mengacu pada perwali no 36 tidak ada poin yang menjelaskan penutupan Tempat hiburan panti pijat namun lebih prioritas pada protokol kesehatan di wajibkan semua tempat harus   mengikuti prosedur protokol kesehatan,sementara pihak kami sudah melaksanakan aturan tersebut jadi alasan apa lagi, terkait masalah jarak kami ambil satu perumpamaan penanganan di rumah sakit mereka steril menggunakan peralatan sesuai kinerja nya dan tidak ada jarak dalam penanganan.sementara para pekerja panti pijat yang datang orang sehat di haruskan mandi dan para pekerja juga menggunakan kaos tangab dan alat pelindung diri,jadi jarak adalah bagian pencegahan tapi bukan merupakan penyebab utama ucapnya.

Komunitas Musisi  kyboard makassar yang turut hadir mengatakan kami para musisi akan terdampak keras masalah ekonomi Jika pemerintah tetap akan menutup beberapa tempat hiburan itu  tempat hidup kami untuk menafakahi keluarga sudah cukip lama kami menderita kami baru bangkit dari keterpurukan ekonomi ,pemerintah akan rencana menutup kembali.ini Diskriminasi bagi kami.kami mendukung langkah  pengelola yang akan turun melaksanakan aksi Demo dengan massa yang cukup banyak dan kami akan turut serta untuk turun aksi sesuai tuntutan pihak pengelola yakni  menuntut pemerintah agar membatalkan rencana penutupan Tempat hiburan hotel dan panti pijat,menuntut pemerintah untuk memberikan atau menjamin biaya kelangsungan hidup kami para pekerja selama Tempat itu di tutup, Jika pemerintah memenuhi   tuntutan kami maka kami besedia ikuti aturan tersebut ucapnya ,Sementara itu pihak pengelola akan  agenda kan untuk aksi demo  kami jadwalkan secepatnya ucap ketua AUHM


Laporan. Nur
Editor     : A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved