-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, April 26, 2020

Sat Lantas Gowa Akan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar, Pidana 1 Tahun Penjara

Sat Lantas Gowa Akan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar, Pidana 1 Tahun Penjara

METRO ONLINE,GOWA- -Tekan aksi balapan liar di bulan Ramadhan, Sat Lantas Polres Gowa memasang Spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar di beberapa titik, Minggu (26/04/2020).

KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU Ida Ayu Made didampingi Kanit Dikyasa IPDA H.Misbar di lokasi giat mengungkapkan pemasangan spanduk imbauan larangan balapan liar kami pasang di jl. Tun Abdul Razak, Jl.Poros Malino (depan kantor PDAM), dan jl. Poros Gowa - Takalar Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Dalam spanduk tersebut bertuliskan, "BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH," pungkas IPTU Ida Ayu Made.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari mengatakan adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar. “Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra - putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM Agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor.

Kami akan selalu intens melakukan imbauan guna menciptakan kamseltibcar lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan guna menekan aksi balapan liar, tutup Kasat Lantas Polres Gowa.


Editor: A.Ghusti

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved