-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Mei 12, 2020

Polres Lingga Tertibkan Penjual Petasan di Pelabuhan Dabo Singkep dan Pasar Dabo

Polres Lingga Tertibkan Penjual Petasan di Pelabuhan Dabo Singkep dan Pasar Dabo


METRO ONLINE LINGGA- SatSamapta Polres Lingga, melakukan penertiban para penjual petasan diwilayah Hukum Polres Lingga guna menjaga ketenangan dan kenyamanan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadhan 1441 H / 2020 M, Selasa(12/05/2020).

"kami melakukan patroli rutin menertibkan para pedagang dan pengguna petasan di daerah ini," kata Kasat Samapta Polres Lingga AKP Bangun Tua Nasution.

Ia menjelaskan, petasan yang ditertibkan itu jenis petasan yang menghasilkan bunyi cukup keras sehingga dapat mengganggu ketenangan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan ini.
Untuk lokasi penertiban yang sudah dilakukan penertiban sementara ini adalah di sekitar wilayah Pelabuhan Dabo Singkep dan Pasar Dabo Singkep.

Dari hasil pengecekan belum ditemukannya Petasan yang melanggar ketentuan sesuai dengan Perkap nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.

Humas polres lingga/pendy

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved